Kasus Korupsi Unsika Kerawang Berlanjut Ke Pengadilan Tinggi Bandung

Selasa, 11 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Info7.id | Perkara kasus dugaan korupsi pada proyek pembagunan Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018/2019 dengan terdakwa Kasto berlanjut ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kerawan maupun terdakwa Kasto melakukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

‘Kami menyatakan upaya banding atas vonis 2 tahun hukuman penjara terhadap terdakwa Kasto’. Ujar penasihat hukum Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M., pada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung Senin 10 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Syamsul, vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim memang cukup ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Kasto selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Namun kata Syamsul ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan kliennya menempuh upaya hukum banding, Pertama Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding. Jadi kami juga banding. Selain itu vonis 2 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kasto belum dirasa adil, dimana dari fakta dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan tidak ada satu saksi pun yang memberatkan terdakwa kasto.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Unsika Kerawang, Kasto Mengaku Ditawari Uang Tapi Menolak

‘Vonis 2 tahun penjara masih dirasa berat, karena jaksa penuntut umum sebenarnya tidak dapat membuktikan apa yang dituduhkan dalam dakwaan maupun tuntutannya.’ Ujar Syamsul.

‘Terdakwa Kasto dalam nota pembelaannya memohon majelis hakim untuk membebaskan dirinya. Namun majelis hakim berpendapat lain, itu Kewenagan hakim, maka kita kembali mengharapkan pada tingkat banding pak Kasto akan dijatuhi vonis bebas.’ Kata Syamsul.

Jika dilihat dari fakta persidangan tak ada kerugian negara yang dicantumkan dalam dakwan yang mengalir dan diterima oleh terdakwa Kasto.

Itu telah dibuktikan sendiri oleh JPU. Dalam tuntutan JPU, terdakwa tidak diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Karena tidak ada Kasto memperkaya diri sendiri.

Baca Juga :  Hadirkan 8 Saksi Dalam Persidangan Mendatang!! Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa Kasto

‘Juga memperkaya orang lain karena jabatannya. Dalam perkara ini terdakwa Kasto hanya sebagai anggota pokja, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang akan melaksanakan proyek pembagunan Kampus di Unsika. Jadi sudah selayaknya pak Kasto dibebaskan’, tegas Syamsul.

“Selengkapnya akan kami uraikan dalam memori banding’, ujarnya.

Seperti diberitakan, Kasto menjadi terdakwa atas dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019 dia sebagai anggota Pokja.

Kasto dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kerawang selama 6,5 tahun hukuman penjara. Denda senilai Rp.500 juta jika tidak dibayar ditambah hukuman 6 bulan kurungan. Sebagaimana dakwaan Primer pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Hdr)

Berita Terkait

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Diduga Kebal Hukum,Adanya Toko Kelontong Penjual Obat Keras Daftar G di Kamal Muara Tetap Eksis Meski Berulang Kali Dilaporkan.
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:34 WIB

Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB