PT Primanru Jaya Pengolahan Limbah B3 di Legok Diduga Tak Kantongi Izin

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | PT. Primanru Jaya yang diduga bergerak dibidang jasa pengangkutan dan pengolahan limbah B3 di Jalan Anugerah, Kampung Dukuh Mangga, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Banten diduga tak kantongi izin. Rabu, 02/08/2023.

Gudang yang bergerak dibidang pengolahan limbah dan jasa pengangkutan yang berada di permukiman padat penduduk tersebut dikhawatirkan dapat memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan hajat hidup orang banyak.

Mengingat radius jarak gudang dengan pemukiman warga sangatlah dekat dan lokasi gudang bukanlah merupakan zona pergudangan maupun industrial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, saat hendak di konfirmasi, pihak petugas keamanan atau security PT Primanru Jaya mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak dapat ditemui lantaran sedang sibuk bekerja.

“Kalau mau ketemu pemilik perusahaan atur jadwal dulu,” Ujarnya. Selasa, 01/08/2023.

Security yang enggan disebutkan namanya itu juga mengatakan bahwa PT. Primanru Jaya sudah lama berdiri, jadi menurutnya tidak mungkin jika tidak memiliki izin.

Baca Juga :  Kebakaran di Polda Banten, Api Berhasil Dipadamkan dalam 40 Menit

“Perusahaan ini berdiri sudah lama, kalau ga salah dari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh,” Jelasnya.

Disisi lain, Abdullah, yang mengaku dirinya sebagai bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT. Primanru Jaya menyampaikan bahwa timnya akan segera menemui Awak Media.

“Tinggalin aja kartu tanda penduduk dan kartu medianya bang, nanti saya infokan kepada tim untuk menghubungi abang,” Ucap Abdulah melalui telepon WhatsApp.

Foto gudang pengolahan limbah di legok

Lebih lanjut, terkait legalitas kata Abdullah, dirinya berhak untuk tidak menjawab, ia juga mempersilahkan sejumlah Awak Media menanyakan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang.

“Jika ingin tahu izinnya, silahkan ke Dinas, geser dulu jangan rame-rame di depan kantor, enggak etis bang,” Terangnya.

Baca Juga :  SMP Negeri 4 Curug Siapkan Adiwiyata Tingkat Kabupaten

Dengan adanya dugaan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta DLHK Kabupaten Tangerang diminta tidak tutup mata.

Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
 
Dijelaskan bahwa ancaman bagi yang melanggar Pasal 98 berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Sampai berita ini diterbitkan Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.

(juntak)

Berita Terkait

Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain
Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Menjadi Keluhan Warga
Pembuangan Sampah di Desa Gintung Jadi Polemik, Diduga Kuat Tak memiliki Izin
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Dinilai Lambatnya Pengerjaan Tandon, Hujan Sekejap Perumahan Binong Permai di Landa Banjir
Sebanyak 436 Bangunan Yang Berdiri Digaris Sempadan Sungai di Alar Jiban Ditertibkan
Pembangunan Tower di Kedaung Baru Neglasari Belum Kantongi Izin dari DPMPTSP. Akal-akalan Pengusaha?
Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati
Berita ini 350 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:20 WIB

Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Menjadi Keluhan Warga

Selasa, 1 Oktober 2024 - 08:15 WIB

Pembuangan Sampah di Desa Gintung Jadi Polemik, Diduga Kuat Tak memiliki Izin

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:06 WIB

Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga

Senin, 10 Juni 2024 - 11:18 WIB

Dinilai Lambatnya Pengerjaan Tandon, Hujan Sekejap Perumahan Binong Permai di Landa Banjir

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB