Sidang Perkara Unsika Kembali Digelar di PN Tipikor Bandung

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Info7.id | Sidang lanjutan perkara korupsi universitas Singaperbangsa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Rabu, 10/5/2023.

Sidang kali ini menghadirkan 3 orang saksi,
Ketiga saksi tersebut adalah Dedi, Drs. Dida Herwanda Barnas Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerjasama, dan Humas kemudian Gungun gumilar MAP pekerjaan pns/dosen Singaperbangsa Karawang.

Sidang yang berakhir sampai pukul 00.00 WIB hanya memeriksa 2 orang saksi, dan untuk selanjutnya sidang akan diagendakan seminggu 2 kali, hari Senin dan hari Jumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksiannya Dedi Kasmita menjelaskan bahwa pihaknya memberikan sejumlah uang kepada terdakwa saat menjenguk sakit.

“Saya memberikan uang kepada pa Kasto, tetapi uang tersebut tidak ada hubungannya dengan proyek” Ujar Dedi.

Namun pernyataan saksi Dedi dibantah oleh terdakwa, karena terdakwa tidak pernah menerima uang dari pihak manapun.

Baca Juga :  Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

“Yang Mulia, saya bantah pernyataan saksi, karena saya tidak pernah menerima sepeserpun uang dari pa Dedi” Tegas Kasto.

Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin, menegaskan kepada saksi atas apa yang disampaikannya, namun saksi tetap bersikeras pada pernyataannya. Menurutnya pada saat memberikan uang tidak ada saksi yang melihatnya.

Syamsul Jahidin juga mempertanyakan nama Firman yang selalu disebut sebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi, untuk itu Jahidin meminta nama yang disebut tersebut dihadirkan sebagai saksi.

Karena menurut saksi, melalui Firman ada aliran uang ke terdakwa, sementara terdakwa tidak mengenal yang namanya Firman.

Mohon izin Yang Mulia, saya minta untuk memerintahkan JPU agar saudara Firman dihadirkan sebagai saksi” ujar Syamsul Jahidin.

Menurut Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin, perkara penetapan tersangka yang di buktikan melalui saksi mahkota dinilai tidak memenuhi unsur, hal itu berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga :  Di Bulan Suci Ramadhan Masjid Ashomad Citra Raya Bagi-Bagi Sembako

“Apa tidak ada perkara lain?? hingga Si lemah ditindas dan di Rampas Hak Kebebasannya, sungguh di luar logika yang terbukti dalam perjalanan sidang ini, ” tutur Syamsul Jahidin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Saat itu terdakwa Kasto sebagai Pokja Lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.

(Haidar)

Berita Terkait

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Kamis, 23 April 2026 - 10:57 WIB

Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Berita Terbaru