Pemasangan Spanduk Iklan Park Serpong di Bojong Nangka Jadi Polemik

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan spanduk iklan Park Serpong di Kelurahan Bojong Angka, Kecamatan Kelapa Dua diduga tak berizin

Pemasangan spanduk iklan Park Serpong di Kelurahan Bojong Angka, Kecamatan Kelapa Dua diduga tak berizin

INFO7.ID, Tangerang | Pemasangan spanduk iklan “Park Serpong” yang berlangsung pada Minggu malam, 4 Agustus 2024, di Jl. Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tidak memiliki izin.

Hal Ini tentu dapat menambah daftar panjang pemasangan reklame ilegal yang marak terjadi di wilayah, ini menunjukkan minimnya kesadaran pelaku usaha reklame dalam mengurus perizinan.

Spanduk dipasang tanpa mematuhi aturan yang berlaku tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan, kurangnya pengawasan dari instansi terkait tentu membuat fenomena ini semakin menjadi-jadi.

Dilansir dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, setiap pemasangan reklame harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keindahan publik.

Saat pemasangan spanduk di kelurahan Bojong Nangka berlangsung, nampak ada hal yang berbeda, salah satu pekerja mengatakan bahwa jika ada rekan awak Media dan LSM yang datang bisa langsung menghubungi satpol PP Kecamatan Kelapa Dua berinisial SK.

“Saya cuma diutus untuk pemasangan spanduk, jadi silahkan abang hubungi pak SK saja, ini nomor handphone nya saya kasih,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Laka Lantas di Manduamas, Sebabkan 1 Remaja Meninggal Dunia, 2 Remaja Kritis

Dalam konfirmasi via pesan WhatsApp, SK yang pernah mengurus pajak reklame pada awal pembukaan Park Serpong menyatakan bahwa dirinya tidak lagi bertanggung jawab atas urusan pajak reklame tersebut.

“Mungkin mereka sangka saya yang ngurusin pajaknya kali bang. Kalau dulu iya, pernah saya sekali ngurus pajak pertama Park Serpong buka, kalau kesini nya udah nggak lagi,” jawab SK melalui pesan WhatsApp.

Kejadian ini menyoroti pentingnya peran serta Satpol PP dalam penegakan peraturan terkait penggunaan fasilitas umum dan penertiban reklame, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bisa mengatasnamakan instansi pemerintah demi kepentingan pribadi.

Penulis : Red

Berita Terkait

Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Masih Mengungsi Tanpa Kepastian Bantuan
Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tewas Usai Hilang Kendali di Cikupa
Banjir Rendam Perumahan PCI Cilegon, Warga Keluhkan Saluran Air Tak Mampu Tampung Hujan
Respons Cepat Polsek Cikande dan Warga Selamatkan Rumah dari Kebakaran
Cuaca Buruk Mengintai Banten, Polda Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
‎Pimpinan Redaksi Jabarinside.com David Surbakti S.pd Sebut Oknum Mengaku Wartawan di Medsos Cederai Marwah Pers
‎Warga Sungapan Korban Bencana Masih Tinggal Menumpang, Harapkan Janji Hunian Baru Segera Direalisasikan
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:37 WIB

Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi

Senin, 13 April 2026 - 00:05 WIB

Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Masih Mengungsi Tanpa Kepastian Bantuan

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:55 WIB

Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tewas Usai Hilang Kendali di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 14:21 WIB

Banjir Rendam Perumahan PCI Cilegon, Warga Keluhkan Saluran Air Tak Mampu Tampung Hujan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:18 WIB

Respons Cepat Polsek Cikande dan Warga Selamatkan Rumah dari Kebakaran

Berita Terbaru