Pemasangan Spanduk Iklan Park Serpong di Bojong Nangka Jadi Polemik

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan spanduk iklan Park Serpong di Kelurahan Bojong Angka, Kecamatan Kelapa Dua diduga tak berizin

Pemasangan spanduk iklan Park Serpong di Kelurahan Bojong Angka, Kecamatan Kelapa Dua diduga tak berizin

INFO7.ID, Tangerang | Pemasangan spanduk iklan “Park Serpong” yang berlangsung pada Minggu malam, 4 Agustus 2024, di Jl. Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga kuat tidak memiliki izin.

Hal Ini tentu dapat menambah daftar panjang pemasangan reklame ilegal yang marak terjadi di wilayah, ini menunjukkan minimnya kesadaran pelaku usaha reklame dalam mengurus perizinan.

Spanduk dipasang tanpa mematuhi aturan yang berlaku tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan, kurangnya pengawasan dari instansi terkait tentu membuat fenomena ini semakin menjadi-jadi.

Dilansir dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, setiap pemasangan reklame harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keindahan publik.

Saat pemasangan spanduk di kelurahan Bojong Nangka berlangsung, nampak ada hal yang berbeda, salah satu pekerja mengatakan bahwa jika ada rekan awak Media dan LSM yang datang bisa langsung menghubungi satpol PP Kecamatan Kelapa Dua berinisial SK.

“Saya cuma diutus untuk pemasangan spanduk, jadi silahkan abang hubungi pak SK saja, ini nomor handphone nya saya kasih,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  PT Beringin Petroleom Pengolahan Oli bekas Menjadi Bahan Bakar Solar di Panongan Diduga Tak Berizin

Dalam konfirmasi via pesan WhatsApp, SK yang pernah mengurus pajak reklame pada awal pembukaan Park Serpong menyatakan bahwa dirinya tidak lagi bertanggung jawab atas urusan pajak reklame tersebut.

“Mungkin mereka sangka saya yang ngurusin pajaknya kali bang. Kalau dulu iya, pernah saya sekali ngurus pajak pertama Park Serpong buka, kalau kesini nya udah nggak lagi,” jawab SK melalui pesan WhatsApp.

Kejadian ini menyoroti pentingnya peran serta Satpol PP dalam penegakan peraturan terkait penggunaan fasilitas umum dan penertiban reklame, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bisa mengatasnamakan instansi pemerintah demi kepentingan pribadi.

Penulis : Red

Berita Terkait

Pembangunan Saluran Air PT Paramount Petals di Desa Kadu Jaya Diprotes Warga
PWI Bentuk Satgas Anti KekerasanUngkap Kasus Karo dan Labuanbatu
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang
Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon
Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati
Di Duga Uang Hasil Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa di Kembalikan Ke Kas Daerah, Ko bisa?
Antar Keluarga Berangkat Haji Handphone Kecopetan di Area Masjid Al-Amzad Kabupaten Tangerang
Pesawat Latih Jatuh di Serpong Menelan Korban Jiwa, Tiga Orang Meninggal Dunia
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Agustus 2024 - 10:57 WIB

Pemasangan Spanduk Iklan Park Serpong di Bojong Nangka Jadi Polemik

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:05 WIB

PWI Bentuk Satgas Anti KekerasanUngkap Kasus Karo dan Labuanbatu

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:22 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:44 WIB

Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon

Selasa, 28 Mei 2024 - 22:57 WIB

Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB