Pj Bupati Tangerang Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto PJ Bupati Tangerang Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI

Foto PJ Bupati Tangerang Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI

Tangerang, Info7.id | Pj Bupati Tangerang Andi Ony menerima kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Kabupaten Tangerang. Rombongan Komisi IX DPR RI tersebut diterima langsung Pj Andi Ony di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Ki Samaun Kota Tangerang Rabu, (08/11/23).

Dalam sambutannya, Pj Andi Ony mengatakan Komisi IX DPR RI mempunyai lingkup tugasnya membidangi tentang kesehatan dan ketenagakerjaan. Dan tujuan kunjungan Komisi IX DPR RI tersebut adalah untuk menjaring masukan dan aspirasi tentang ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang maupun di Propinsi Banten.

“Selamat datang di Kabupaten Tangerang Anggota DPR RI Komisi IX. Saya berharap kunjungan ini dapat menjaring aspirasi dan masukan bagi Pemkab Tangerang serta dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak khususnya dalam hal ketenagakerjaan,” ujar Andi Ony.

Pj Andi Ony antara lain memaparkan mekanisme dalam penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang yang mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“UMK dan UMP akan ditetapkan dalam waktu dekat ini. Bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, inflasi Banten sampai dengan September 2023 mencapai 2,04 persen dan Pertumbuhan ekonomi Banten mencapai 4,80%,” paparnya.

Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris dari Fraksi PDI-Perjuangan mengungkapkan kunjungan Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Tangerang karena Kabupaten Tangerang merupakan wilayah yang pertumbuhan industri dan dinamika terus berkembang. Dia menambahkan Pemkab Tangerang juga banyak membantu dan memberikan perlindungan terhadap para pekerja rentan seperti nelayan, UMKM, dan PKL melalui BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar

“Maksud kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Tangerang kali ini adalah untuk mengetahui langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka efektivitas upah minimum regional terhadap pekerjaan secara bersamaan di tiga daerah penyangga ibu kota yaitu Kabupaten Tangerang Kota Depok dan Kabupaten Bekasi,” ungkap Charles, Politisi PDI Perjuangan.

Komisi IX DPR RI yang berkunjung antara lain: Felly Estelita Runtuwene, Emanuel Melkiades Laka Lena, Itet Tridjajati Sumarijanto, Dewi Aryani, Kris Dayanti, Delia Pratiwi Sitepu, Dewi Asmara, Ade Rizki Pratama, A.R. Sutan Adil Hendra, Nurhadi, Nur Nadlifah, Linda Megawati, Lucy Kurniasari, Hasan Saleh, Alifudin, Sungkono dan Muhamad Rizal.

Penulis : Mul

Sumber Berita : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang

Berita Terkait

Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal
Diduga Pengadaan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 Bermasalah
Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik
Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua
Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan
Status PLT Camat Panongan Dikeluhkan, Warga Sebut Pengurusan Surat Terkendala
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:42 WIB

Proyek Hotmix Jalan Vihara Ciakar Disorot, Hasil Pekerjaan Dinilai Belum Maksimal

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB

Pemeliharaan U-Ditch di RW 07 Sukabakti Curug Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Senin, 11 Mei 2026 - 20:51 WIB

Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Diputar Balik

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:43 WIB

Warga Serdang Kulon Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua

Berita Terbaru