Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara Pelajar Viral di Medsos, Mengaku 4 Kali Beraksi

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Kota Tangerang, Info7.id | Seorang pria di Ciledug, Kota Tangerang, diringkus polisi usai melakukan tindakan asusila yakni pelecehan payudara yang menyasar seorang pelajar yang viral di Media Sosial (Medsos).

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 25 Oktober 2023, sekira jam 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang,

Pelaku berinisial MIR (28), merupakan warga Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Dia ditangkap pada Minggu (29/10/2023) semalam. Setelah polisi melakukan proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP, sehingga berhasil mengidentifikasi pelaku begal payudara tersebut.

“Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, ” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya Senin, (30/10/2023) pagi

Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena Iseng. Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku  mengingat pelaku tidak kali ini saja melakukan perbuatannya, akan tetapi pelaku mengaku sudah 4 kali beraksi.  Sementara itu pelaku MIR juga diketahui telah memiliki seorang istri.

Baca Juga :  Pengamat Sebut Kholid Ismail Berpotensi Dampingi Maesyal atau Mad Romli di Pilkada 2024

“Menurut pengakuannya hanya Iseng. Kita akan periksa kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya,” ujar Zain.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres.

Penulis : Mul

Sumber Berita : Humas polres

Berita Terkait

Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Bupati Tangerang Berujung Ricuh
Tragedi Tabrakan Beruntun di Tol Ciawi: Delapan Tewas, Sebelas Terluka
Pernyataan Kontroversial Kades Pasanggrahan, LSM Desak Polresta Tangerang Bertindak Tegas
Kapolresta Tangerang bersama Kementrian KKP dan Forkopimda Provinsi Banten Cek Pembongkaran Pagar Laut
Video Kecelakaan Beruntun di Tol KM 92 Arah Jakarta Viral di Media Sosial
Banjir Kembali Landa Cikupa, Kemacetan dan Kendaraan Mogok Menghiasi Jalan Raya
Panggung Kampanye Airin Rachmi Diany Ambruk di Citra Raya Tangerang
Ketua LSM Seroja Tanggapi Serius Kecelakaan Anak SD di Salembaran
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 20:31 WIB

Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Bupati Tangerang Berujung Ricuh

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:56 WIB

Tragedi Tabrakan Beruntun di Tol Ciawi: Delapan Tewas, Sebelas Terluka

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:36 WIB

Pernyataan Kontroversial Kades Pasanggrahan, LSM Desak Polresta Tangerang Bertindak Tegas

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:04 WIB

Kapolresta Tangerang bersama Kementrian KKP dan Forkopimda Provinsi Banten Cek Pembongkaran Pagar Laut

Senin, 11 November 2024 - 18:15 WIB

Video Kecelakaan Beruntun di Tol KM 92 Arah Jakarta Viral di Media Sosial

Berita Terbaru