Gubernur NTB Digugat Warganya, Ini Penyebabnya

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusa Tengara Barat, Info7.id | Meluapnya sungai Meninting pada tanggal 17 Juni 2022 lalu masih menyisakan kesedihan dan kerugian yg dialami oleh pengusaha Ikan Koi di Mambalan. Bagaimana tidak, tanggul penahan air dari Bendungan Meninting yang jebol hingga merusak 30 Kolam pengembangan Koi.

Hari ini menjadi babak baru Atas kerugian tersebut, karena pengusaha budidaya Koi yang terletak di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ,Ni Kadek Sri Dewi Danayanti melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur NTB dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.

Gugatan perdata tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram karena Pengusaha ikan Koi merasa telah dirugikan hingga milyaran rupiah. Sementara pihak BWS NT 1 dan pihak terkait tidak memiliki etikat baik kepada pengusahan ikan Koi yang merasa telah dirugikan .

Dalam gugatanya pasangan suami istri Sutera Wiliam dan Ni Kadek Sri Dewi Danayanti, mengajukan 11 tergugat yaitu Gubernur NTB sebagai tergugat I dan Bupati Lombok Barat sebagai tergugat II, Kepala PUPR Provinsi NTB, Direktur PT. Hutama Karya (persero) Wilayah Surabaya serta, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.

Dr (c) Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M. kuasa hukum Pengugat mengatakan bahwa pihaknya mewakili dan mendampingi
penggugat untuk mendaftarkan perkara perbuatan melawan hukum karena telah menyebabkan kerugian materil dan imateril terhadap kliennya.

”Materi gugatan kita adalan perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian material, imateril yang terjadi dan dialami oleh ibu Dewi William, “ucapnya Kamis (20/10/2022).

Menurutnya bahwa ada 11 tergugat dan yang pertama dan utama adalah Gubernur NTB dan BWS NT I.

”Karena ini sesuai dengan undang undang dan aturan yang dibuat oleh negara maka penanggungjawab utama adalah selain dari instansi yang terduga melakukan kelalaian konstruksi hingga membuat salah satu bendungan yang berdampak karena kesalahan konstruksi dan klien kami mengalami kerugian dan membuat klien ini trauma,”ungkapnya.

Baca Juga :  Tidak Terima Disebut Wajah Wajah Pungli, Seorang Jurnalis Laporkan "Kordi" Toko Obat ke Polisi

Karena itu, penggugat dalam gugatannya meminta agar tergugat membayar kerugian material sebesar Rp 3.7 milyar dan 1 milyar untuk kerugian imateril.

Besarnya tuntutan kerugian tersebut disebabkan karena banyak ikan koi milik klien kami mati dan mengalami pembusukan akibat PH air kolam tidak berimbang akibat luapan sungai Meninting karena tanggul bendungan yang jebol.

Penggugat juga harus melakukan pemulihan atau normalisasi sebanyak 30 kolam pasca banjir tersebut yang membutuhkan dana yg cukup fantastis.

“Selain itu, klien kami juga kehilangan keuntungan panen, yang mestinya dapat memperoleh lebih dari Rp 90 juta per bulan, namun sejak banjir pada 17 Juni 2022 hingga Oktober ini, klien kami terus mengalami kerugian,” Pungkas Samsul

(Red)

Berita Terkait

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa
SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung
Sopir Taksi Online di Tangerang Diduga Rudapaksa Penumpang, Pelaku Ditangkap Saat Ops Sikat Jaya 2025
Operasi Zebra Maung 2025 Hari Kesembilan: Ditlantas Polda Banten Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Keselamatan
Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Samping Jembatan Tol Kelurahan Bunder
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:47 WIB

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:58 WIB

SPBU 34-15310 Pagedangan Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi Dikuras Terang-terangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:25 WIB

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjutkan Kamis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:05 WIB

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB