PT Cheong Woon Kibarkan Bendera Robek : Ini Pasalnya

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Di beberapa tempat, bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan ketika HUT RI, melainkan sepanjang tahun.

Hal itu dilakukan karena bentuk rasa cintanya terhadap tanah air, akan tetapi harus diganti secara berkala.

Namun, salah satu Perusahaan yang berada di RT 002 RW 004 No. 46 Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, diduga lalai dalam pengibaran bendera merah putih. Senin, 06/06/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengamatan Awak Media di lokasi, bendera yang dikibarkan di PT Cheong Woon terlihat lusuh, robek dan kusam, hal itu merupakan suatu kelalaian dan dapat dikategorikan sebagai suatu penghinaan terhadap bendera merah putih.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Sudah Diamankan Polisi

Berdasarkan Undang-Undang Nomer. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

PT Cheong Woon yang berada di Kelurahan Babakan, Legok

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

Baca Juga :  Polda Banten Sosaliasikan Operasi Mantap Praja Maung 2024 Melalui Talkshow di Radio Genj FM

Darma, bagian Procurement Cheong Woon saat dikonfirmasi mengenai pengibaran bendera yang robek tersebut ia beralasan itu karena sedang proses pemindahan tiang bendera.

“Ya pak. Sedang proses pemindahan tiang bendera baru. Supaya tidak dibawah kabel listrik,” Jelasnya via pesan singkat.

Sampai berita ini diterbitkan kepolisian setempat belum dapat dikonfirmasi.

(Febriansyah)

Berita Terkait

Dianggap Berita Hoax oleh Mantan PH Iwan, Anugrah Prima: Kita Debat Publik Saja
Perdamaian Senilai 62 Juta, Pelapor Hanya Kebagian 5 Juta, Kapolsek Pagedangan : Nanti Kita Telusuri
Kuasa Hukum Wartawan Desak Proses Hukum Oknum Polsek Pagedangan
3 Wartawan Korban Kriminalisasi Laporkan Oknum Polsek Pagedangan
Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka
Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab
Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng
Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:47 WIB

Dianggap Berita Hoax oleh Mantan PH Iwan, Anugrah Prima: Kita Debat Publik Saja

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:32 WIB

Kuasa Hukum Wartawan Desak Proses Hukum Oknum Polsek Pagedangan

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:42 WIB

3 Wartawan Korban Kriminalisasi Laporkan Oknum Polsek Pagedangan

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:39 WIB

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:39 WIB

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Berita Terbaru