Tangerang, Info7.id | Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Daerah Pemilihan (Dapil) III Muhammad Rizal laporkan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Pasar Kemis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Banten, Kamis (7/3/2024).
Hal itu ia lakukan karena ada dugaan kuat terjadinya penggelembungan suara saat rapat pleno yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Pasar Kemis.
“Hari ini kita melaporkan ke Bawaslu adanya sebuah kejanggalan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tangerang dari PPK Kecamatan Pasar Kemis,” kata Muhammad Rizal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana menurutnya terdapat Caleg DPR RI nomor urut 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial OKD tiba-tiba perolehan suaranya membesar (bertambah).
Padahal kata Rizal, sebelumnya pada saat PPK Kecamatan Pasar Kemis mengeluarkan surat suara D1, jumlah perolehan suara OKD hanya sebesar 11.279.
Namun, Kejanggalan itu terjadi ketika PPK Kecamatan Pasar Kemis mengeluarkan kembali surat suara D1 dengan jumlah suara yang berbeda, membengkak sebesar 16.150.
“Ini kejanggalan, awalnya di bawah saya kenapa tiba-tiba diatasnya, kalo dihitung hampir 1, 6 ribu suara, dan hanya suara OKD yang berubah yang lain tidak, ini jelas sebuah akal-akalan,” jelasnya.
Sedangkan menurutnya mendapatkan 1 ribu suara sangatlah sulit, hal ini sudah jelas ada indikasi melanggar Undang-undang Pemilu dengan melakukan penggelembungan.
“Kita mencari suara 1000 aja susah, ini melonjak sampai 16 ribu suara,” ujarnya.
Dirinya meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan tersebut, sebab hal itu telah menzalimi dirinya dan mengkhianati suara rakyat.
“Jika terjadi pelanggaran seharusnya ditindak, walaupun satu partai dan juga ada oknum KPU nya, ini permainan yang tidak benar dalam demokrasi kita, untuk itu saya minta Bawaslu bertindak tegas,” tandasnya.
Jika tidak ada perubahan kata Rizal, pihaknya akan membawa persoalan tersebut sampai ke MK dan penyelenggara pemilu lainnya, seperti DKPP dan lainnya.
“Diketahui, pada saat laporan dugaan kecurangan Pileg tersebut, tidak ada satupun komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang yang berada di kantor, hanya diterima oleh pegawai sekretariat saja,” pungkasnya.
Penulis : Mul






