Keluarga dan Kuasa Hukum Tuntut Akses Pengobatan Layak bagi Antonius Lukminto, Terdakwa Skizofrenia

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, CIANJUR | Kasus pidana dengan nomor perkara 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr yang melibatkan Antonius Anak Lukminto, terdakwa pengidap skizofrenia paranoid, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Cianjur. Terdakwa menghadapi kesulitan besar dalam mendapatkan akses pengobatan yang diperlukan selama masa tahanan di Lapas. Berdasarkan surat yang diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur pada 25 September 2024, dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, pihak Lapas mengungkapkan bahwa Antonius membutuhkan perawatan medis lanjutan untuk mencegah perburukan kondisi mentalnya.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa Antonius menunjukkan gejala psikologis yang memprihatinkan selama di Lapas, seperti kegelisahan, berbicara tidak nyambung, kesulitan tidur, dan halusinasi berupa bisikan-bisikan. Meski demikian, akses terhadap obat-obatan yang diperlukan untuk menjaga kestabilan kondisinya dihentikan atau diabaikan. Informasi ini disampaikan kepada keluarga Antonius oleh seorang petugas Lapas yang memberikan bukti surat tersebut.

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 November 2024, kuasa hukum Antonius, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., dari Subur Jaya Lawfirm dan Ketua Umum FERADI WPI, mengajukan permohonan pembantaran agar Antonius dapat menjalani pengobatan di bawah pengawasan psikiater. Tim kuasa hukum menekankan pentingnya akses pengobatan bagi Antonius, mengingat kondisi kejiwaannya yang membutuhkan obat-obatan untuk mencegah risiko relaps.

Keluarga Antonius juga mempertanyakan keabsahan visum psikiatrik yang diterbitkan oleh RS Sartika Asih Bandung, yang menggunakan metode SCL-90 untuk menilai kapasitas terdakwa dalam menjalani hukuman. Menurut konsultasi dengan SPKJ Forensik RSCM, Dr. Natalia, SCL-90 seharusnya tidak digunakan dalam konteks hukum, karena hanya mengukur tingkat kecemasan dan depresi pada saat tes dilakukan. Penggunaan metode ini dianggap melanggar prosedur yang tercantum dalam Permenkes No. 77 tentang standar pemeriksaan kejiwaan.

Lebih lanjut, keluarga juga menyesalkan informasi yang salah yang diterima, di mana mereka diberitahukan bahwa Antonius telah mendapatkan pengobatan di RS Sartika Asih, termasuk obat-obatan seperti Ativan dan Olanzapine. Namun, kenyataannya, pengobatan tersebut tidak pernah diberikan.

Pada sidang sebelumnya, saksi SPKJ Dr. Fransisca Irma Simarmata yang dihadirkan oleh JPU menegaskan bahwa Antonius harus mengonsumsi obat kejiwaan secara rutin untuk menghindari risiko relaps, terutama setelah beberapa bulan tanpa pengobatan. Dr. Natalia menambahkan bahwa JPU seharusnya membuktikan unsur niat dan kapasitas mental terdakwa saat kejadian, bukan hanya berdasarkan kondisi mental terdakwa setelahnya, karena tes SCL-90 hanya mengukur kondisi psikologis yang bersifat situasional.

Keluarga Antonius sangat prihatin dengan penanganan kesehatan terdakwa dan meminta agar akses terhadap perawatan medis yang tepat dijamin selama proses hukum berlangsung. Mereka berharap hak-hak kesehatan Antonius sebagai individu dengan skizofrenia paranoid dihormati, dan agar proses peradilan berlangsung dengan penuh keadilan, mengingat kondisi medis serius yang dialami terdakwa.

Baca Juga :  Tinjau Langsung ke Lokasi Banjir di Perum Binong Permai, PJ Bupati Ultimatum Kadis DBMSD

Penulis : junaedi

Berita Terkait

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat
Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi
Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah
Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal
Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Tangerang Perkuat Transisi PAUD ke SD
SMSI Kabupaten Tangerang Cetak Jurnalis Profesional, ASG PIK 2 Tekankan Kepatuhan Wartawan pada Kode Etik
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:50 WIB

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:58 WIB

Resmi Layangkan Surat, LSM Seroja Indonesia Minta PT Telkom Memburu Terduga Pelaku Pencuri Aset yang Identitasnya Dikantongi

Senin, 24 November 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Senin, 24 November 2025 - 14:50 WIB

Maling Uang Rakyat Beraksi Lagi? Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya Diduga Akal-akalan!

Senin, 17 November 2025 - 19:32 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB