Diduga Lippo Kangkangi Perbup No.47 dan Belum Kantongi Izin Galian

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dentumnews | Aktivitas penggalian dan pemindahan tanah ke lokasi lain yang di lakukan oleh Lippo yang berada di Jl. Diklat Pemda, Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Diduga belum memiliki izin lingkungan serta melanggar jam operasional kendaraan truck bermuatan tanah. Selasa, 24/05/22.

Dari hasil pengamatan Awak Media, nampak truck bermuatan tanah beroperasi melintasi jalan umum di siang bolong, kemungkinan truck yang berlalu-lalang tersebut melakukan pengiriman tanah guna memenuhi pengurugan perumahan milik Lippo yang berada di Kp.Cijengir Kelurahan Binong.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

Salah satu warga yang rumahnya berada di sekitar lokasi saat ditanyakan terkait adanya aktivitas galian tersebut, ia mengaku belum ada pemberitahuan dalam bentuk apapun mengenai hal itu.

“Sampai saat ini saya belum mendapat pemberitahuan, baik dari yang mengerjakan maupun dari RT nya, sepertinya mereka juga belum kordinasi dengan lingkungan, coba tanyain, jangan asal garuk aja, kordinasi dululah, terutama kordinasi ke saya, karena rumah saya deket situ,” ungkapnya.

Baca Juga :  Puluhan Bangli di Alar Jiban Desa Kohod Ditertibkan
Hendrik selaku pelaksana kegiatan galian yang berada di Jl.Diklat Pemda, Curug Wetan

Sementara itu, Hendrik selaku pelaksana pekerjaan galian saat dikonfirmasi oleh Awak Media di lokasi, ia mengungkapkan bahwa sebelum melakukan kegiatan galian tersebut, dirinya sudah kordinasi terlebih dahulu dengan RT/RW, Karang Taruna, Babinsa, Binamas maupun Aparatur desa Curug Wetan.

“Sebelum melakukan kegiatan ini, kita sudah kordinasi dengan Aparatur setempat, disaksikan juga oleh Jaro Arna, karena dari pihak Lippo sudah menunjuk beliau, dia kan bagian pekerja Lippo juga, silahkan ke Jaro Arna saja, karena saya hanya sebatas pekerja,”ucapnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa tanah milik Lippo tersebut akan di gali sedalam dua meter.

“Iya digalinya dua meter, terus tanah dari hasil galian itu akan di pindahkan ke lokasi proyek yang berbeda, yaitu di Kp. Cijengir, Kelurahan Binong. Galian ini hanya untuk memenuhi kebutuhan yang di sana saja, Kalau untuk masalah ini abang ke Lippo atau ke pak Samsul saja,” paparnya.

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Sengketa Ratusan Hektar Lahan Tanah Garapan, Saksi Pelapor Dengan Gamblang Menjelaskan Ke Majelis Hakim di Persidangan

Lain daripada itu, Jaro Arna Sumarna menjelaskan bahwa terkait penggalian dan pemindahan tanah yang berada di Jl.Diklat Pemda, Curug Wetan itu untuk tahapan galian menurutnya tidak perlu ada izin lingkungan, yang ada hanyalah izin kebisingan saja.

“Tidak ada izin lingkungan mah, adanya izin untuk kebisingan dan itu semua sudah saya kordinasikan ke RT, RW, Karang Taruna, begitu pula Aparatur desa, Binamas serta Babinsa setempat, masyarakatnya juga sudah kok,” ujarnya via telepon selluler.

Lebih rinci, Jaro Arna memaparkan bahwa izin lingkungan itu hanya untuk pembangunan, sedangkan izin lingkungan untuk galian, menurutnya itu tidak ada.

“Kalau izin di tingkat Kabupaten, itu sudah ada yang mengurus bang, bukan ranah saya. Sedangkan terkait izin lingkunganya, warga sudah saya kondisikan, mungkin nanti malam atau besok, “pungkasnya.

Sampai Berita ini diterbitkan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan belum dapat dikonfirmasi.

(Cahyo Wahyu Widodo)

Berita Terkait

Pembuangan Sampah di Desa Gintung Jadi Polemik, Diduga Kuat Tak memiliki Izin
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Dinilai Lambatnya Pengerjaan Tandon, Hujan Sekejap Perumahan Binong Permai di Landa Banjir
Sebanyak 436 Bangunan Yang Berdiri Digaris Sempadan Sungai di Alar Jiban Ditertibkan
Pembangunan Tower di Kedaung Baru Neglasari Belum Kantongi Izin dari DPMPTSP. Akal-akalan Pengusaha?
Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati
Polres Tapanuli Tengah Terima Kunjungan Kerja Kapolda Sumut di Mapolres Tapteng
Pj Bupati Tangerang Tinjau Lokasi Banjir di Bunar
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 08:15 WIB

Pembuangan Sampah di Desa Gintung Jadi Polemik, Diduga Kuat Tak memiliki Izin

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:06 WIB

Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga

Senin, 10 Juni 2024 - 11:18 WIB

Dinilai Lambatnya Pengerjaan Tandon, Hujan Sekejap Perumahan Binong Permai di Landa Banjir

Jumat, 7 Juni 2024 - 12:18 WIB

Sebanyak 436 Bangunan Yang Berdiri Digaris Sempadan Sungai di Alar Jiban Ditertibkan

Minggu, 2 Juni 2024 - 23:34 WIB

Pembangunan Tower di Kedaung Baru Neglasari Belum Kantongi Izin dari DPMPTSP. Akal-akalan Pengusaha?

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Minggu, 29 Sep 2024 - 14:10 WIB