Kasus Suap HGU di Riau, KPK Cegah Frank Wijaya ke LN

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (non aktif) Giri Suprapdiono berpose usai menghadiri debat soal polemik Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/6/2021). Giri Suprapdiono menyampaikan bahwa debat tersebut dilakukan untuk membuktikan TWK yang dilakukan kepada para pegawai KPK merupakan upaya penyingkiran pegawai atau tidak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (non aktif) Giri Suprapdiono berpose usai menghadiri debat soal polemik Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/6/2021). Giri Suprapdiono menyampaikan bahwa debat tersebut dilakukan untuk membuktikan TWK yang dilakukan kepada para pegawai KPK merupakan upaya penyingkiran pegawai atau tidak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah dua orang ke luar negeri. Pencegahan kali ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, yakni Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir serta swasta Frank Wijaya.

Diketahui, penyidikan kali ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin hak guna usaha HGU sawit yang menyeret eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

“KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Ali tidak menerangkan lebih lanjut soal identitas pihak yang dicegah ke luar negeri. Hanya saja, mengacu pada informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah yakni Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir serta swasta Frank Wijaya.

Dikatakan Ali, pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan sampai Maret 2023. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan. Cegah bisa diperpanjang sesuai dengan perkembangan penyidikan.

Baca Juga :  Ombudsman Banten Menyayangkan Semrawutnya Pasar Malam di Banten

“Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di di persidangan,” tutur Ali.

Diberitakan, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dalam pengurusan HGU pada Kanwil BPN Riau. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kali ini. Hanya saja, untuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan bakal KPK umumkan saat penyidikan sudah cukup.

KPK terus mengumpulkan alat bukti dalam mengusut kasus tersebut. Hal itu melalui pemanggilan saksi maupun giat penggeledahan pada sejumlah tempat.

Sumber: BeritaSatu.com

Berita Terkait

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian
Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta
Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor

Rabu, 17 September 2025 - 00:45 WIB

AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Minggu, 13 April 2025 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap

Minggu, 13 April 2025 - 18:42 WIB

Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

ART Diduga Culik Anak Majikan di Kibin, Polisi Amankan Pelaku di Cikupa

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:47 WIB