Sidang Korupsi Unsika Kerawang, Kasto Mengaku Ditawari Uang Tapi Menolak

Selasa, 6 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Info7.id | Sidang perkara dugaan korupsi di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019 dengan terdakwa Kasto kembali digelar majelis hakim diketuai Akbar Isnanto,SH.M.Hum, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 5 Juni 2023.

Saat diperiksa terdakwa Kasto mengaku tidak melakukan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan Jaksa penuntut umum Kejari Kerawang. Termasuk menerima janji dari Roni Sahroni Direktur PT. Bukitbarisani.

“Saya sebagai anggota pokja bekerja sesuai dengan tupoksi saya. Sebagai anggota pokja tidak punya kewenangan menentukan para pemenang tender. Yang punya kewenangan ketua pokja pak Dida,” ujar Kasto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi Firman ketika sebagai saksi dipersidangan mengaku pernah memberikan sejumlah uang dan keterangan tersebut sudah terdakwa tolak. Namun perlu dipertegas lagi, apakah terdakwa Kasto pernah menerima pemberian sejumlah uang dari saudara Firman? Tanya Penasihat Hukum, Syamsul Jahidin.

Baca Juga :  LCKI: Modus Pengguna Plat Dinas Polri Bebas Gunakan Fasilitas Negara, Itu Bahaya

‘Tidak pernah jawab Kasto,’ dengan tegas.

Kasto mengaku pernah ditawarin sejumlah uang oleh saudara Dedi, PPK. Namun pemberian uang tersebut dia tolak.

Mendengar pernyataan Kasto tersebut salah seorang anggota majelis hakim mempertegas. ‘Apakah tawaran pemberian uang itu, sebelum pekerjaan proyek atau sudah selesai?’ tanya Hakim.

“Setelah selesai pak hakim,” jawab Kasto.

Kenapa kamu tolak? ‘Tanya hakim lagi.

“Saya khawatir kalau terjadi apa-apa, ya sepeti ini, pak Hakim,” kata Kasto.

Sementara itu usai sidang, penasihat hukum terdakwa Kasto, Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M., kepada Zona Bandung di PN Tipikor Bandung mengatakan, apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.

“Sejak awal persidangan keterangan saksi-saksi dan keterangan para ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak ada yang memberatkan klien kami,” ujar Syamsul.

Baca Juga :  Kapolsek Pasar Kemis Tegasakan Akan Tindak Tegas Pelaku Tawuran

Syamsul menyakini kliennya akan mendapatkan keadilan dari majelis hakim.

“Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Insyaallah klien kami pak Kasto akan mendapatkan keadilan dari majelis hakim,” ungkap Syamsul.

“Dari fakta persidangan Jaksa penuntut umum dalam menjadikan pak Kasto sebagai terdakwa dalam kasus ini, tidak didukung oleh dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP bukti yang cukup,” kata Syamsul.

Dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Saat itu terdakwa Kasto sebagai anggota Pokja lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.

(Hdr)

Berita Terkait

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal
Polda Banten Sosaliasikan Operasi Mantap Praja Maung 2024 Melalui Talkshow di Radio Genj FM
Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten
Kapolri : TNI-Polri Bersinergi Jamin Keamanan KTT IAF di Bali
Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tipidum
Polsek Tigaraksa Terkesan Setengah Hati Dalam Memberantas Peredaran Minuman Beralkohol Jenis Ciu
Sebuah Toko Diduga Di Jadikan Tempat Transaksi Minuman Ilegal Jenis Ciu, APH Di Minta Segera Bertindak
Terkesan Kebal Hukum, Toko Obat Keras Daftar G di Curug Tangerang Tetap Buka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 10:31 WIB

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Rabu, 4 September 2024 - 12:23 WIB

Polda Banten Sosaliasikan Operasi Mantap Praja Maung 2024 Melalui Talkshow di Radio Genj FM

Selasa, 3 September 2024 - 21:50 WIB

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Senin, 2 September 2024 - 12:25 WIB

Kapolri : TNI-Polri Bersinergi Jamin Keamanan KTT IAF di Bali

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Tim TABUR Kejati Kepulauan Bangka Belitung Beserta Tim Intelijen Kejari Bangka Barat Berhasil Amankan Buronan (DPO) Tipidum

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB