Nusa Tengara Barat, Info7.id | Meluapnya sungai Meninting pada tanggal 17 Juni 2022 lalu masih menyisakan kesedihan dan kerugian yg dialami oleh pengusaha Ikan Koi di Mambalan. Bagaimana tidak, tanggul penahan air dari Bendungan Meninting yang jebol hingga merusak 30 Kolam pengembangan Koi.
Hari ini menjadi babak baru Atas kerugian tersebut, karena pengusaha budidaya Koi yang terletak di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ,Ni Kadek Sri Dewi Danayanti melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur NTB dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.
Gugatan perdata tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram karena Pengusaha ikan Koi merasa telah dirugikan hingga milyaran rupiah. Sementara pihak BWS NT 1 dan pihak terkait tidak memiliki etikat baik kepada pengusahan ikan Koi yang merasa telah dirugikan .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam gugatanya pasangan suami istri Sutera Wiliam dan Ni Kadek Sri Dewi Danayanti, mengajukan 11 tergugat yaitu Gubernur NTB sebagai tergugat I dan Bupati Lombok Barat sebagai tergugat II, Kepala PUPR Provinsi NTB, Direktur PT. Hutama Karya (persero) Wilayah Surabaya serta, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.
Dr (c) Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M. kuasa hukum Pengugat mengatakan bahwa pihaknya mewakili dan mendampingi
penggugat untuk mendaftarkan perkara perbuatan melawan hukum karena telah menyebabkan kerugian materil dan imateril terhadap kliennya.
”Materi gugatan kita adalan perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian material, imateril yang terjadi dan dialami oleh ibu Dewi William, “ucapnya Kamis (20/10/2022).
Menurutnya bahwa ada 11 tergugat dan yang pertama dan utama adalah Gubernur NTB dan BWS NT I.
”Karena ini sesuai dengan undang undang dan aturan yang dibuat oleh negara maka penanggungjawab utama adalah selain dari instansi yang terduga melakukan kelalaian konstruksi hingga membuat salah satu bendungan yang berdampak karena kesalahan konstruksi dan klien kami mengalami kerugian dan membuat klien ini trauma,”ungkapnya.
Karena itu, penggugat dalam gugatannya meminta agar tergugat membayar kerugian material sebesar Rp 3.7 milyar dan 1 milyar untuk kerugian imateril.
Besarnya tuntutan kerugian tersebut disebabkan karena banyak ikan koi milik klien kami mati dan mengalami pembusukan akibat PH air kolam tidak berimbang akibat luapan sungai Meninting karena tanggul bendungan yang jebol.
Penggugat juga harus melakukan pemulihan atau normalisasi sebanyak 30 kolam pasca banjir tersebut yang membutuhkan dana yg cukup fantastis.
“Selain itu, klien kami juga kehilangan keuntungan panen, yang mestinya dapat memperoleh lebih dari Rp 90 juta per bulan, namun sejak banjir pada 17 Juni 2022 hingga Oktober ini, klien kami terus mengalami kerugian,” Pungkas Samsul
(Red)