GATRA Laporkan Mafia Tanah dan Pejabat Pemkot Tangerang, Kejari Ucapkan Terima Kasih

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Semenjak di layangkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terkait indikasi mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan oknum pejabat Pemerintah Kota Tangerang.

Dilansir sebelumnya Lapdu GATRA yang di layangkan tertanggal 4 Januari 2023, sebagaimana warga yang merasa dirugikan atas bidang tanah yang akan diurus menjadi sertifikat, namaun ketika warga mengurus Peta Bidang Tanah (PBT), heran nya sudah ada Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) 0501 tahun 2018 yang telah timbul dan Peta Bidang Tanah (PBT) nomor 3594/2018. sehingga pemilik tanah, Sudin Bin Rinan tentunya sangat dirugikan dalam hal itu.

Bukan hanya itu, Sudin juga dirugikan dengan adanya AJB prodak Kecamatan Cipondoh atas nama Danil Lucasimon Nomor 2037/Jb/AGR/1987 tanggal 26 Desember 1987, dimana dirinya yang sebelumnya tidak pernah menjual belikan tanahnya.

Kendati demikian, Sudin sebagai pemilik Pada bidang Objek tanah C. 1920 Persil 90.d Kelas 28 Luas 3650 Meter Klasiran pada IPEDA KDL Serang Tahun 1983, yang tercatat di Letter C Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang (yang dulu Kelurahan Cipete Kecamatan Cipondoh), jika ada yang memalsukan terkait administrasi pada bidang tanahnya, menurutnya itu tidak dibenarkan (Red).

Namun Lapdu GATRA yang mendapatkan respons baik dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Erich Folanda, S.H., M.Hum. yang diwakili oleh Dodi.

“Pak Kajari juga sudah mengetahui terkait ini dan perihal pelaporan sedang di proses, kami berharap agar bersabar”, Jelas Dodi diruangan, Kamis (12/1/23).

Baca Juga :  Rangkaian HUT Bhayangkara ke 78, Polres Serang Musnahkan Miras Sebanyak 5061 Botol

Pihaknyapun mengucapkan terimakasih atas bantuan dari GATRA yang telah membantu mengumplitkan data pendukung atas pelaporan tersebut.

“Kami mohon agar ketidak nyamanan bapak-bapak atas pelaporanya agar bersabar karena sedang dalam tahapan pemerosesan”, Ujar nya.

Terpisah, Ketua Umum Garda Aktif Tangerang Raya(GATRA) Dr. Bahru Navizha, SH. saat jumpa persnya, ia berharap selalu optimis dengan arahan-arahan dari pihak kejaksaan Kota Tangerang.

“Kita hargai dan kita dukung terus Kejari Kota Tangerang yang sedang menindak lanjuti tahapan pemerosesan yang telah dilaporkan, sebagaimana Gatra perlu diketahui adalah Perkumpulan Jurnalis, Lsm dan Advokat serta unsur masyarakat lainya, harus menegakan kebenaran dan menumpas kedzoliman, terlebih para mafia tanah yang merongrong kepentingan masyarakat dalam kepemilikan tanah”, Terang Bahru.

(red)

Berita Terkait

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan
Pernikahan Bang Fauzi Ditolak: Adinda Tertib Senior Suarakan Keberatan
Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta
Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat
Polda Banten Tangkap 2 Penipu Proyek Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Sidang Kode Etik Oknum Polisi Pagedangan Rampung, Publik Menanti Vonis
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Laskar Pasundan Kritik Balemu Massage: Seragam Pelajar Bukan Alat Promosi!

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 14:03 WIB

Pernikahan Bang Fauzi Ditolak: Adinda Tertib Senior Suarakan Keberatan

Selasa, 15 April 2025 - 12:35 WIB

Skandal DPRD Banten: Oknum Politisi Golkar Ditangkap, Tipu Cek Kosong Rp350 Juta

Selasa, 15 April 2025 - 12:23 WIB

Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, Pengusaha Ilegal Terancam Hukuman Berat

Berita Terbaru

Politik

Tia Rahmania Menang Gugatan Pileg: Terima Kasih PN Jakpus

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:38 WIB