Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah dua orang ke luar negeri. Pencegahan kali ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, yakni Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir serta swasta Frank Wijaya.
Diketahui, penyidikan kali ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin hak guna usaha HGU sawit yang menyeret eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
“KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali tidak menerangkan lebih lanjut soal identitas pihak yang dicegah ke luar negeri. Hanya saja, mengacu pada informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah yakni Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir serta swasta Frank Wijaya.
Dikatakan Ali, pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan sampai Maret 2023. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan. Cegah bisa diperpanjang sesuai dengan perkembangan penyidikan.
“Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di di persidangan,” tutur Ali.
Diberitakan, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dalam pengurusan HGU pada Kanwil BPN Riau. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kali ini. Hanya saja, untuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan bakal KPK umumkan saat penyidikan sudah cukup.
KPK terus mengumpulkan alat bukti dalam mengusut kasus tersebut. Hal itu melalui pemanggilan saksi maupun giat penggeledahan pada sejumlah tempat.
Sumber: BeritaSatu.com