Jakarta, Info7.id | Bank Indonesia (BI) meluncurkan dokumen White Paper berisi mengenai pedoman pengembangan uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Ini berarti ambisi RI memiliki uang digital sendiri makin nyata.
Nantinya, CBDC yang dikeluarkan oleh BI menjadi satu-satunya uang digital yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Sedangkan, uang digital lainnya akan dinyatakan tidak berlaku.
“Pada hari ini, dengan seizin pak presiden, kami luncurkan white paper digital rupiah, yang kami namakan proyek garuda,” ungkap Perry dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di JCC, Rabu (30/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek garuda ini, kata Perry, akan memayungi berbagai inisiatif eksplorasi atas berbagai pilihan desain arsitektur digital rupiah, di mana ada tiga tahapan utama yang disusun bank sentral untuk pengembangan uang digital.”Pertama, uang digital akan diimplementasikan secara bertahap, dimulai dari wholesale CBDC untuk penerbitan, pemusnahan dan transfer antar bank,” terang Perry.Kedua, nanti diperluas dengan model bisnis operasi moneter dan pasar uang. Setelah itu, pada tahapan akhir akan dilakukan integrasi uang digital wholesale dengan uang digital ritel secara langsung.
Selain itu, penerbitan White Paper ini diharapkan menjadi katalisator pengembangan desain CBDC ke depan, agar penerapan dapat sesuai konteks dan karakteristik kebijakan.Pengembangan CBDC sendiri memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk kerja sama dengan bank sentral lain dan lembaga internasional.”Perkembangan mata uang digital bank sentral di masa depan bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan. Bank sentral masih perlu melakukan eksplorasi dan uji coba untuk mengantisipasi perkembangan mata uang digital di masa depan,” pungkasnya.
Sumber : CNN