Jeritan Hati Lydia Oktavia: Misteri Tak Terjawab dalam Kasus Antonius “Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?”

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, CIANJUR | Kasus pidana nomor 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr yang menjerat Antonius kembali menjadi sorotan publik. Sidang lanjutan yang digelar pada 18 November 2024 mengungkap kejanggalan besar yang hingga kini belum terjawab: “Siapa sebenarnya yang mengunggah produk Xaxino ke akun Tokopedia TeknoUtama?”

Barang bukti berupa unggahan produk Xaxino di akun Tokopedia TeknoUtama menjadi dasar dakwaan terhadap Antonius. Namun, fakta yang terungkap di persidangan justru memperlihatkan sejumlah ketidaksesuaian:

Produk Xaxino diunggah pada 4 Juli 2024, padahal Antonius telah berada dalam tahanan sejak April 2024. Tidak ada bukti digital konkret yang mengaitkan Antonius dengan unggahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Log server Tokopedia, yang dapat mengungkap siapa pelaku sebenarnya, tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiadaan Bukti Digital Mengundang Tanda Tanya
Ketidakhadiran log server Tokopedia sebagai bukti utama menimbulkan pertanyaan besar terhadap validitas dakwaan.Tuduhan bahwa Antonius mengunggah produk Xaxino tidak pernah didukung bukti yang mengaitkannya secara langsung.

Baca Juga :  LCKI: Modus Pengguna Plat Dinas Polri Bebas Gunakan Fasilitas Negara, Itu Bahaya

“Bagaimana mungkin seseorang dihukum atas perbuatan yang tidak pernah terbukti dilakukannya? Ini bukan hanya tentang Antonius, tetapi juga menyangkut keadilan bagi seluruh warga negara,” tegas Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., Ketua Tim Kuasa Hukum Antonius dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan serta Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI.

Donny Andretti hadir bersama sejumlah anggota FERADI WPI yang turut mendampingi Antonius, di antaranya:

M. Arifin, S.Sos., M.M. (Waketum III DPP FERADI WPI)
H. Adang Bahrowi, S., CHT. (Ketua DPD FERADI WPI Jabar)
Zainil Yasni (Kadiv DPP dan Ketua PBH FERADI WPI Area). Tita Mulya Permata Sari (Ketua PBH FERADI WPI Area Pengurus lainnya, seperti Dede Sutrisno, AMK, SH, Luki Ardiyansyah, SH, Otong Samsuri, Ratim, Surahman, Ario Adiputra, dan Halomoan Simanjuntak.

Seruan untuk Transparansi dan Keadilan
Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dalam proses hukum, khususnya di era digital. Ketiadaan bukti seperti log server Tokopedia berpotensi menimbulkan manipulasi atau kesalahan prosedural yang dapat mencederai keadilan.

Baca Juga :  Sidang Perkara Unsika Kembali Digelar di PN Tipikor Bandung

Pihak keluarga, melalui Lydia Oktavia, adik kandung Antonius, meminta semua pihak, termasuk Tokopedia, untuk aktif mengungkap fakta sebenarnya. Ada beberapa pertanyaan yang mendesak untuk dijawab:

Siapa yang memiliki akses ke akun Tokopedia TeknoUtama setelah Antonius ditahan?

Siapa yang mengunggah produk Xaxino pada 4 Juli 2024?

Mengapa log server Tokopedia, yang menjadi bukti utama, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan?

Harapan untuk Pemerintah dan Penegak Hukum

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya reformasi dalam regulasi digital forensik dan penegakan hukum yang berbasis teknologi. Antonius dan keluarganya hanya berharap hukum ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau manipulasi.

“Kami memohon perhatian dari pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujar Lydia Oktavia.

Keadilan yang tegak tidak hanya akan memberikan kelegaan bagi Antonius, tetapi juga menjadi landasan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Penulis : Junaedi

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Wanita Tewas di Tigaraksa

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:38 WIB