Oku Timur, Info7.id | Seorang warga di Desa Campang tiga ulu, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan bernama H. Bustan mengakui jika lahan yang dimilikinya seluas 438,93 Ha belum terbayarkan oleh salah satu perusahan yang menguasai lahan miliknya.
H. Bustan menegaskan jika dirinya memperoleh lahan seluas 438,93 ha tersebut dibeli dari masyarakat setempat bersama dengan seorang temannya bernama Ketut Swice pada tahun 2007.
” Itu memang benar pada tahun dua ribu tujuh saya membeli lahan seluas surat yang ada bersama dengan teman saya yaitu pak Ketut Swice, itu luas keseluruhan dengan teman saya sebanyak empat ratus tiga puluh delapan koma sembilan puluh tiga hektar ya. Ini saya beli bersama dengan teman saya ada bukti-bukti kepemilikan melalui perantara Kepala Desa Campang Tiga Ulu yaitu pak Kades Samsudin pada tahun dua ribu tujuh,” Ujar H. Bustan sebagai pemilik lahan saat dimintai keterangannya dikediamannya (25/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat saya membeli ada surat pelepasan hak dari masyarakat. Lahan itu saya punya niat waktu itu untuk mengembangkan perkebunan karet saya seorang pedagang pingin namanya bertani. Dari keseluruhan ini sebenarnya bukan saya sendiri ada orang teman saya namanya pak Ketut Swice, saya (H. Bustan), dan Pak Jena.,” tutup H. Bustan.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan yang diketuai oleh Bpk. Rendy bahwa tanah yang dibeli oleh H. Bustan masih dalam sengketa antara pihak PT. Laju Perdana Indah dengan warga perihal dugaan belum dibayarkannya tanah milik warga yang dikuasai oleh PT. LPI, dan saat itu warga meminta kepada Kepala Desa Compang Tiga Ulu untuk mencarikan pembeli sehingga saat itu terjadilah H. Bustan membeli lahan tersebut bersama dengan temannya bernama Ketut Swice dan Pak Jena.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam Perpu No. 56 Tahun 1960 menegaskan bahwa seorang warga hanya diperbolehkan menguasai lahan sebanyak 20 hektar baik lahan persawaan maupun lahan kering, adapun jika ada penambahan jumlah maka hanya diijinkan menambah sebanyak 5 hektar. Artinya dengan kepemilikan lahan yang disebutkan tersebut di atas seluas 438,93 hektar pemiliknya harus melaporkan ke badan pertanahan/agraria untuk menentukan regulasi hukumnya.
(Firmansyah)