Kabupaten Kuningan, Info7.id | Kepala Urusan (kaur) Kesejahteraan Masyarakat (kesra) Pemerintah Desa Babakan Mulya sebut nama Engkos Kostaman mantan Kepala Desa Babakan Mulya terdahulu yang patut dimintai keterangan terkait misteri tanah yang diduga milik negara (kas desa) di lokasi gunung ku’uk.
Melalui Edi Nurhaedi selaku kaur kesra desa setempat menyebutkan “perihal lahan di gunung ku’uk yang diduga milik negara (tanah kas desa) yang diduga juga telah di sertifikat kan oleh pihak perorangan, Edi Nurhaedi pun menyinggung pada kegiatan proyek operasi Nasional agraria (PRONA) di desa setempat pada tahun 2008.” Edi Nurhaedi Rabu 27/12/2023 kepada awak media di ruang kerjanya.
Masih dalam Keterangannya, Edi Nurhaedi selaku seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Babakan Mulya meminta kepada pihak yang membutuhkan informasi terkait tanah gunung ku’uk untuk menggali informasi langsung kepada pihak Engkos Kostaman selaku mantan kepala desa Babakan Mulya yang terdahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya pernah mendengar ramainya perihal tanah yang di gunung ku’uk pada tahun 2008,saat pelaksanaan PRONA di desa setempat,namun saat itu pihaknya (edi.red) belum menjabat sebagai perangkat desa Babakan Mulya,pihaknya sedang usaha dan tinggal di jakarta kala itu (edi.red).

“tentang lahan di gunung ku’uk (betul.red) sempat menjadi pembicaraan di lingkungan masyarakat setempat,terkait tukar guling lahan di gunung ku’uk,pihaknya tidak pernah tahu hal tersebut karena sejak tahun 2010 pihaknya menjadi perangkat desa setempat belum pernah ada dari pihak masyarakat yang melaporkan ataupun melibatkan pihak pemdes Babakan Mulya dalam persoalan tersebut ataupun balik nama dalam sertifikat di lahan gunung ku’uk.” ucapnya Edi Nurhaedi
Menambahkan Edi “bahkan sampai saat ini tidak ada arsip apapun terkait status lahan tersebut, yang tersimpan di kantor desa,seharusnya,jika tanah tersebut itu milik desa,surat penerimaan pajak tahunan (SPPT) nya mungkin ada, jadi arsip di desa.
“Semua perangkat desa yang sekarang ini,tidak tahu menahu perihal tanah yang di gunung ku’uk,karena masalah gunung ku’uk itu terjadi ketika masa periode kades Engkos Kostaman, sebelum periode kepemimpinan kuwu Oban (almarhum).” tandas Edi Nurhaedi.
Penulis : Rd. Junaedy