Revisi UU Narkotika, Kewenangan BNN Makin Kuat

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (tengah), didampingi Deputi Bidang Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari (kanan) bersama Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia (dua kanan), menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkotika dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/2/2021).  Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan sabu-sabu seberat 436 kilogram, di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu pada 6 Februari 2021. Dari pengungkapan tersebut BNN menangkap 3 tersangka yang bertugas sebagai kurir. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (tengah), didampingi Deputi Bidang Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari (kanan) bersama Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia (dua kanan), menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkotika dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/2/2021).  Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan sabu-sabu seberat 436 kilogram, di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu pada 6 Februari 2021. Dari pengungkapan tersebut BNN menangkap 3 tersangka yang bertugas sebagai kurir. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Jakarta, Info7.id | Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan, rencana pemerintah dalam merevisi UU Perubahan Kedua UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi tersebut akan membuat kewenangan BNN akan lebih besar lagi dalam memberantas narkotika.

“BNN RI secara aktif ikut dalam proses pembahasannya. Beberapa masukan dalam revisi UU Nomor 35 Tahun 2009, akan memberikan penguatan kepada BNN,” kata Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Himbau Warga Untuk Kunci Ganda Kendaraan Bermotor Saat Parkir

Dia menjelaskan, dengan direvisi UU Narkotika tersebut, nantinya BNN diberikan penguatan fungsi rehabilitasi dengan memberikan kewenangan penetapan standardisasi pelaksanaan keamanan dan pengawasan penyalahguna, korban atau pecandu di fasilitas layanan rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyelenggaraan rehabilitasi meliputi persiapan, pelaksanaan dan pascarehabilitasi,” tuturnya.

Pelaksanaan rehabilitasi sukarela dilakukan asesmen oleh petugas rehabilitasi terlatih, di institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah maupun komponen masyarakat.

Baca Juga :  Merasa Hak Konsumen Diabaikan, Pemilik Apartemen The Mansion At Kemang Kecewa Gugatan Ditolak Pengadilan

Berdasarkan rencana revisi UU Narkotika, BNN akan diberi peran lebih dalam melaksanakan rehabilitasi narkoba. Pertama, pelaksanaan rehabilitasi melalui proses hukum ditentukan oleh tim asesmen terpadu (TAT) dengan BNN sebagai leading institution. Kedua, penguatan fungsi pelaksanaan TAT, hasil TAT dengan rekomendasi rehabilitasi wajib dilaksanakan. Dan ketiga, penguatan kewenangan BNN dalam penetapan NPS (narkotika jenis baru yang belum terdaftar dan tervalidasi) dalam rangka penegakan hukum.

Berita Terkait

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta
Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden
Sejumlah Tokoh & Pakar Siap Sukseskan Pelantikan dan Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran
Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap

Minggu, 13 April 2025 - 18:42 WIB

Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:41 WIB

Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:00 WIB

Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:14 WIB

Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB