Kabupaten Tangerang, Info7.id | Proyek pembangunan gedung baru di Jalan Raya KM 14,8 Talaga Sari Cikupa diduga tak mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
Dari hasil penelusuran Awak Media di lokasi, proyek bangunan gedung tersebut tidak terlihat adanya papan perizinan yang terpampang dari Dinas terkait, bahkan ada beberapa pekerja proyek tidak menjalankan standar manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Terlihat dengan santai para pekerja.melakukan aktivitas di atas ketinggian tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal dalam regulasi yang ada telah diatur dalam undang-undang No 13 tahun 2003, pasal 86 ayat 1 dijelaskan setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan diperjelas dalam undang-undang nomor 14 tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jika proyek bangunan tersebut sudah memenuhi persyaratan izin yang lengkap, sudah seharusnya papan informasi PBG terpampang.
Sementara itu, Haris selaku pengawas dari kontraktor saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait perizinan pembangunan gedung tersebut, ia mengaku hanya pengawas dari kontraktor proyek tersebut.
“Saya hanya ditunjuk oleh PT Plasindo untuk mengawasi pekerja di lapangan, jadi terkait K3 dan perizinannya saya tidak tahu mas,” Ujarnya pada pada beberapa waktu lalu.
Tak Hanya itu, proyek pembangunan gedung baru di Jalan Raya KM 14,8 itu juga diduga berada di zonasi pemukiman warga bukan di kawasan pergudangan, hal ini tentu terindikasi menyalahi peraturan yang ada.
Untuk itu instansi terkait diminta turun dan mengkroscek perizinan bangunan tersebut, jika ditemukan penyimpangan, maka sudah seharusnya pihak instansi terkait menindak dan memberi teguran agar dikemudian hari para pengusaha tertib administrasi.
Ditempat yang sama, Teguh yang mengaku dirinya sebagai Staff owner tidak tahu secara rinci terkait perizinan yang dimaksud, karena menurutnya itu urusan internal pihak perusahaan, dirinya hanya bertugas untuk mengawasi pengawas kontraktor di lapangan.
Namun demikian kata Teguh, untuk urusan internal, pihak perusahaan sudah bermitra dengan seseorang berinisial SRJ yang kebetulan ia adalah salah satu warga Cikupa.
“Infonya sudah diserahkan kepada SRJ, jadi untuk urusan rekan-rekan di lapangan sudah di serahkan kepadanya, kebetulan SRJ sendiri untuk saat ini sedang pulang kampung karena orang tuanya meninggal dunia,” tutupnya.
Penulis : Mul