Gubernur NTB Digugat Warganya, Ini Penyebabnya

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusa Tengara Barat, Info7.id | Meluapnya sungai Meninting pada tanggal 17 Juni 2022 lalu masih menyisakan kesedihan dan kerugian yg dialami oleh pengusaha Ikan Koi di Mambalan. Bagaimana tidak, tanggul penahan air dari Bendungan Meninting yang jebol hingga merusak 30 Kolam pengembangan Koi.

Hari ini menjadi babak baru Atas kerugian tersebut, karena pengusaha budidaya Koi yang terletak di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ,Ni Kadek Sri Dewi Danayanti melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur NTB dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.

Gugatan perdata tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram karena Pengusaha ikan Koi merasa telah dirugikan hingga milyaran rupiah. Sementara pihak BWS NT 1 dan pihak terkait tidak memiliki etikat baik kepada pengusahan ikan Koi yang merasa telah dirugikan .

Dalam gugatanya pasangan suami istri Sutera Wiliam dan Ni Kadek Sri Dewi Danayanti, mengajukan 11 tergugat yaitu Gubernur NTB sebagai tergugat I dan Bupati Lombok Barat sebagai tergugat II, Kepala PUPR Provinsi NTB, Direktur PT. Hutama Karya (persero) Wilayah Surabaya serta, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.

Dr (c) Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M. kuasa hukum Pengugat mengatakan bahwa pihaknya mewakili dan mendampingi
penggugat untuk mendaftarkan perkara perbuatan melawan hukum karena telah menyebabkan kerugian materil dan imateril terhadap kliennya.

”Materi gugatan kita adalan perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian material, imateril yang terjadi dan dialami oleh ibu Dewi William, “ucapnya Kamis (20/10/2022).

Menurutnya bahwa ada 11 tergugat dan yang pertama dan utama adalah Gubernur NTB dan BWS NT I.

”Karena ini sesuai dengan undang undang dan aturan yang dibuat oleh negara maka penanggungjawab utama adalah selain dari instansi yang terduga melakukan kelalaian konstruksi hingga membuat salah satu bendungan yang berdampak karena kesalahan konstruksi dan klien kami mengalami kerugian dan membuat klien ini trauma,”ungkapnya.

Baca Juga :  Dipanggil Penyidik Polda Jabar, Dirut PT. MCC Mangkir Sampai 5 Kali

Karena itu, penggugat dalam gugatannya meminta agar tergugat membayar kerugian material sebesar Rp 3.7 milyar dan 1 milyar untuk kerugian imateril.

Besarnya tuntutan kerugian tersebut disebabkan karena banyak ikan koi milik klien kami mati dan mengalami pembusukan akibat PH air kolam tidak berimbang akibat luapan sungai Meninting karena tanggul bendungan yang jebol.

Penggugat juga harus melakukan pemulihan atau normalisasi sebanyak 30 kolam pasca banjir tersebut yang membutuhkan dana yg cukup fantastis.

“Selain itu, klien kami juga kehilangan keuntungan panen, yang mestinya dapat memperoleh lebih dari Rp 90 juta per bulan, namun sejak banjir pada 17 Juni 2022 hingga Oktober ini, klien kami terus mengalami kerugian,” Pungkas Samsul

(Red)

Berita Terkait

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka
Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab
Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng
Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten
Jeritan Hati Lydia Oktavia: Misteri Tak Terjawab dalam Kasus Antonius “Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?”
Artis Vega Jelly Gugat Cerai Usai Alami Kekerasan Rumah Tangga
Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat
Keadilan yang Tertunda, Kesehatan Terancam: Potret Buram Kasus Antonius Anak Lukminto
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:39 WIB

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:39 WIB

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Jumat, 22 November 2024 - 05:53 WIB

Pengedar Sabu di Sarudik, Diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng

Rabu, 20 November 2024 - 19:44 WIB

Pemanggilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Provinsi Banten

Selasa, 19 November 2024 - 21:55 WIB

Jeritan Hati Lydia Oktavia: Misteri Tak Terjawab dalam Kasus Antonius “Siapa yang Mengunggah Barang Bukti Xaxino?”

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB