Pegawai Bank Gerogoti Uang Nasabah Prioritas Digerogoti Hingga Rp 8,5 Miliar

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Info7.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menahan eks karyawan Bank Himbara BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan jabatan Priority Banking Officer berinisial NK di Rutan Kelas IIB Serang, pada Rabu (18/1/2023).

Tersangka NK diduga telah menggerogoti uang nasabah prioritas hingga sebesar Rp8,5 miliar secara bertahap dari April sampai Oktober 2022.

Asisten Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengungkapkan, kejahatan ini terungkap setelah adanya komplain dari nasabah prioritas berinisial AS saat hendak mengambil uangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, NK bekerja di perusahaan Bank Himbara tersebut sejak 2013 hingga 2022 dengan posisi jabatan sebagai Priority Banking Officer (PBO) satu pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada Kantor cabang Serang . Tersangka bertugas melayani nasabah Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp 500 juta.

Dikatakan Ricky, lantaran adanya komplain dari pihak nasabah prioritas itu kemudian pihak Bank Himbara menyelidiki larinya uang nasabah yang hilang. Kemudian, Tim Penyidik Kejati Banten mulai melakukan penyelidikan sejak Selasa 3 Januari 2023, dan kemudian, Kamis 5 Januari tim penyidik menaikkan status.

Baca Juga :  Direktur Pt. Minamas Plantation Kini Tuai Banyak Pujian.

“Setelah kami mendapatkan dua alat bukti yang cukup, akhirnya terungkap dalang dibalik kejahatan ini. Penetapan satu tersangka ini, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023,” ungkap Ricky kepada wartawan saat konferensi pers di Kejati Banten, Rabu (18/1/2023).

Dia memaparkan, dari hasil penyidikan, tersangka menggerogoti uang nasabah dengan cara memanipulasi data pribadi, hingga email milik nasabah pada debit internet banking atas nama AS. Setelah diselidiki, tersangka sudah 11 kali melakukan transaksi Real Time Gross Statement (RTGS) atau pembayaran untuk pengiriman uang dalam jumlah besar dengan menggunakan rekening milik korban dengan nilai keseluruhan Rp8,5 miliar.

“Awalnya tujuh kali transaksi RTGS pemindahan dana seluruhnya sebesar Rp6.695.000.000, kemudian melakukan lagi sebanyak empat kali transaksi dengan jumlah Rp1.835.120.000,” tandasnya.

Ricky menyatakan, bahwa tersangka NK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS yaitu rekening pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A sebagai rekening penampungan yang diduga dilakukan oleh tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS.

Baca Juga :  20 Negara Paling Tak Percaya Tuhan di Dunia, Banyak dari Asia

Pada 22 dan 23 Desember 2022, lanjut Ricky, Bank Himbara tersebut kemudian mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NK. Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Bank Himbara sebesar Rp 8,5 miliar lebih.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini, untuk memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat atau tidak. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar
Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau pasal 8, dan atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.

Sementara itu, ketua Tim Penyidikan M Yusuf menegaskan, tersangka ini bukan melakukan kredit fiktif seperti kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditangani Kejati Banten. Melainkan, tersangka melakukan penggelapan uang nasabah prioritas secara leluasa memindahkannya dengan cara memanipulasi data pribadi, hingga email milik nasabahnya.

“Ini uang simpanan milik nasabah, yang menjadi penanggung jawabnya itu tersangka NHK ini. Jadi, bukan uang kredit seperti kasus sebelumnya,” katanya.

Capt :
Kejati Banten, menahan tersangka berinisial NK, eks karyawan Bank Himbara BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, di Rutan Kelas IIB

(red)

Berita Terkait

20 Negara Paling Tak Percaya Tuhan di Dunia, Banyak dari Asia
Polsek Karawaci Gelar Halal Bi Halal dan Santunan Anak Yatim
Kisah Pengacara, Kurator dan Mediator Muda Asal Mataram Raih Impiannya di Jabodetabek
Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 230 Personil Gabungan Amankan Paskah 2023
Gara gara Piala Dunia U20 Batal, akankah kita ikut mengucilkan Bangsa sendiri
Mediator di PN Bandung, Pengacara Muda Asal Mataram Selalu Optimis
Polisi Amankan 6 remaja Hendak Balap Liar di Larangan Kota Tangerang
Michael Kurnia De Mori Nabut Mendapat Predikat Cumlade Dengan Gelar SH di Universitas Undip Semarang.
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 September 2023 - 10:15 WIB

20 Negara Paling Tak Percaya Tuhan di Dunia, Banyak dari Asia

Jumat, 5 Mei 2023 - 07:58 WIB

Polsek Karawaci Gelar Halal Bi Halal dan Santunan Anak Yatim

Senin, 10 April 2023 - 22:35 WIB

Kisah Pengacara, Kurator dan Mediator Muda Asal Mataram Raih Impiannya di Jabodetabek

Jumat, 7 April 2023 - 07:11 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 230 Personil Gabungan Amankan Paskah 2023

Jumat, 31 Maret 2023 - 07:58 WIB

Gara gara Piala Dunia U20 Batal, akankah kita ikut mengucilkan Bangsa sendiri

Berita Terbaru