INFO7.ID.Sukabumi | – Aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kecamatan Bantargadung dan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuai sorotan publik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi akhirnya angkat bicara terkait kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi ataupun surat tembusan terkait kegiatan pengeboran yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Laporan dari pihak kecamatan terkait pengeboran, kami belum menerima laporan apa pun baik dari Kecamatan Bantargadung maupun Warungkiara,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (20/6/2025).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan proyek pemasangan jalur tower untuk Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), ia menegaskan bahwa pihaknya juga belum menerima permohonan perizinan apa pun.
“Kalau soal proyek PLTB atau pengeboran dari TKA asal China itu, kami belum mendapatkan informasi, apalagi izinnya. Kami pun belum tahu pasti tujuan dari kegiatan tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, warga dihebohkan oleh aktivitas tiga orang TKA yang melakukan pengeboran di Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, serta di Desa Sukaharja dan Damarraja, Kecamatan Warungkiara, pada Sabtu (14/6/2025).
Menanggapi hal ini, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan hal serupa. Pihaknya mengaku belum menerima informasi maupun laporan resmi mengenai keberadaan TKA di lokasi tersebut.
“Sejauh ini kami belum menerima informasi apa pun terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing di Bantargadung dan Warungkiara,” ujarnya.
Ia menambahkan, seharusnya perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut segera melapor ke Disnakertrans, karena pencatatan keberadaan tenaga kerja asing merupakan kewajiban yang diatur secara hukum.
“Pencatatan TKA itu hukumnya wajib, dan harus dilaporkan ke Disnakertrans serta pihak Imigrasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait maksud dan tujuan pengeboran yang dilakukan oleh para TKA tersebut.






