Tangerang, Info7.id | Di beberapa tempat, bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan ketika HUT RI, melainkan sepanjang tahun.
Hal itu dilakukan karena bentuk rasa cintanya terhadap tanah air, akan tetapi harus diganti secara berkala.
Namun, salah satu Perusahaan yang berada di RT 002 RW 004 No. 46 Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, diduga lalai dalam pengibaran bendera merah putih. Senin, 06/06/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengamatan Awak Media di lokasi, bendera yang dikibarkan di PT Cheong Woon terlihat lusuh, robek dan kusam, hal itu merupakan suatu kelalaian dan dapat dikategorikan sebagai suatu penghinaan terhadap bendera merah putih.
Berdasarkan Undang-Undang Nomer. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.
Darma, bagian Procurement Cheong Woon saat dikonfirmasi mengenai pengibaran bendera yang robek tersebut ia beralasan itu karena sedang proses pemindahan tiang bendera.
“Ya pak. Sedang proses pemindahan tiang bendera baru. Supaya tidak dibawah kabel listrik,” Jelasnya via pesan singkat.
Sampai berita ini diterbitkan kepolisian setempat belum dapat dikonfirmasi.
(Febriansyah)