INFO7.ID, TANGERANG | Proyek pembangunan lapangan tenis (padel) milik PT Urban Padel Gading Serpong diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun pengerjaannya telah berlangsung.
Hasil investigasi di lokasi menunjukkan bahwa pembangunan telah mencapai sekitar 4 persen, namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai legalitas proyek dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Proyek ini berlokasi di Jalan Layar Raya KLO, Kecamatan Kelapa Dua, RT 05 RW 08, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Letaknya yang berdekatan dengan permukiman warga menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan perizinan lingkungan.
Selain dugaan pelanggaran izin, proyek ini juga disorot karena mengabaikan standar keselamatan kerja. Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan kerja, tetapi juga menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sisi tata ruang, proyek ini diduga melanggar aturan zonasi yang mengatur pemanfaatan lahan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua. Jika lokasi pembangunan termasuk dalam zona permukiman atau ruang terbuka hijau, maka pembangunan lapangan tenis tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang. Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pelaksana proyek mengakui bahwa pembangunan telah berlangsung tetapi tidak memberikan keterangan jelas mengenai status perizinan. Sementara itu, perwakilan PT Urban Padel menyatakan bahwa izin PBG masih dalam proses pengurusan, namun tidak dapat menunjukkan bukti registrasi atau dokumen resmi lainnya, kecuali izin lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, dinas terkait belum memberikan konfirmasi resmi. Sementara itu, pembangunan tetap berlangsung tanpa kepastian izin PBG, menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum dan pengawasan dari pihak berwenang.
Editor : Mul






