Siskaee Mangkir Panggilan, Kini Gugat Praperadilan

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siskaee diduga mangkir panggilan, kini gugat pradilan.

Siskaee diduga mangkir panggilan, kini gugat pradilan.

Jakarta, Info7.id | Selebgram Siskaeee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno, memilih untuk mangkir dari pemeriksaan polisi. Terkini, Siskaeee mengambil langkah untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berikut rangkuman informasi terkait perkembangan kasus ini:

  1. Mangkir dari Pemeriksaan:
  • Pada Senin, 15 Januari 2024, Polda Metro Jaya memanggil Siskaeee untuk diperiksa terkait kasus film porno.
  • Siskaeee tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
  1. Panggilan Ulang dan Ancaman Jemput Paksa:
  • Polisi telah mengeluarkan panggilan ulang untuk pemeriksaan Siskaeee, dijadwalkan pada Jumat, 19 Januari 2024.
  • Ancaman upaya jemput paksa diwanti-wanti oleh pihak kepolisian jika Siskaeee kembali mangkir dari pemeriksaan.
  1. Gugatan Praperadilan:
  • Siskaeee mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.
  • Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
  • Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 22 Januari 2024, dengan hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta.
  1. Respons Polisi:
  • Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Siskaeee untuk mengajukan gugatan praperadilan.
  • Ade Safri menyatakan kesiapan penyidik untuk menghadapi gugatan tersebut, dan menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga :  Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto

Pengembangan selanjutnya terkait kasus ini akan ditentukan oleh jalannya proses hukum melalui praperadilan dan pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian.

Penulis : Red

Berita Terkait

‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
Sampah Bangunan Menumpuk di Gedung PU Tangerang, LPI Banten Desak Segera Dibersihkan
Atap SDN Kedung Dalam 2 Mauk Ambruk, DPRD Minta Pemulihan Psikologis Murid dan Investigasi Menyeluruh
Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Pemilik Cafe In di Danau Kelapa Dua Datangi Kantor Trantib, Diduga Protes Keras!
Geger! Tempat Hiburan Malam CAFE IN Danau Kelapa Dua Diduga Operasi Ilegal Tanpa Izin Resmi
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49 WIB

‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:33 WIB

‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan

Rabu, 10 September 2025 - 16:30 WIB

Sampah Bangunan Menumpuk di Gedung PU Tangerang, LPI Banten Desak Segera Dibersihkan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Atap SDN Kedung Dalam 2 Mauk Ambruk, DPRD Minta Pemulihan Psikologis Murid dan Investigasi Menyeluruh

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:14 WIB

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB