INFO7.ID, Serang| Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial Johadi Alias J Kepala Desa Babakan saat ini, terduga Korupsi kegiatan pembebasan lahan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang senilai Rp. 735.000.000’_
Penetapan tersangka sekaligus Tim Kejati Banten langsung melakukan penangkapan pada Senin 13 mei 2024 terhadap terduga korupsi Berinial J
Saat memberikan keterangan Kepala kejaksaan Tinggi Banten Dr Didik Farkhan Alisyahdi melalui Kasi Penkum Rangga Adekresna menjelaskan Dalam pengakuannya Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp. 735.000.000, dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 Hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000, uang tersebut diberikan oleh JP (selaku tim pembebasan lahan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana uang tersebut merupakan uang administrasi atau uang kopi untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan yaitu agar proses pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar / untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak Kepala Desa. Rabu/05/2024
Lanjut Rangga menjelaskan Adapun pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp. 735.000.000,00 tersebut antara lain digunakan untuk Pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan atas nama tersangka J” ucap Rangga di ruang meja kerjanya.
“Oleh sebab itu perbuatan tersangka J kita tetapkan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang jelasnya.