Kasus Suap HGU di Riau, KPK Cegah Frank Wijaya ke LN

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (non aktif) Giri Suprapdiono berpose usai menghadiri debat soal polemik Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/6/2021). Giri Suprapdiono menyampaikan bahwa debat tersebut dilakukan untuk membuktikan TWK yang dilakukan kepada para pegawai KPK merupakan upaya penyingkiran pegawai atau tidak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (non aktif) Giri Suprapdiono berpose usai menghadiri debat soal polemik Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/6/2021). Giri Suprapdiono menyampaikan bahwa debat tersebut dilakukan untuk membuktikan TWK yang dilakukan kepada para pegawai KPK merupakan upaya penyingkiran pegawai atau tidak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah dua orang ke luar negeri. Pencegahan kali ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, yakni Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir serta swasta Frank Wijaya.

Diketahui, penyidikan kali ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin hak guna usaha HGU sawit yang menyeret eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

“KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Ali tidak menerangkan lebih lanjut soal identitas pihak yang dicegah ke luar negeri. Hanya saja, mengacu pada informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah yakni Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir serta swasta Frank Wijaya.

Dikatakan Ali, pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan sampai Maret 2023. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan. Cegah bisa diperpanjang sesuai dengan perkembangan penyidikan.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Banten Tangkap 1Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan

“Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di di persidangan,” tutur Ali.

Diberitakan, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dalam pengurusan HGU pada Kanwil BPN Riau. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kali ini. Hanya saja, untuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan bakal KPK umumkan saat penyidikan sudah cukup.

KPK terus mengumpulkan alat bukti dalam mengusut kasus tersebut. Hal itu melalui pemanggilan saksi maupun giat penggeledahan pada sejumlah tempat.

Sumber: BeritaSatu.com

Berita Terkait

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian
DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK
Bukti Nyata Keberhasilan Pembinaan, Budi Gunawan Beri Penghargaan Atlet PORBIN Berprestasi
Dadang Supriatna Puncaki Hasil Survei Pilkada Kabupaten Bandung
Investigasi Keberadaan Mobil Dinas TNI AD di TKP Percetakan Uang Palsu
Pembentukan Satgas Judi Online Bertujuan Untuk Melindungi Masyarakat
Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:06 WIB

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:40 WIB

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Aturan Mengacu pada Putusan MK

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:46 WIB

Bukti Nyata Keberhasilan Pembinaan, Budi Gunawan Beri Penghargaan Atlet PORBIN Berprestasi

Kamis, 11 Juli 2024 - 22:07 WIB

Dadang Supriatna Puncaki Hasil Survei Pilkada Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Lingkungan Hidup

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Menjadi Keluhan Warga

Senin, 14 Okt 2024 - 21:28 WIB

Pemerintahan

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Jadi Keluhan Masyarakat

Senin, 14 Okt 2024 - 02:58 WIB

Gambar ilustrasi,sumber google

Pemerintahan

Memahami Fungsi Kepala Desa: Peran Strategis dalam Masyarakat Desa

Minggu, 13 Okt 2024 - 22:22 WIB