Pembangunan Lapangan Tenis PT Urban Padel Diduga Ilegal, Izin Belum Jelas!

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Proyek pembangunan lapangan tenis (padel) milik PT Urban Padel Gading Serpong diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun pengerjaannya telah berlangsung.

Hasil investigasi di lokasi menunjukkan bahwa pembangunan telah mencapai sekitar 4 persen, namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai legalitas proyek dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Proyek ini berlokasi di Jalan Layar Raya KLO, Kecamatan Kelapa Dua, RT 05 RW 08, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Letaknya yang berdekatan dengan permukiman warga menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan perizinan lingkungan.

Selain dugaan pelanggaran izin, proyek ini juga disorot karena mengabaikan standar keselamatan kerja. Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan kerja, tetapi juga menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan yang berlaku.

Dari sisi tata ruang, proyek ini diduga melanggar aturan zonasi yang mengatur pemanfaatan lahan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua. Jika lokasi pembangunan termasuk dalam zona permukiman atau ruang terbuka hijau, maka pembangunan lapangan tenis tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang. Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga :  Partai Gelora Indonesia Resmi Mendaftarkan 55 Bacaleg ke KPU Kabupaten Tangerang

Pelaksana proyek mengakui bahwa pembangunan telah berlangsung tetapi tidak memberikan keterangan jelas mengenai status perizinan. Sementara itu, perwakilan PT Urban Padel menyatakan bahwa izin PBG masih dalam proses pengurusan, namun tidak dapat menunjukkan bukti registrasi atau dokumen resmi lainnya, kecuali izin lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, dinas terkait belum memberikan konfirmasi resmi. Sementara itu, pembangunan tetap berlangsung tanpa kepastian izin PBG, menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum dan pengawasan dari pihak berwenang.

Editor : Mul

Berita Terkait

Seperti Main Kucing-Kucingan, Proyek Hotmik di Curug Dikerjakan Malam Hari
Hotmix Sukatani Cisoka Diduga Bermasalah, Lapisan Tipis dan Tidak Merata
Akses Jalan di TPU Peundeuy Rusak, Warga Kp Kimiskam Harapkan Perbaikan
Infrastruktur U-Ditch di Mekarjaya Dinilai Bawa Dampak Nyata bagi Lingkungan Warga
Proyek Paving Blok Kampung Pos Bitung Rp94,8 Juta Diduga Tidak Sesuai Standar Teknis
PERUMDAM TKR Beri 250 Sambungan Air Bersih Gratis untuk Warga Terdampak TPA Jatiwaringin
Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak
Paving Blok Babakankeusik Disorot, LPI Banten Nilai Pekerjaan Asal Jadi
Berita ini 489 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:23 WIB

Seperti Main Kucing-Kucingan, Proyek Hotmik di Curug Dikerjakan Malam Hari

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:02 WIB

Hotmix Sukatani Cisoka Diduga Bermasalah, Lapisan Tipis dan Tidak Merata

Minggu, 26 April 2026 - 22:55 WIB

Akses Jalan di TPU Peundeuy Rusak, Warga Kp Kimiskam Harapkan Perbaikan

Rabu, 22 April 2026 - 19:00 WIB

Infrastruktur U-Ditch di Mekarjaya Dinilai Bawa Dampak Nyata bagi Lingkungan Warga

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:07 WIB

Proyek Paving Blok Kampung Pos Bitung Rp94,8 Juta Diduga Tidak Sesuai Standar Teknis

Berita Terbaru