PT Cheong Woon Kibarkan Bendera Robek : Ini Pasalnya

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Di beberapa tempat, bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan ketika HUT RI, melainkan sepanjang tahun.

Hal itu dilakukan karena bentuk rasa cintanya terhadap tanah air, akan tetapi harus diganti secara berkala.

Namun, salah satu Perusahaan yang berada di RT 002 RW 004 No. 46 Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, diduga lalai dalam pengibaran bendera merah putih. Senin, 06/06/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengamatan Awak Media di lokasi, bendera yang dikibarkan di PT Cheong Woon terlihat lusuh, robek dan kusam, hal itu merupakan suatu kelalaian dan dapat dikategorikan sebagai suatu penghinaan terhadap bendera merah putih.

Baca Juga :  Puluhan Siswa Tak Lolos Seleksi PPDB di SMAN 20 Kabupaten Tangerang, Ini Penjelasan Kepsek !

Berdasarkan Undang-Undang Nomer. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

PT Cheong Woon yang berada di Kelurahan Babakan, Legok

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

Baca Juga :  Beberapa Perusahaan di Kawasan Cikupa Mas Diduga Lecehkan Lambang Negara

Darma, bagian Procurement Cheong Woon saat dikonfirmasi mengenai pengibaran bendera yang robek tersebut ia beralasan itu karena sedang proses pemindahan tiang bendera.

“Ya pak. Sedang proses pemindahan tiang bendera baru. Supaya tidak dibawah kabel listrik,” Jelasnya via pesan singkat.

Sampai berita ini diterbitkan kepolisian setempat belum dapat dikonfirmasi.

(Febriansyah)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Ilegal Gas Subsidi di Jateng dan Jabar: Potensi Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan
Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta
Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat
Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 14:34 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Ilegal Gas Subsidi di Jateng dan Jabar: Potensi Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta

Selasa, 15 April 2025 - 12:23 WIB

Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Satpol PP Ancam Jurnalis, Forwat Geruduk Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:42 WIB