Tangerang, Info7.id | Semenjak di layangkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terkait indikasi mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan oknum pejabat Pemerintah Kota Tangerang.
Dilansir sebelumnya Lapdu GATRA yang di layangkan tertanggal 4 Januari 2023, sebagaimana warga yang merasa dirugikan atas bidang tanah yang akan diurus menjadi sertifikat, namaun ketika warga mengurus Peta Bidang Tanah (PBT), heran nya sudah ada Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) 0501 tahun 2018 yang telah timbul dan Peta Bidang Tanah (PBT) nomor 3594/2018. sehingga pemilik tanah, Sudin Bin Rinan tentunya sangat dirugikan dalam hal itu.
Bukan hanya itu, Sudin juga dirugikan dengan adanya AJB prodak Kecamatan Cipondoh atas nama Danil Lucasimon Nomor 2037/Jb/AGR/1987 tanggal 26 Desember 1987, dimana dirinya yang sebelumnya tidak pernah menjual belikan tanahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, Sudin sebagai pemilik Pada bidang Objek tanah C. 1920 Persil 90.d Kelas 28 Luas 3650 Meter Klasiran pada IPEDA KDL Serang Tahun 1983, yang tercatat di Letter C Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang (yang dulu Kelurahan Cipete Kecamatan Cipondoh), jika ada yang memalsukan terkait administrasi pada bidang tanahnya, menurutnya itu tidak dibenarkan (Red).
Namun Lapdu GATRA yang mendapatkan respons baik dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Erich Folanda, S.H., M.Hum. yang diwakili oleh Dodi.
“Pak Kajari juga sudah mengetahui terkait ini dan perihal pelaporan sedang di proses, kami berharap agar bersabar”, Jelas Dodi diruangan, Kamis (12/1/23).
Pihaknyapun mengucapkan terimakasih atas bantuan dari GATRA yang telah membantu mengumplitkan data pendukung atas pelaporan tersebut.
“Kami mohon agar ketidak nyamanan bapak-bapak atas pelaporanya agar bersabar karena sedang dalam tahapan pemerosesan”, Ujar nya.
Terpisah, Ketua Umum Garda Aktif Tangerang Raya(GATRA) Dr. Bahru Navizha, SH. saat jumpa persnya, ia berharap selalu optimis dengan arahan-arahan dari pihak kejaksaan Kota Tangerang.
“Kita hargai dan kita dukung terus Kejari Kota Tangerang yang sedang menindak lanjuti tahapan pemerosesan yang telah dilaporkan, sebagaimana Gatra perlu diketahui adalah Perkumpulan Jurnalis, Lsm dan Advokat serta unsur masyarakat lainya, harus menegakan kebenaran dan menumpas kedzoliman, terlebih para mafia tanah yang merongrong kepentingan masyarakat dalam kepemilikan tanah”, Terang Bahru.
(red)