Revisi UU Narkotika, Kewenangan BNN Makin Kuat

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (tengah), didampingi Deputi Bidang Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari (kanan) bersama Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia (dua kanan), menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkotika dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/2/2021).  Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan sabu-sabu seberat 436 kilogram, di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu pada 6 Februari 2021. Dari pengungkapan tersebut BNN menangkap 3 tersangka yang bertugas sebagai kurir. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (tengah), didampingi Deputi Bidang Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari (kanan) bersama Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia (dua kanan), menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkotika dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/2/2021).  Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan sabu-sabu seberat 436 kilogram, di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu pada 6 Februari 2021. Dari pengungkapan tersebut BNN menangkap 3 tersangka yang bertugas sebagai kurir. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Jakarta, Info7.id | Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan, rencana pemerintah dalam merevisi UU Perubahan Kedua UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi tersebut akan membuat kewenangan BNN akan lebih besar lagi dalam memberantas narkotika.

“BNN RI secara aktif ikut dalam proses pembahasannya. Beberapa masukan dalam revisi UU Nomor 35 Tahun 2009, akan memberikan penguatan kepada BNN,” kata Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga :  Tanggulangi Sampah di Kabupaten Tangerang, DLHK Provinsi Banten Berikan 3 Unit Bentor Pengangkut Sampah

Dia menjelaskan, dengan direvisi UU Narkotika tersebut, nantinya BNN diberikan penguatan fungsi rehabilitasi dengan memberikan kewenangan penetapan standardisasi pelaksanaan keamanan dan pengawasan penyalahguna, korban atau pecandu di fasilitas layanan rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyelenggaraan rehabilitasi meliputi persiapan, pelaksanaan dan pascarehabilitasi,” tuturnya.

Pelaksanaan rehabilitasi sukarela dilakukan asesmen oleh petugas rehabilitasi terlatih, di institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah maupun komponen masyarakat.

Baca Juga :  Kesiapan Protokol Kesehatan Untuk KTT G20 Terus Dimatangkan

Berdasarkan rencana revisi UU Narkotika, BNN akan diberi peran lebih dalam melaksanakan rehabilitasi narkoba. Pertama, pelaksanaan rehabilitasi melalui proses hukum ditentukan oleh tim asesmen terpadu (TAT) dengan BNN sebagai leading institution. Kedua, penguatan fungsi pelaksanaan TAT, hasil TAT dengan rekomendasi rehabilitasi wajib dilaksanakan. Dan ketiga, penguatan kewenangan BNN dalam penetapan NPS (narkotika jenis baru yang belum terdaftar dan tervalidasi) dalam rangka penegakan hukum.

Berita Terkait

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian
DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK
Bukti Nyata Keberhasilan Pembinaan, Budi Gunawan Beri Penghargaan Atlet PORBIN Berprestasi
Dadang Supriatna Puncaki Hasil Survei Pilkada Kabupaten Bandung
Investigasi Keberadaan Mobil Dinas TNI AD di TKP Percetakan Uang Palsu
Pembentukan Satgas Judi Online Bertujuan Untuk Melindungi Masyarakat
Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:06 WIB

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:40 WIB

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:46 WIB

Bukti Nyata Keberhasilan Pembinaan, Budi Gunawan Beri Penghargaan Atlet PORBIN Berprestasi

Kamis, 11 Juli 2024 - 22:07 WIB

Dadang Supriatna Puncaki Hasil Survei Pilkada Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Naas, Seorang Pria di Jayanti Ditembak Orang Tak Dikenal

Jumat, 6 Sep 2024 - 10:31 WIB

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Selasa, 3 Sep 2024 - 21:50 WIB