Tangerang, Info7.id | PT. Primanru Jaya yang diduga bergerak dibidang jasa pengangkutan dan pengolahan limbah B3 di Jalan Anugerah, Kampung Dukuh Mangga, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Banten diduga tak kantongi izin. Rabu, 02/08/2023.
Gudang yang bergerak dibidang pengolahan limbah dan jasa pengangkutan yang berada di permukiman padat penduduk tersebut dikhawatirkan dapat memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan hajat hidup orang banyak.
Mengingat radius jarak gudang dengan pemukiman warga sangatlah dekat dan lokasi gudang bukanlah merupakan zona pergudangan maupun industrial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, saat hendak di konfirmasi, pihak petugas keamanan atau security PT Primanru Jaya mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak dapat ditemui lantaran sedang sibuk bekerja.
“Kalau mau ketemu pemilik perusahaan atur jadwal dulu,” Ujarnya. Selasa, 01/08/2023.
Security yang enggan disebutkan namanya itu juga mengatakan bahwa PT. Primanru Jaya sudah lama berdiri, jadi menurutnya tidak mungkin jika tidak memiliki izin.
“Perusahaan ini berdiri sudah lama, kalau ga salah dari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh,” Jelasnya.
Disisi lain, Abdullah, yang mengaku dirinya sebagai bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT. Primanru Jaya menyampaikan bahwa timnya akan segera menemui Awak Media.
“Tinggalin aja kartu tanda penduduk dan kartu medianya bang, nanti saya infokan kepada tim untuk menghubungi abang,” Ucap Abdulah melalui telepon WhatsApp.

Foto gudang pengolahan limbah di legok
Lebih lanjut, terkait legalitas kata Abdullah, dirinya berhak untuk tidak menjawab, ia juga mempersilahkan sejumlah Awak Media menanyakan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang.
“Jika ingin tahu izinnya, silahkan ke Dinas, geser dulu jangan rame-rame di depan kantor, enggak etis bang,” Terangnya.
Dengan adanya dugaan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta DLHK Kabupaten Tangerang diminta tidak tutup mata.
Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dijelaskan bahwa ancaman bagi yang melanggar Pasal 98 berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Sampai berita ini diterbitkan Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.
(juntak)