3 Wartawan Korban Kriminalisasi Laporkan Oknum Polsek Pagedangan

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Tiga wartawan yang menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan melaporkan kasus mereka ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan. Mereka menuntut keadilan atas tindakan yang dianggap melanggar prosedur hukum, termasuk penangkapan tanpa surat resmi dan intimidasi yang diduga dilakukan untuk membangun skenario kasus pemerasan.

Kasus ini bermula pada Maret 2024, saat ketiga wartawan tersebut dituduh memeras seorang pengusaha pakan ternak bernama Iwan. Mereka ditahan selama lebih dari dua bulan, meski mengklaim bahwa tuduhan tersebut merupakan rekayasa. Oknum polisi berinisial S dan P diduga memaksa Iwan membuat laporan dengan ancaman terkait legalitas usahanya.

Salah satu wartawan, Juliah alias Lia, menegaskan bahwa ia ditangkap tanpa adanya surat panggilan atau penangkapan resmi. Ia mengaku harus menjual motor dan menggadaikan sertifikat tanah untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp62 juta. Namun, uang yang diterima Iwan hanya sebesar Rp5 juta, sehingga ia mempertanyakan ke mana sisa uang tersebut.

Dua wartawan lainnya, Dedi Suprayitno dan Cahyo Widodo, juga menyebut kasus ini sebagai rekayasa yang didalangi oleh oknum polisi. Mereka menegaskan bahwa Iwan sebenarnya tidak berniat membuat laporan, melainkan terpaksa melakukannya karena tekanan dan ancaman.

Kuasa hukum ketiga wartawan, Anugerah, SH, mendesak agar Divisi Propam Polres Tangerang Selatan mengusut tuntas kasus ini. Ia meminta agar uang perdamaian sebesar Rp62 juta diselidiki, karena ada indikasi bahwa sebagian dana tersebut tidak sampai ke pihak pelapor.

Baca Juga :  2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas

Anugerah juga menyatakan bahwa tindakan oknum anggota Polsek Pagedangan ini dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP. Ia meminta agar mereka diproses secara hukum demi menjaga integritas aparat penegak hukum dan melindungi kemerdekaan pers sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pagedangan belum memberikan tanggapan resmi. Kanit Propam Polres Tangerang Selatan, Hanafi, juga belum memberikan keterangan karena sedang bertugas di luar kota.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip kebebasan pers dan keadilan hukum. Ketiga wartawan berharap laporan mereka dapat menjadi pelajaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (Red)

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru