PT Cheong Woon Kibarkan Bendera Robek : Ini Pasalnya

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Di beberapa tempat, bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan ketika HUT RI, melainkan sepanjang tahun.

Hal itu dilakukan karena bentuk rasa cintanya terhadap tanah air, akan tetapi harus diganti secara berkala.

Namun, salah satu Perusahaan yang berada di RT 002 RW 004 No. 46 Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, diduga lalai dalam pengibaran bendera merah putih. Senin, 06/06/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengamatan Awak Media di lokasi, bendera yang dikibarkan di PT Cheong Woon terlihat lusuh, robek dan kusam, hal itu merupakan suatu kelalaian dan dapat dikategorikan sebagai suatu penghinaan terhadap bendera merah putih.

Baca Juga :  Patut Dicontoh ! Tradisi Muharam Desa Kadu Jaya Santuni Anak Yatim

Berdasarkan Undang-Undang Nomer. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

PT Cheong Woon yang berada di Kelurahan Babakan, Legok

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

Baca Juga :  Polsek Tigaraksa Terkesan Setengah Hati Dalam Memberantas Peredaran Minuman Beralkohol Jenis Ciu

Darma, bagian Procurement Cheong Woon saat dikonfirmasi mengenai pengibaran bendera yang robek tersebut ia beralasan itu karena sedang proses pemindahan tiang bendera.

“Ya pak. Sedang proses pemindahan tiang bendera baru. Supaya tidak dibawah kabel listrik,” Jelasnya via pesan singkat.

Sampai berita ini diterbitkan kepolisian setempat belum dapat dikonfirmasi.

(Febriansyah)

Berita Terkait

Diduga Karena Diselimuti Api Cemburu, Warga Bojong Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Ketua PW-FRN DPW Banten Minta APH Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal di Kabupaten Tangerang
Sebuah Rumah Kontrakan di Panongan Tangerang Diduga Kuat Jadi Sarang Prostitusi
Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan
Kak Seto Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri
Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal
Polda Banten Sosaliasikan Operasi Mantap Praja Maung 2024 Melalui Talkshow di Radio Genj FM
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Diduga Karena Diselimuti Api Cemburu, Warga Bojong Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Ketua PW-FRN DPW Banten Minta APH Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal di Kabupaten Tangerang

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:11 WIB

Sebuah Rumah Kontrakan di Panongan Tangerang Diduga Kuat Jadi Sarang Prostitusi

Minggu, 29 September 2024 - 14:10 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Kamis, 26 September 2024 - 14:11 WIB

PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Minggu, 29 Sep 2024 - 14:10 WIB