INFO7.ID, Tangerang | Pemasangan spanduk iklan “Park Serpong” yang berlangsung pada Minggu malam, 4 Agustus 2024, di Jl. Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tidak memiliki izin.
Hal Ini tentu dapat menambah daftar panjang pemasangan reklame ilegal yang marak terjadi di wilayah, ini menunjukkan minimnya kesadaran pelaku usaha reklame dalam mengurus perizinan.
Spanduk dipasang tanpa mematuhi aturan yang berlaku tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan, kurangnya pengawasan dari instansi terkait tentu membuat fenomena ini semakin menjadi-jadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, setiap pemasangan reklame harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keindahan publik.
Saat pemasangan spanduk di kelurahan Bojong Nangka berlangsung, nampak ada hal yang berbeda, salah satu pekerja mengatakan bahwa jika ada rekan awak Media dan LSM yang datang bisa langsung menghubungi satpol PP Kecamatan Kelapa Dua berinisial SK.
“Saya cuma diutus untuk pemasangan spanduk, jadi silahkan abang hubungi pak SK saja, ini nomor handphone nya saya kasih,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam konfirmasi via pesan WhatsApp, SK yang pernah mengurus pajak reklame pada awal pembukaan Park Serpong menyatakan bahwa dirinya tidak lagi bertanggung jawab atas urusan pajak reklame tersebut.
“Mungkin mereka sangka saya yang ngurusin pajaknya kali bang. Kalau dulu iya, pernah saya sekali ngurus pajak pertama Park Serpong buka, kalau kesini nya udah nggak lagi,” jawab SK melalui pesan WhatsApp.
Kejadian ini menyoroti pentingnya peran serta Satpol PP dalam penegakan peraturan terkait penggunaan fasilitas umum dan penertiban reklame, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bisa mengatasnamakan instansi pemerintah demi kepentingan pribadi.
Penulis : Red