Pencabulan, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Majelis Hakim untuk Uji Keterangan Saksi Korban

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Syamsul Jahidin Kuasa hukum terdakwa Sutoro

Foto Syamsul Jahidin Kuasa hukum terdakwa Sutoro

Jakarta, Info7.id | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Perkara nomor 651/Pid.sus/2023/ PN.Jktpst terkait dengan perkara Dugaan Pencabulan dan Kekerasan terhadap anak. Sidang tertutup yang digelar hari ini, Rabu (8/11/2023), menghadirkan saksi korban berinisial AS (14).

Kuasa Hukum terdakwa Sutoro yang merupakan pekerja biasa, Syamsul Jahidin, SIKom, SH, MM menilai ada kejanggalan-kejanggalan dari kejadian-kejadian yang diungkapkan oleh saksi korban, salah satunya adalah korban tidak mengakui sedang berpacaran sementara saksi mengatakan korban sedang berpacaran. Oleh karena itu, Syamsul meminta Majelis Hakim untuk menguji keterangan saksi korban.

Baca Juga :  Sebuah Rumah Kontrakan di Panongan Tangerang Diduga Kuat Jadi Sarang Prostitusi

“Sidang hari ini menghadirkan saksi korban, tetapi ada kejanggalan dari kejadian-kejadian yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alat bukti pun tidak ditunjukkan kepada kami, jadi hanya berdasarkan intuisi dan analogi,” ujar Syamsul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh saksi korban tentang kronologi yang menurut korban dipaksa tetapi tidak ada bukti visual yang menyatakan ia dipaksa atau terpaksa, bahkan dokter ahli pun tidak menyatakan ada kekerasan fisik.

Baca Juga :  Buntut Adanya Dugaan Pungli, LPI Minta KUPT Samsat Ciledug Diganti

Syamsul menambahkan, dalam perkara ini pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp.30 juta sebagai ganti rugi dan diakui oleh keluarga korban dalam persidangan.

“Pemberian ini sebagai ganti rugi, artinya ada niatan yang baik kepada keluarga korban bahkan terdakwa siap untuk menikahinya sebagai bentuk tanggung jawab,” jelas Syamsul.

Sebagai Kuasa Hukum, Syamsul berharap jika tidak ada kekerasan fisik lebih baik diselesaikan secara baik-baik mengingat masa depan mereka terdakwa dan korban. “Kalau bisa berdamai, mengapa tidak,” pungkasnya.

Penulis : Haidar

Berita Terkait

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka
Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab
Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng
Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten
Jeritan Hati Lydia Oktavia: Misteri Tak Terjawab dalam Kasus Antonius “Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?”
Artis Vega Jelly Gugat Cerai Usai Alami Kekerasan Rumah Tangga
Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat
Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:39 WIB

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:39 WIB

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Jumat, 22 November 2024 - 05:53 WIB

Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng

Rabu, 20 November 2024 - 19:44 WIB

Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten

Selasa, 19 November 2024 - 21:55 WIB

Jeritan Hati Lydia Oktavia: Misteri Tak Terjawab dalam Kasus Antonius “Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?”

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB