INFO7.ID, TANGERANG | Aktivis LPI DPW Banten mendesak Gubernur Banten untuk mengusut tuntas dugaan praktik penjualan seragam sekolah yang diduga terjadi di sejumlah SMA negeri di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Salah satu sekolah yang menjadi sorotan adalah SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/6/2026).
Desakan tersebut muncul setelah pihak sekolah melalui humas membenarkan adanya penjualan seragam sekolah yang meliputi seragam olahraga, batik, serta atribut sekolah lainnya.
Saat dikonfirmasi terkait praktik tersebut, humas sekolah menyampaikan bahwa pada dasarnya aturan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak memperbolehkan sekolah menjual seragam. Namun, menurutnya, penjualan dilakukan karena adanya permintaan dari wali murid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peraturan Dinas Provinsi tidak membolehkan, tapi kan ini yang meminta wali murid,” ujarnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai mekanisme pengadaan seragam yang diproduksi oleh pihak ketiga namun dijual kembali di lingkungan sekolah, humas membenarkan bahwa seragam tersebut dibuat oleh pihak ketiga dan penjualannya dilakukan di sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aktivis LPI DPW Banten, Mansyur, menilai alasan yang disampaikan pihak sekolah perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh oleh Pemerintah Provinsi Banten maupun aparat pengawas yang berwenang.
Menurut Mansyur, apabila sekolah menjadi pihak yang mengoordinasikan atau melakukan penjualan seragam kepada peserta didik, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, khususnya Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga mengatur larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite sekolah untuk menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 181 dan Pasal 198.
Atas dasar itu, LPI DPW Banten meminta Gubernur Banten, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera melakukan investigasi guna memastikan apakah praktik yang terjadi hanya sebatas memfasilitasi kebutuhan orang tua siswa atau telah mengarah pada mekanisme penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada evaluasi dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku. Dunia pendidikan harus bebas dari praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa di luar ketentuan,” tegas Mansyur.
Menurutnya, pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan pendidikan sangat penting untuk memastikan seluruh kebijakan dan praktik di lingkungan sekolah berjalan sesuai aturan, serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi peserta didik maupun orang tua.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait dugaan praktik penjualan seragam tersebut maupun langkah pengawasan yang akan dilakukan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan agar pelaksanaan aturan dapat berjalan secara konsisten, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta orang tua siswa. (ML)






