Sidang Perkara Unsika Kembali Digelar di PN Tipikor Bandung

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Info7.id | Sidang lanjutan perkara korupsi universitas Singaperbangsa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Rabu, 10/5/2023.

Sidang kali ini menghadirkan 3 orang saksi,
Ketiga saksi tersebut adalah Dedi, Drs. Dida Herwanda Barnas Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerjasama, dan Humas kemudian Gungun gumilar MAP pekerjaan pns/dosen Singaperbangsa Karawang.

Sidang yang berakhir sampai pukul 00.00 WIB hanya memeriksa 2 orang saksi, dan untuk selanjutnya sidang akan diagendakan seminggu 2 kali, hari Senin dan hari Jumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksiannya Dedi Kasmita menjelaskan bahwa pihaknya memberikan sejumlah uang kepada terdakwa saat menjenguk sakit.

“Saya memberikan uang kepada pa Kasto, tetapi uang tersebut tidak ada hubungannya dengan proyek” Ujar Dedi.

Namun pernyataan saksi Dedi dibantah oleh terdakwa, karena terdakwa tidak pernah menerima uang dari pihak manapun.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Buya Syafii Maarif Seorang Guru Bangsa

“Yang Mulia, saya bantah pernyataan saksi, karena saya tidak pernah menerima sepeserpun uang dari pa Dedi” Tegas Kasto.

Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin, menegaskan kepada saksi atas apa yang disampaikannya, namun saksi tetap bersikeras pada pernyataannya. Menurutnya pada saat memberikan uang tidak ada saksi yang melihatnya.

Syamsul Jahidin juga mempertanyakan nama Firman yang selalu disebut sebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi, untuk itu Jahidin meminta nama yang disebut tersebut dihadirkan sebagai saksi.

Karena menurut saksi, melalui Firman ada aliran uang ke terdakwa, sementara terdakwa tidak mengenal yang namanya Firman.

Mohon izin Yang Mulia, saya minta untuk memerintahkan JPU agar saudara Firman dihadirkan sebagai saksi” ujar Syamsul Jahidin.

Menurut Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin, perkara penetapan tersangka yang di buktikan melalui saksi mahkota dinilai tidak memenuhi unsur, hal itu berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga :  Anak ASN Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur

“Apa tidak ada perkara lain?? hingga Si lemah ditindas dan di Rampas Hak Kebebasannya, sungguh di luar logika yang terbukti dalam perjalanan sidang ini, ” tutur Syamsul Jahidin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Saat itu terdakwa Kasto sebagai Pokja Lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.

(Haidar)

Berita Terkait

Kuasa hukum AH dan M, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan Angkat Bicara
Ratusan Warga Pantura Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Tangerang, Pertanyakan Rekomendasi PKKPR
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Soma Atmaja Terseret Kasus Izin PKKPR Kontroversial, Aktivis dan LSM Bereaksi Keras!
Polemik PKKPR di Tangerang: Masyarakat Tuntut Transparansi dan Keadilan!
Kejaksaan Tinggi Banten Naikkan Status ke Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengolahan Sampah di DLHK Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024
Skandal Korupsi Mencengangkan: ASN dan Honorer Dinas Perikanan Tangerang Digelandang!
Dengan Semangat Inovasi, Kecamatan Kelapa Dua Gelar Musrembang untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
HGB DI ATAS LAUT: Modus Manipulasi Administratif, Kolusi Pejabat, dan Peran Jaringan Mafia Tanah
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:05 WIB

Kuasa hukum AH dan M, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan Angkat Bicara

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:28 WIB

Ratusan Warga Pantura Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Tangerang, Pertanyakan Rekomendasi PKKPR

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Soma Atmaja Terseret Kasus Izin PKKPR Kontroversial, Aktivis dan LSM Bereaksi Keras!

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:01 WIB

Polemik PKKPR di Tangerang: Masyarakat Tuntut Transparansi dan Keadilan!

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:46 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Naikkan Status ke Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengolahan Sampah di DLHK Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD, Bongkar Dugaan Korupsi APBDes

Selasa, 11 Feb 2025 - 00:50 WIB

Peristiwa

Demonstrasi Mahasiswa di Kantor Bupati Tangerang Berujung Ricuh

Senin, 10 Feb 2025 - 20:31 WIB

Hukum dan Kriminal

14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

Kamis, 6 Feb 2025 - 18:21 WIB