Bandung, Info7.id | Sidang lanjutan perkara korupsi universitas Singaperbangsa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Rabu, 10/5/2023.
Sidang kali ini menghadirkan 3 orang saksi,
Ketiga saksi tersebut adalah Dedi, Drs. Dida Herwanda Barnas Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerjasama, dan Humas kemudian Gungun gumilar MAP pekerjaan pns/dosen Singaperbangsa Karawang.
Sidang yang berakhir sampai pukul 00.00 WIB hanya memeriksa 2 orang saksi, dan untuk selanjutnya sidang akan diagendakan seminggu 2 kali, hari Senin dan hari Jumat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesaksiannya Dedi Kasmita menjelaskan bahwa pihaknya memberikan sejumlah uang kepada terdakwa saat menjenguk sakit.
“Saya memberikan uang kepada pa Kasto, tetapi uang tersebut tidak ada hubungannya dengan proyek” Ujar Dedi.
Namun pernyataan saksi Dedi dibantah oleh terdakwa, karena terdakwa tidak pernah menerima uang dari pihak manapun.
“Yang Mulia, saya bantah pernyataan saksi, karena saya tidak pernah menerima sepeserpun uang dari pa Dedi” Tegas Kasto.
Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin, menegaskan kepada saksi atas apa yang disampaikannya, namun saksi tetap bersikeras pada pernyataannya. Menurutnya pada saat memberikan uang tidak ada saksi yang melihatnya.
Syamsul Jahidin juga mempertanyakan nama Firman yang selalu disebut sebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi, untuk itu Jahidin meminta nama yang disebut tersebut dihadirkan sebagai saksi.
Karena menurut saksi, melalui Firman ada aliran uang ke terdakwa, sementara terdakwa tidak mengenal yang namanya Firman.
Mohon izin Yang Mulia, saya minta untuk memerintahkan JPU agar saudara Firman dihadirkan sebagai saksi” ujar Syamsul Jahidin.
Menurut Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin, perkara penetapan tersangka yang di buktikan melalui saksi mahkota dinilai tidak memenuhi unsur, hal itu berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
“Apa tidak ada perkara lain?? hingga Si lemah ditindas dan di Rampas Hak Kebebasannya, sungguh di luar logika yang terbukti dalam perjalanan sidang ini, ” tutur Syamsul Jahidin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.
Saat itu terdakwa Kasto sebagai Pokja Lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.
(Haidar)