Bandung, Info7.id | Sidang perkara dugaan korupsi di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019 dengan terdakwa Kasto kembali digelar majelis hakim diketuai Akbar Isnanto,SH.M.Hum, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 5 Juni 2023.
Saat diperiksa terdakwa Kasto mengaku tidak melakukan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan Jaksa penuntut umum Kejari Kerawang. Termasuk menerima janji dari Roni Sahroni Direktur PT. Bukitbarisani.
“Saya sebagai anggota pokja bekerja sesuai dengan tupoksi saya. Sebagai anggota pokja tidak punya kewenangan menentukan para pemenang tender. Yang punya kewenangan ketua pokja pak Dida,” ujar Kasto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi Firman ketika sebagai saksi dipersidangan mengaku pernah memberikan sejumlah uang dan keterangan tersebut sudah terdakwa tolak. Namun perlu dipertegas lagi, apakah terdakwa Kasto pernah menerima pemberian sejumlah uang dari saudara Firman? Tanya Penasihat Hukum, Syamsul Jahidin.
‘Tidak pernah jawab Kasto,’ dengan tegas.
Kasto mengaku pernah ditawarin sejumlah uang oleh saudara Dedi, PPK. Namun pemberian uang tersebut dia tolak.
Mendengar pernyataan Kasto tersebut salah seorang anggota majelis hakim mempertegas. ‘Apakah tawaran pemberian uang itu, sebelum pekerjaan proyek atau sudah selesai?’ tanya Hakim.
“Setelah selesai pak hakim,” jawab Kasto.
Kenapa kamu tolak? ‘Tanya hakim lagi.
“Saya khawatir kalau terjadi apa-apa, ya sepeti ini, pak Hakim,” kata Kasto.
Sementara itu usai sidang, penasihat hukum terdakwa Kasto, Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M., kepada Zona Bandung di PN Tipikor Bandung mengatakan, apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.
“Sejak awal persidangan keterangan saksi-saksi dan keterangan para ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak ada yang memberatkan klien kami,” ujar Syamsul.
Syamsul menyakini kliennya akan mendapatkan keadilan dari majelis hakim.
“Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Insyaallah klien kami pak Kasto akan mendapatkan keadilan dari majelis hakim,” ungkap Syamsul.
“Dari fakta persidangan Jaksa penuntut umum dalam menjadikan pak Kasto sebagai terdakwa dalam kasus ini, tidak didukung oleh dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP bukti yang cukup,” kata Syamsul.
Dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.
Saat itu terdakwa Kasto sebagai anggota Pokja lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.
(Hdr)