Pembangunan Lapangan Tenis PT Urban Padel Diduga Ilegal, Izin Belum Jelas!

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Proyek pembangunan lapangan tenis (padel) milik PT Urban Padel Gading Serpong diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun pengerjaannya telah berlangsung.

Hasil investigasi di lokasi menunjukkan bahwa pembangunan telah mencapai sekitar 4 persen, namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai legalitas proyek dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Proyek ini berlokasi di Jalan Layar Raya KLO, Kecamatan Kelapa Dua, RT 05 RW 08, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Letaknya yang berdekatan dengan permukiman warga menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan perizinan lingkungan.

Selain dugaan pelanggaran izin, proyek ini juga disorot karena mengabaikan standar keselamatan kerja. Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan kerja, tetapi juga menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan yang berlaku.

Dari sisi tata ruang, proyek ini diduga melanggar aturan zonasi yang mengatur pemanfaatan lahan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua. Jika lokasi pembangunan termasuk dalam zona permukiman atau ruang terbuka hijau, maka pembangunan lapangan tenis tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang. Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga :  Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP di Kota Bandung di Perpanjang

Pelaksana proyek mengakui bahwa pembangunan telah berlangsung tetapi tidak memberikan keterangan jelas mengenai status perizinan. Sementara itu, perwakilan PT Urban Padel menyatakan bahwa izin PBG masih dalam proses pengurusan, namun tidak dapat menunjukkan bukti registrasi atau dokumen resmi lainnya, kecuali izin lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, dinas terkait belum memberikan konfirmasi resmi. Sementara itu, pembangunan tetap berlangsung tanpa kepastian izin PBG, menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum dan pengawasan dari pihak berwenang.

Editor : Mul

Berita Terkait

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak
Paving Blok Babakankeusik Disorot, LPI Banten Nilai Pekerjaan Asal Jadi
Ketua PKK Kabupaten Sukabumi, Rina Rosmaniar, Perkuat 10 Program PKK di Kecamatan Cibadak
Plt Camat Cikembar Gercep Bantu Warga Parakanlima, Rumah Ibu Juanah Dibangun Gotong Royong
LAUNCHING PEMBANGUNAN RUTILAHU, BUPATI” UPAYA NYATA TINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT”
Polwan Dikerahkan Amankan Car Free Day di Puspemkab Tangerang
Pelaksana Jawab Sinis, Proyek Jalan Cisauk Tuai Kritik
Polisi Tidur Rusak di Binong, LPI: Jangan Tunggu Ada Korban
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 21:02 WIB

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Paving Blok Babakankeusik Disorot, LPI Banten Nilai Pekerjaan Asal Jadi

Senin, 29 September 2025 - 10:10 WIB

Ketua PKK Kabupaten Sukabumi, Rina Rosmaniar, Perkuat 10 Program PKK di Kecamatan Cibadak

Minggu, 28 September 2025 - 11:47 WIB

Plt Camat Cikembar Gercep Bantu Warga Parakanlima, Rumah Ibu Juanah Dibangun Gotong Royong

Sabtu, 27 September 2025 - 14:46 WIB

LAUNCHING PEMBANGUNAN RUTILAHU, BUPATI” UPAYA NYATA TINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT”

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB