4 Tersangka Kasus Pungli PTSL Diamankan Polresta Tangerang

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Selama menjalankan aksinya, empat tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021 meraup keuntungan hingga Rp 2 Miliar.

Keuntungan tersebut didapatkan empat tersangka AM, SH, MI dan MSE dari 1.319 pemohon PTSL pada tahun 2020 hingga 2021.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan AM selaku pemimpin ketiga tersangka lainnya tersebut juga menggunakan uang hasil pungutan untuk modal mencalonkan Kepala Desa tahun 2021.

“AM selaku incumbent juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepada desa pada tahun lalu,” katanya, Selasa (5/7).

Menurut Romdhon, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pungli PTSL ini.

“Masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,”tuturnya.

Dalam kasus ini, lanjut Romdhon, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 100.150.000, beberapa kwitansi penggunaan uang hasil pungutan dan beberapa dokumen.

Baca Juga :  Anniversary FWJ Indonesia ke 4 Tahun Bertema Sinergitas Bersama Membangun Bangsa
Sejumlah alat bukti ditunjukan Polresta Tangerang dalam Press Conference

“Dari para tersangka ini kami amankan juga sejumlah uang tunai dan bukti-bukti pendukung lainnya,” ungkapnya.

Diketahui, Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan 4 tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021.

Keempat tersangka yang diamankan yakni AM selaku Kepala Desa Cikupa tahun 2020-2021, SH sebagai Sekretaris Desa Cikupa tahun 2020-2021. MI selaku Kaur Perencanaan thun 2020-2021 dan MSE sebagai Kaur Keuangan tahun 2020-2022.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Kamis, 23 April 2026 - 10:57 WIB

Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Berita Terbaru