Kejaksaan Tinggi Banten Tangkap 1Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Serang| Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial Johadi Alias J Kepala Desa Babakan saat ini, terduga Korupsi kegiatan pembebasan lahan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang senilai Rp. 735.000.000’_

Penetapan tersangka sekaligus Tim Kejati Banten langsung melakukan penangkapan pada Senin 13 mei 2024 terhadap terduga korupsi Berinial J

Saat memberikan keterangan Kepala kejaksaan Tinggi Banten Dr Didik Farkhan Alisyahdi melalui Kasi Penkum Rangga Adekresna menjelaskan Dalam pengakuannya Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp. 735.000.000, dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 Hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000, uang tersebut diberikan oleh JP (selaku tim pembebasan lahan)

“Dimana uang tersebut merupakan uang administrasi atau uang kopi untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan yaitu agar proses pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar / untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak Kepala Desa. Rabu/05/2024

Lanjut Rangga menjelaskan Adapun pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp. 735.000.000,00 tersebut antara lain digunakan untuk Pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan atas nama tersangka J” ucap Rangga di ruang meja kerjanya.

Baca Juga :  Pabrik Pembakaran Aluminium Beroperasi Bebas, Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

“Oleh sebab itu perbuatan tersangka J kita tetapkan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang jelasnya.

Berita Terkait

LSM JPK Desak Kehadiran PT Cakra Tama Kirana dalam Audiensi di Dinas Perkim Besok
Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto
Family Gathering Bersama di Puncak, Perangkat Desa Kohod Kompak Bangun Desa
Pagar Pembatas Jembatan di Kelurahan Bunder Diperbaiki, Warga Apresiasi Respons Cepat Pemerintah
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Serang Tanam Bibit Melon dan Mentimun
Warga Desa Pasir Gadung Antusias Sambut Ilay Sebagai Kandidat Kuat Kepala Desa
Mobil Tambang Masih Bebas Melintas di Kabupaten Tangerang, FMCN Soroti Lemahnya Penegakan Aturan
LSM Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) Kembali Layangkan Surat kepada Inspektorat dan BKD Terkait Dugaan Penyimpangan oleh Lurah Bunder
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 19:30 WIB

LSM JPK Desak Kehadiran PT Cakra Tama Kirana dalam Audiensi di Dinas Perkim Besok

Selasa, 5 November 2024 - 15:23 WIB

Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto

Senin, 4 November 2024 - 09:58 WIB

Family Gathering Bersama di Puncak, Perangkat Desa Kohod Kompak Bangun Desa

Jumat, 1 November 2024 - 13:45 WIB

Pagar Pembatas Jembatan di Kelurahan Bunder Diperbaiki, Warga Apresiasi Respons Cepat Pemerintah

Jumat, 1 November 2024 - 11:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Serang Tanam Bibit Melon dan Mentimun

Berita Terbaru

FOTO WARGA PAMULANG

Uncategorized

Andra Dimyati Serukan Banten Sejahtera di Kelurahan Pamulang Barat

Sabtu, 9 Nov 2024 - 21:10 WIB