Sidang Perkara Unsika Kembali Digelar di PN Tipikor Bandung

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Info7.id | Sidang lanjutan perkara korupsi universitas Singaperbangsa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Rabu, 10/5/2023.

Sidang kali ini menghadirkan 3 orang saksi,
Ketiga saksi tersebut adalah Dedi, Drs. Dida Herwanda Barnas Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerjasama, dan Humas kemudian Gungun gumilar MAP pekerjaan pns/dosen Singaperbangsa Karawang.

Sidang yang berakhir sampai pukul 00.00 WIB hanya memeriksa 2 orang saksi, dan untuk selanjutnya sidang akan diagendakan seminggu 2 kali, hari Senin dan hari Jumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksiannya Dedi Kasmita menjelaskan bahwa pihaknya memberikan sejumlah uang kepada terdakwa saat menjenguk sakit.

“Saya memberikan uang kepada pa Kasto, tetapi uang tersebut tidak ada hubungannya dengan proyek” Ujar Dedi.

Namun pernyataan saksi Dedi dibantah oleh terdakwa, karena terdakwa tidak pernah menerima uang dari pihak manapun.

Baca Juga :  Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati

“Yang Mulia, saya bantah pernyataan saksi, karena saya tidak pernah menerima sepeserpun uang dari pa Dedi” Tegas Kasto.

Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin, menegaskan kepada saksi atas apa yang disampaikannya, namun saksi tetap bersikeras pada pernyataannya. Menurutnya pada saat memberikan uang tidak ada saksi yang melihatnya.

Syamsul Jahidin juga mempertanyakan nama Firman yang selalu disebut sebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi, untuk itu Jahidin meminta nama yang disebut tersebut dihadirkan sebagai saksi.

Karena menurut saksi, melalui Firman ada aliran uang ke terdakwa, sementara terdakwa tidak mengenal yang namanya Firman.

Mohon izin Yang Mulia, saya minta untuk memerintahkan JPU agar saudara Firman dihadirkan sebagai saksi” ujar Syamsul Jahidin.

Menurut Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin, perkara penetapan tersangka yang di buktikan melalui saksi mahkota dinilai tidak memenuhi unsur, hal itu berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga :  Respons Cepat Camat Cikupa, Proyek Hotmix di Sukanagara Diperbaiki Ulang oleh CV Reva

“Apa tidak ada perkara lain?? hingga Si lemah ditindas dan di Rampas Hak Kebebasannya, sungguh di luar logika yang terbukti dalam perjalanan sidang ini, ” tutur Syamsul Jahidin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Saat itu terdakwa Kasto sebagai Pokja Lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.

(Haidar)

Berita Terkait

Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan
Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan
Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam
Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!
Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus
Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa
Dorong UMKM Naik Kelas, Dinas Perikanan Kab. Tangerang Bekali Kelompok ‘Poklahsar’ Strategi Produk Aman dan Legalitas Tembus Pasar Modern!
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:55 WIB

Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:56 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan

Senin, 8 Juni 2026 - 08:26 WIB

Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:48 WIB

Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:50 WIB

Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Tabrak Lari, Seorang Pengendara Wanita Tewas di Tigaraksa

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:38 WIB