Revisi UU Narkotika, Kewenangan BNN Makin Kuat

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (tengah), didampingi Deputi Bidang Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari (kanan) bersama Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia (dua kanan), menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkotika dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/2/2021).  Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan sabu-sabu seberat 436 kilogram, di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu pada 6 Februari 2021. Dari pengungkapan tersebut BNN menangkap 3 tersangka yang bertugas sebagai kurir. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (tengah), didampingi Deputi Bidang Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari (kanan) bersama Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia (dua kanan), menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkotika dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/2/2021).  Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan sabu-sabu seberat 436 kilogram, di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu pada 6 Februari 2021. Dari pengungkapan tersebut BNN menangkap 3 tersangka yang bertugas sebagai kurir. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Jakarta, Info7.id | Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan, rencana pemerintah dalam merevisi UU Perubahan Kedua UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi tersebut akan membuat kewenangan BNN akan lebih besar lagi dalam memberantas narkotika.

“BNN RI secara aktif ikut dalam proses pembahasannya. Beberapa masukan dalam revisi UU Nomor 35 Tahun 2009, akan memberikan penguatan kepada BNN,” kata Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga :  Lurah Cibadak Hadiri Milad ke-35 YKPA Ad-Dawah: Tiga Dekade Lebih Konsisten Mencetak Generasi Berprestasi

Dia menjelaskan, dengan direvisi UU Narkotika tersebut, nantinya BNN diberikan penguatan fungsi rehabilitasi dengan memberikan kewenangan penetapan standardisasi pelaksanaan keamanan dan pengawasan penyalahguna, korban atau pecandu di fasilitas layanan rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyelenggaraan rehabilitasi meliputi persiapan, pelaksanaan dan pascarehabilitasi,” tuturnya.

Pelaksanaan rehabilitasi sukarela dilakukan asesmen oleh petugas rehabilitasi terlatih, di institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah maupun komponen masyarakat.

Baca Juga :  PADS Lebak Gelar Bukber Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berdasarkan rencana revisi UU Narkotika, BNN akan diberi peran lebih dalam melaksanakan rehabilitasi narkoba. Pertama, pelaksanaan rehabilitasi melalui proses hukum ditentukan oleh tim asesmen terpadu (TAT) dengan BNN sebagai leading institution. Kedua, penguatan fungsi pelaksanaan TAT, hasil TAT dengan rekomendasi rehabilitasi wajib dilaksanakan. Dan ketiga, penguatan kewenangan BNN dalam penetapan NPS (narkotika jenis baru yang belum terdaftar dan tervalidasi) dalam rangka penegakan hukum.

Berita Terkait

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian
Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta
Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor

Rabu, 17 September 2025 - 00:45 WIB

AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Minggu, 13 April 2025 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap

Minggu, 13 April 2025 - 18:42 WIB

Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB