Pembangunan Tower di Kedaung Baru Neglasari Belum Kantongi Izin dari DPMPTSP. Akal-akalan Pengusaha?

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID. Tangerang | Pembangunan sebuah tower di RW 01 Kelurahan Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang disinyalir belum kantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Tangerang. Padahal bangunan tower sudah hampir selesai pengerjaannya.

Menurut ketua RT setempat, Basuni, sudah ada izin lingkungan dan surat ajuan ke otoritas Bandara Soekarno-Hatta. “Kalau setau saya, izin lingkungannya sudah ada. Warga sekitar pada tanda tangan sampai ke Lurah dan Camat. Pengajuan ke otoritas Bandara Soekarno-Hatta juga sudah, walaupun saya belum liat suratnya,” katanya.

“Mengenai izin yang selanjutnya saya kurang tau, karena itu bukan kewenangan saya. Menurut saya kalau pengusaha udah berani membangun berarti udah ada izinnya,” lanjutnya Basuni.

Lurah Kedaung Baru Wawan Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu, 29/5/2024 membenarkan adanya pembangunan tower tersebut. Namun mengenai perizinan dari Dinas DPMPTSP Kota Tangerang ia belum mengetahui. “Ada tiga tower. Yang dua itu buat ganti tower yang terbakar di depan. Yang satu memang baru. Setau saya izin lingkungannya udah. Tapi belum tau apakah udah ada yang dari dinas. Itu kewenangan dari Satpol PP dan Dinas Perizinan,” katanya.

Berdasar informasi dari warga sekitar, lokasi tower sempat didatangi petugas Satpol PP Kota Tangerang. “Kemarin ada dari Satpol PP yang datang. Dua orang pekerja tower dibawa ke kantor,” ujar warga yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Baca Juga :  Gudang Cat di Kawasan Industri VII Pasir Jaya Jati Uwung Kota Tangerang Dilalap Si Jago Merah

“Sempat juga dihentikan karena ada pekerja yang terkena mesin gerinda,” bebernya. Pengerjaan tower juga dilakukan malam hari seolah menyembunyikan aktifitas pembangunannya.

Pihak Satpol PP Kota Tangerang melalui PPNS Dedi Iskandar membenarkan adanya pekerja tower yang dibawa untuk dimintai keterangan.

“Ya, dibawa dua orang pekerjanya. Selanjutnya sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” papar Dedi.

Sangat disayangkan adanya pengusaha “nakal” yang berusaha mengakali Perda Kota Tangerang. Seolah berprinsip, jika ketahuan dan disorot baru diurus izinnya.(Rom)

Berita Terkait

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan
Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?
Pukat UGM Dukung Pengembalian Berkas Perkara Pagar Laut Oleh Kejagung ke Bareskrim Polri
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 17:58 WIB

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 18:49 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:41 WIB

Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Rabu, 16 April 2025 - 12:31 WIB

Skandal Izin Lokasi: DPMPTSP Tangerang Diduga Salahgunakan Wewenang, 841 Titik di Laut Jadi Sorotan!

Selasa, 15 April 2025 - 16:34 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB