Warga Menguasai Lahan 438,93 Hektar : Apakah Sah Secara Hukum Atau Tidak ?

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oku Timur, Info7.id | Seorang warga di Desa Campang tiga ulu, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan bernama H. Bustan mengakui jika lahan yang dimilikinya seluas 438,93 Ha belum terbayarkan oleh salah satu perusahan yang menguasai lahan miliknya.

H. Bustan menegaskan jika dirinya memperoleh lahan seluas 438,93 ha tersebut dibeli dari masyarakat setempat bersama dengan seorang temannya bernama Ketut Swice pada tahun 2007.

” Itu memang benar pada tahun dua ribu tujuh saya membeli lahan seluas surat yang ada bersama dengan teman saya yaitu pak Ketut Swice, itu luas keseluruhan dengan teman saya sebanyak empat ratus tiga puluh delapan koma sembilan puluh tiga hektar ya. Ini saya beli bersama dengan teman saya ada bukti-bukti kepemilikan melalui perantara Kepala Desa Campang Tiga Ulu yaitu pak Kades Samsudin pada tahun dua ribu tujuh,” Ujar H. Bustan sebagai pemilik lahan saat dimintai keterangannya dikediamannya (25/11/2021).

“Pada saat saya membeli ada surat pelepasan hak dari masyarakat. Lahan itu saya punya niat waktu itu untuk mengembangkan perkebunan karet saya seorang pedagang pingin namanya bertani. Dari keseluruhan ini sebenarnya bukan saya sendiri ada orang teman saya namanya pak Ketut Swice, saya (H. Bustan), dan Pak Jena.,” tutup H. Bustan.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan yang diketuai oleh Bpk. Rendy bahwa tanah yang dibeli oleh H. Bustan masih dalam sengketa antara pihak PT. Laju Perdana Indah dengan warga perihal dugaan belum dibayarkannya tanah milik warga yang dikuasai oleh PT. LPI, dan saat itu warga meminta kepada Kepala Desa Compang Tiga Ulu untuk mencarikan pembeli sehingga saat itu terjadilah H. Bustan membeli lahan tersebut bersama dengan temannya bernama Ketut Swice dan Pak Jena.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Soma Atmaja Terseret Kasus Izin PKKPR Kontroversial, Aktivis dan LSM Bereaksi Keras!

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam Perpu No. 56 Tahun 1960 menegaskan bahwa seorang warga hanya diperbolehkan menguasai lahan sebanyak 20 hektar baik lahan persawaan maupun lahan kering, adapun jika ada penambahan jumlah maka hanya diijinkan menambah sebanyak 5 hektar. Artinya dengan kepemilikan lahan yang disebutkan tersebut di atas seluas 438,93 hektar pemiliknya harus melaporkan ke badan pertanahan/agraria untuk menentukan regulasi hukumnya.

(Firmansyah)

Berita Terkait

Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus
Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa
Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Tindakan Premanisme di Pasar Lama Tangerang, Pelaku Usaha Tempuh Jalur Hukum
Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:50 WIB

Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:07 WIB

Dir tipidter Mohammad Irhamni cek langsung ke jambi, black out sumatera diduga akibat konduktor putus

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:36 WIB

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan: Polsek Tangerang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:49 WIB

Rumor Tangkap Lepas Pengedar Obat Golongan G Satnarkoba Polres Tabes bandung Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:01 WIB

Hukum dan Kriminal

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:25 WIB