Kabupaten Tangerang, Info7.id | Menyikapi pemberitaan tempo lalu, toko obat golongan G jenis Eksimer dan Tramadol berkedok toko kosmetik dijalan otonom Cikupa, Desa Pasir Gadung RT.02, RW 02, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten terus saja membandel beroprasi, seolah-olah kebal hukum.
Dari pantauan Awak media sebelumnya, toko berkedok kosmetik tersebut diduga menjual belikan obat keras golongan G dengan bebas tanpa mengunakan resep dokter.
Padahal jelas-jelas obat tersebut adalah jenis obat keras golongan ( G ) yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, obat tersebut juga termasuk katagori narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Obat Eksimer dan tramadol cukup berbahaya bagi generasi muda, jika salah dalam mengonsumsinya, efek yang ditimbulkan akan memberikan ilustrasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara. Selain itu, penggunanya juga akan mengalami bengong membawa pikirannya melayang.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya pihak kepolisian Polsek Cikupa, diminta segera menindak tegas para pengusaha ilegal tersebut.
Pihak kepolisian juga bisa menerapkan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun bagi para pelaku.
Jadi, tidak ada lagi alasan pihak APH untuk tinggal diam, karena ini menyangkut generasi anak bangsa, peredaran obat terlarang itu juga bisa memicu meningkatnya tingkat kejahatan.
(IML)