Jeritan Hati Lydia Oktavia: Misteri Tak Terjawab dalam Kasus Antonius “Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?”

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, CIANJUR | Kasus pidana nomor 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr yang menjerat Antonius kembali menjadi sorotan publik. Sidang lanjutan yang digelar pada 18 November 2024 mengungkap kejanggalan besar yang hingga kini belum terjawab: “Siapa sebenarnya yang mengunggah produk Xaxino ke akun Tokopedia TeknoUtama?”

Barang bukti berupa unggahan produk Xaxino di akun Tokopedia TeknoUtama menjadi dasar dakwaan terhadap Antonius. Namun, fakta yang terungkap di persidangan justru memperlihatkan sejumlah ketidaksesuaian:

Produk Xaxino diunggah pada 4 Juli 2024, padahal Antonius telah berada dalam tahanan sejak April 2024. Tidak ada bukti digital konkret yang mengaitkan Antonius dengan unggahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Log server Tokopedia, yang dapat mengungkap siapa pelaku sebenarnya, tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiadaan Bukti Digital Mengundang Tanda Tanya
Ketidakhadiran log server Tokopedia sebagai bukti utama menimbulkan pertanyaan besar terhadap validitas dakwaan.Tuduhan bahwa Antonius mengunggah produk Xaxino tidak pernah didukung bukti yang mengaitkannya secara langsung.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Tangkap Dua Anak Jalanan Tersangka Pembunuhan

“Bagaimana mungkin seseorang dihukum atas perbuatan yang tidak pernah terbukti dilakukannya? Ini bukan hanya tentang Antonius, tetapi juga menyangkut keadilan bagi seluruh warga negara,” tegas Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., Ketua Tim Kuasa Hukum Antonius dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan serta Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI.

Donny Andretti hadir bersama sejumlah anggota FERADI WPI yang turut mendampingi Antonius, di antaranya:

M. Arifin, S.Sos., M.M. (Waketum III DPP FERADI WPI)
H. Adang Bahrowi, S., CHT. (Ketua DPD FERADI WPI Jabar)
Zainil Yasni (Kadiv DPP dan Ketua PBH FERADI WPI Area). Tita Mulya Permata Sari (Ketua PBH FERADI WPI Area Pengurus lainnya, seperti Dede Sutrisno, AMK, SH, Luki Ardiyansyah, SH, Otong Samsuri, Ratim, Surahman, Ario Adiputra, dan Halomoan Simanjuntak.

Seruan untuk Transparansi dan Keadilan
Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dalam proses hukum, khususnya di era digital. Ketiadaan bukti seperti log server Tokopedia berpotensi menimbulkan manipulasi atau kesalahan prosedural yang dapat mencederai keadilan.

Baca Juga :  Sidang Perkara Unsika Kembali Digelar di PN Tipikor Bandung

Pihak keluarga, melalui Lydia Oktavia, adik kandung Antonius, meminta semua pihak, termasuk Tokopedia, untuk aktif mengungkap fakta sebenarnya. Ada beberapa pertanyaan yang mendesak untuk dijawab:

Siapa yang memiliki akses ke akun Tokopedia TeknoUtama setelah Antonius ditahan?

Siapa yang mengunggah produk Xaxino pada 4 Juli 2024?

Mengapa log server Tokopedia, yang menjadi bukti utama, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan?

Harapan untuk Pemerintah dan Penegak Hukum

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya reformasi dalam regulasi digital forensik dan penegakan hukum yang berbasis teknologi. Antonius dan keluarganya hanya berharap hukum ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau manipulasi.

“Kami memohon perhatian dari pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujar Lydia Oktavia.

Keadilan yang tegak tidak hanya akan memberikan kelegaan bagi Antonius, tetapi juga menjadi landasan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Penulis : Junaedi

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Ilegal Gas Subsidi di Jateng dan Jabar: Potensi Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan
Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta
Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat
Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 14:34 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Ilegal Gas Subsidi di Jateng dan Jabar: Potensi Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta

Selasa, 15 April 2025 - 12:23 WIB

Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Satpol PP Ancam Jurnalis, Forwat Geruduk Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:42 WIB