INFO7.ID, CIANJUR | Kasus pidana nomor 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr yang menjerat Antonius kembali menjadi sorotan publik. Sidang lanjutan yang digelar pada 18 November 2024 mengungkap kejanggalan besar yang hingga kini belum terjawab: “Siapa sebenarnya yang mengunggah produk Xaxino ke akun Tokopedia TeknoUtama?”
Barang bukti berupa unggahan produk Xaxino di akun Tokopedia TeknoUtama menjadi dasar dakwaan terhadap Antonius. Namun, fakta yang terungkap di persidangan justru memperlihatkan sejumlah ketidaksesuaian:
Produk Xaxino diunggah pada 4 Juli 2024, padahal Antonius telah berada dalam tahanan sejak April 2024. Tidak ada bukti digital konkret yang mengaitkan Antonius dengan unggahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Log server Tokopedia, yang dapat mengungkap siapa pelaku sebenarnya, tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiadaan Bukti Digital Mengundang Tanda Tanya
Ketidakhadiran log server Tokopedia sebagai bukti utama menimbulkan pertanyaan besar terhadap validitas dakwaan.Tuduhan bahwa Antonius mengunggah produk Xaxino tidak pernah didukung bukti yang mengaitkannya secara langsung.
“Bagaimana mungkin seseorang dihukum atas perbuatan yang tidak pernah terbukti dilakukannya? Ini bukan hanya tentang Antonius, tetapi juga menyangkut keadilan bagi seluruh warga negara,” tegas Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., Ketua Tim Kuasa Hukum Antonius dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan serta Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI.
Donny Andretti hadir bersama sejumlah anggota FERADI WPI yang turut mendampingi Antonius, di antaranya:
M. Arifin, S.Sos., M.M. (Waketum III DPP FERADI WPI)
H. Adang Bahrowi, S., CHT. (Ketua DPD FERADI WPI Jabar)
Zainil Yasni (Kadiv DPP dan Ketua PBH FERADI WPI Area). Tita Mulya Permata Sari (Ketua PBH FERADI WPI Area Pengurus lainnya, seperti Dede Sutrisno, AMK, SH, Luki Ardiyansyah, SH, Otong Samsuri, Ratim, Surahman, Ario Adiputra, dan Halomoan Simanjuntak.
Seruan untuk Transparansi dan Keadilan
Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dalam proses hukum, khususnya di era digital. Ketiadaan bukti seperti log server Tokopedia berpotensi menimbulkan manipulasi atau kesalahan prosedural yang dapat mencederai keadilan.
Pihak keluarga, melalui Lydia Oktavia, adik kandung Antonius, meminta semua pihak, termasuk Tokopedia, untuk aktif mengungkap fakta sebenarnya. Ada beberapa pertanyaan yang mendesak untuk dijawab:
Siapa yang memiliki akses ke akun Tokopedia TeknoUtama setelah Antonius ditahan?
Siapa yang mengunggah produk Xaxino pada 4 Juli 2024?
Mengapa log server Tokopedia, yang menjadi bukti utama, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan?
Harapan untuk Pemerintah dan Penegak Hukum
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya reformasi dalam regulasi digital forensik dan penegakan hukum yang berbasis teknologi. Antonius dan keluarganya hanya berharap hukum ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau manipulasi.
“Kami memohon perhatian dari pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujar Lydia Oktavia.
Keadilan yang tegak tidak hanya akan memberikan kelegaan bagi Antonius, tetapi juga menjadi landasan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Penulis : Junaedi