INFO7.ID, TANGERANG | Keberadaan pembuangan sampah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Banten menjadi polemik, diduga kuat keberadaan tempat pembuangan sampah tersebut tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait.
Diketahui sebelumnya keberadaan tempat pembuangan sampah itu sempat didemo oleh warga sekitar lantaran diduga kuat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan. Namun keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal tersebut sampai saat ini terus saja beroperasi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi mengatakan bahwa keberadaan tempat pembuangan sampah di Desa Gintung tersebut tidak memiliki MOU (memorandum of understanding) atau tidak memiliki izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan dalam undang-undang no 18 tahun 2008 dijelaskan pada pasal 17 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
“Pihak pengelola maupun pemilik lahan sampai saat ini belum melakukan tertib administrasi soal perizinan,” kata Fachrul Rozi Kadis DLHK Kabupaten Tangerang, Senin 30 September 2024.
Kemudian Fahrul Rozi menceritakan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pembinaan ke lokasi dan memasang papan Plang pelarangan pembuangan sampah di tempat tersebut.
Setelah melakukan pembinaan, pada tanggal 8 Agustus 2024 kemarin pihaknya menindaklanjuti bersurat kepada Direktorat Jenderal Pengolahan Sampah dan Kementrian lingkungan Hidup agar dapat ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
Tak hanya itu, Fahrul Rozi juga mengaku bahwa pihaknya pun sudah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) pada tanggal 20 September 2024 meminta agar permasalahan tempat pembuangan sampah ilegal yang menjadi polemik tersebut segera ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak, makanya bersurat ke dinas terkait, kami hanya sebatas melakukan pembinaan saja,” tutupnya.
Penulis : Yadi
Editor : Mul