Pembuangan Sampah di Desa Gintung Jadi Polemik, Diduga Kuat Tak memiliki Izin

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Keberadaan pembuangan sampah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Banten menjadi polemik, diduga kuat keberadaan tempat pembuangan sampah tersebut tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait.

Diketahui sebelumnya keberadaan tempat pembuangan sampah itu sempat didemo oleh warga sekitar lantaran diduga kuat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan. Namun keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal tersebut sampai saat ini terus saja beroperasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi mengatakan bahwa keberadaan tempat pembuangan sampah di Desa Gintung tersebut tidak memiliki MOU (memorandum of understanding) atau tidak memiliki izin.

Sedangkan dalam undang-undang no 18 tahun 2008 dijelaskan pada pasal 17 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Pihak pengelola maupun pemilik lahan sampai saat ini belum melakukan tertib administrasi soal perizinan,” kata Fachrul Rozi Kadis DLHK Kabupaten Tangerang, Senin 30 September 2024.

Kemudian Fahrul Rozi menceritakan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pembinaan ke lokasi dan memasang papan Plang pelarangan pembuangan sampah di tempat tersebut.

Baca Juga :  DLHK Kabupaten Tangerang Akan Terjunkan Satpol PP ke Pembakaran Aluminium Foil Cukanggalih

Setelah melakukan pembinaan, pada tanggal 8 Agustus 2024 kemarin pihaknya menindaklanjuti bersurat kepada Direktorat Jenderal Pengolahan Sampah dan Kementrian lingkungan Hidup agar dapat ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

Tak hanya itu, Fahrul Rozi juga mengaku bahwa pihaknya pun sudah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) pada tanggal 20 September 2024 meminta agar permasalahan tempat pembuangan sampah ilegal yang menjadi polemik tersebut segera ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak, makanya bersurat ke dinas terkait, kami hanya sebatas melakukan pembinaan saja,” tutupnya.

Penulis : Yadi

Editor : Mul

Berita Terkait

Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain
Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Menjadi Keluhan Warga
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Dinilai Lambatnya Pengerjaan Tandon, Hujan Sekejap Perumahan Binong Permai di Landa Banjir
Sebanyak 436 Bangunan Yang Berdiri Digaris Sempadan Sungai di Alar Jiban Ditertibkan
Pembangunan Tower di Kedaung Baru Neglasari Belum Kantongi Izin dari DPMPTSP. Akal-akalan Pengusaha?
Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati
Polres Tapanuli Tengah Terima Kunjungan Kerja Kapolda Sumut di Mapolres Tapteng
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:20 WIB

Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Menjadi Keluhan Warga

Selasa, 1 Oktober 2024 - 08:15 WIB

Pembuangan Sampah di Desa Gintung Jadi Polemik, Diduga Kuat Tak memiliki Izin

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:06 WIB

Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga

Senin, 10 Juni 2024 - 11:18 WIB

Dinilai Lambatnya Pengerjaan Tandon, Hujan Sekejap Perumahan Binong Permai di Landa Banjir

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Paping Blok Kantor Desa Sumur Bandung Diduga Asal Jadi

Jumat, 25 Apr 2025 - 01:06 WIB

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB