Kisah Pengacara, Kurator dan Mediator Muda Asal Mataram Raih Impiannya di Jabodetabek

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Bagi Syamsul Jahidin menjadi pengacara merupakan salah satu cita – citanya sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota kelahirannya, Mataram. Terlahir dari keluarga sederhana pada 27 Mei 1992.

Berkat perjuangan kerja kerasnya dan tentunya doa dari orangtua yang senantiasa menyertainya, kini ‘Syamsul Jahidin’ selain berprofesi Advokat dan Kurator, ia juga menjadi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Agama Depok Kelas I A ini, serta Advokat dan Kurator muda luar biasa. Sederet gelar pun telah disandangnya melengkapi titel S.I.kom, S.H, M.M, Yaitu CCSMS, C.MED, CMLC, CIRP, CCA, CCD, dan CLA.

Saat ini, praktisi hukum bersahaja itu juga menempuh pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi Hukum Militer Ternama di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Syamsul pun bagikan momen foto saat penerimaan surat penunjukan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Agama Depok Kelas I A yang diberikan langsung oleh Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. Ketua Pengadilan Negeri Agama Depok yang di dampingi oleh Wakil Ketua Rahmat Arijaya, S.Ag, M.Ag.

Tex Poto : Syamsul Jahidin Pengacara Muda Asal Mataram

“Tidak hanya kegiatan formil, Non formil pun saya selalu update,” kata Syamsul saat di Konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, dikutip dari unggahan foto melalui laman akun Medsos nya pada, Senin (10/04/2023).

Menurutnya, mediasi merupakan salah satu upaya yang wajib dilalui oleh para pihak yang bersengketa, baik itu di pengadilan Negri atau Agama. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 230 Personil Gabungan Amankan Paskah 2023

“Mediasi dilakukan bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa. sebelum sengketa atau perkara tersebut dilanjutkan ke pokok perkara dengan proses pembuktian di persidangan,” ujar Advokat dan Kurator Muda itu.

Syamsul pun berharap kepada para pihak yang masing-masing memiliki kepentingan dapat menyatukan kepentingan-kepentingan tersebut menjadi sebuah kesepakatan yang saling menguntungkan dan tidak saling merugikan.

Kendati demikian, Ketua Pengadilan Agama Depok Kelas I A, Baiq Halkiyah, S.Ag, MH mengatakan bahwa soal saudara Syamsul Jahidin menjadi Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Depok Kelas I A sudah terdaftar sejak kemarin sekitar bulan Desember 2022 dan baru menerima SK nya bersamaan dengan mediator-mediator lain.

“Jadi bang Syamsul ini sudah terdaftar kemarin ya, sekitar bulan Desember kemarin tahun 2022, tapi baru kami berikan SK nya kemarin bersamaan dengan mediator-mediator lain. Kemudian ini pada prinsipnya kami tidak menolak ada mediator itu ya dan tidak boleh di tolak. Jadi yang memenuhi syarat dan kriteria kami pakai semua, karena itu kita melihat dari pengalaman-pengalaman dimana banyak Pengalaman dan Capability nya dalam penanganan perkara,” ungkap Baiq Halkiyah, S.Ag, M.H. saat dimintai keterangan oleh wartawan via telephone WhatsApp, Senin.

Menurut Baiq Halkiyah, Syamsul Jahidin telah 3 bulan ini jadi mediator dan sekarang Pengadilan Agama (PA) Depok itu melakukan evaluasi.

“Kemarin kami sudah evaluasi untuk pelaksanaan mediator dari Non Hakim Alhamdulillah lancar dan sudah berhasil sekitar 45 perkara dari 154 perkara. Didalam evaluasi ini kemarin bahwa kami dari pimpinan juga memberikan pencerahan-pencerahan tentang mediasi, supaya lebih meningkat lagi keberhasilan dalam mediasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Berbagi Sembako, Sebagai Wujud Kepedulian FACTA Kepada Masyarakat

Kemudian lanjutnya, pihaknya meminta terkait kendala atau hambatan-hambatan yang ditemukan oleh para Mediator Non Hakim itu supaya bisa disampaikan dan pihaknya juga menyampaikan dari Pengadilan Agama apa saja menjadi kendala, keinginan, dan harapan kami kepada mereka semua.

“Setiap kesulitan tergantung dari substansi-substansi, dan susah apa tidaknya dari perkara tersebut, kalau perkara sudah terlalu parah ya mereka tidak bisa berhasil. Tapi masih ada jalan, ada indikasi untuk bisa di damaikan kita lanjut terus,” imbuhnya.

Disisi lain, Wakil Ketua Pengadilan Agama Depok Kelas I A, Rahmat Arijaya, S.Ag, M.Ag menambahkan bahwa evaluasi kemarin tingkat keberhasilan dari mediasi Pengadilan Agama Depok Kelas I A belum sesuai dengan harapannya dan baru sekitar 30% dari 45 atau 50-an perkara yang berhasil dari 150-an perkara yang di mediasi.

“Jadi evaluasi kita kemarin itu memang tingkat keberhasilan mediasi Pengadilan Agama Depok itu belum sesuai dengan harapan kita (pimpinan) baru sekitar 30%. Jadi dari 45 atau 50 perkara yang berhasil dari 150-an perkara yang di mediasi. Kemarin amanat dari SK KMA 108 tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi Pengadilan maka pimpinan pengadilan ketua dan wakil harus melakukan Monev.” tambah Wakil Ketua PA Depok Kelas I A Rahmat Arijaya, S.Ag, M.Ag.

Ditanya wartawan soal keberhasilan, menurut Rahmat, tingkat keberhasilannya paling tidak itu 80%. “Target kita (PA Depok Kelas I A) paling tidak 80%. Maka dari itu dilakukan Monev supaya keberhasilan itu meningkat,” tukasnya.

Berita Terkait

20 Negara Paling Tak Percaya Tuhan di Dunia, Banyak dari Asia
Polsek Karawaci Gelar Halal Bi Halal dan Santunan Anak Yatim
Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 230 Personil Gabungan Amankan Paskah 2023
Gara gara Piala Dunia U20 Batal, akankah kita ikut mengucilkan Bangsa sendiri
Mediator di PN Bandung, Pengacara Muda Asal Mataram Selalu Optimis
Polisi Amankan 6 remaja Hendak Balap Liar di Larangan Kota Tangerang
Michael Kurnia De Mori Nabut Mendapat Predikat Cumlade Dengan Gelar SH di Universitas Undip Semarang.
Malam Anugerah Lensa Presisi Umumkan Pemenang Lomba Film Pendek dan Foto
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 September 2023 - 10:15 WIB

20 Negara Paling Tak Percaya Tuhan di Dunia, Banyak dari Asia

Jumat, 5 Mei 2023 - 07:58 WIB

Polsek Karawaci Gelar Halal Bi Halal dan Santunan Anak Yatim

Senin, 10 April 2023 - 22:35 WIB

Kisah Pengacara, Kurator dan Mediator Muda Asal Mataram Raih Impiannya di Jabodetabek

Jumat, 7 April 2023 - 07:11 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 230 Personil Gabungan Amankan Paskah 2023

Jumat, 31 Maret 2023 - 07:58 WIB

Gara gara Piala Dunia U20 Batal, akankah kita ikut mengucilkan Bangsa sendiri

Berita Terbaru

Lingkungan Hidup

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Menjadi Keluhan Warga

Senin, 14 Okt 2024 - 21:28 WIB

Pemerintahan

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Jadi Keluhan Masyarakat

Senin, 14 Okt 2024 - 02:58 WIB

Gambar ilustrasi,sumber google

Pemerintahan

Memahami Fungsi Kepala Desa: Peran Strategis dalam Masyarakat Desa

Minggu, 13 Okt 2024 - 22:22 WIB