Diduga Akibat Kelalaian Penanganan IGD RS Santo Yusup, Hadi Meninggal Dunia Akibat Kehabisan Darah

Rabu, 25 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Info7.id | Rumah Sakit ialah Institusi pelayanan kesehatan, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan juga menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, serta gawat darurat.

Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatannya.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Namun, hal itu mungkin tidak berlaku kepada Almarhum Hadi, sampai ia menghembuskan nafas terakhirnya di RS Santo Yusup Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Almarhum diduga ditelantarkan oleh Rumah Sakit hingga meninggal dunia. Informasi tersebut diketahui Awak Media dari Burhanudin (58) warga Kelurahan Cikutra, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung yang tidak lain adalah orang tua Alm. Hadi.

Burhanudin mengatakan bahwa anaknya telah meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Santo Yusup Bandung akibat luka yang cukup parah pada tangan kanannya. Anaknya menghembuskan nafas terakhirnya diduga akibat ditelantarkan pihak Rumah Sakit, karena tidak segera ditangani secara medis, sehingga kehabisan darah, (23/05/2022).

Saksi mata lain berinisial A yang mengantarkan almarhum juga menyampaikan hal yang sama, ia menjelaskan bahwa penanganan Rumah Sakit Santo Yusup sangat lambat dalam menangani pasien. Padahal pihak rumah sakit tersebut melihat kondisi darurat dengan luka parah yang dialami Almarhum, yang seharusnya bisa diselamatkan apabila ditangani secara cepat dan tepat untuk menghentikan darah yang keluar dari lukanya.

Baca Juga :  Penguatan Industri Kesehatan Domestik Jadi Basis Arsitektur Kesehatan Global

Awak media mencoba datang ke RS Santo Yusup untuk meminta penjelasan dari Direktur Utama ataupun Humas, namun setelah bertemu dengan Agus yang mengaku sebagai Sekretaris Rumah Sakit Santo Yusup Bandung, itupun setelah difasilitasi oleh security berinisial SY yang juga mengaku sebagai jurnalis di salah satu media.

Di saat bertemu dengan Agus, dan dihadiri oleh beberapa media, Burhanudin sebagai orang tua almarhum sangat merasa kehilangan atas meninggalnya Hadi. Ia juga merasa kecewa dengan pelayanan Rumah Sakit yang terkesan tidak cepat tanggap menangani luka yang dialami anaknya, sehingga anaknya meninggal dunia 24/05/2022.

Sementara Agus mengatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan staitment apapun karena harus mempelajari rekam medis terlebih dahulu.

“Rekam medis itu tidak boleh ditunjukkan atau diberitahukan kepada siapapun, karena itu nanti akan disimpan pihak Rumah Sakit, namun kalau diagnosa akan diberitahukan kepada keluarga,” jelasnya.

Rumah Sakit Santo Yusup, Bandung

Namun pada kenyataannya, Burhanudin dan keluarga tidak pernah menerima informasi rekam medis ataupun diagnosa sampai berita ini diterbitkan.

Baca Juga :  Kecelakaan di Tol Cipali KM 139, 3 Tewas dan 7 Luka

Dalam ketentuan pasal 29 Ayat (1) huruf c dijelaskan bahwa Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.

Apabila rumah sakit melanggar kewajiban tersebut, maka rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, sampai denda dan pencabutan izin rumah sakit.

Perlu diketahui bahwa, selain patuh terhadap Undang-undang No. 44 tahun 2009, Rumah Sakit juga harus tunduk pada Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, karena dalam pasal 190 ayat (1) dan (2) menjelaskan adanya sanksi pidana bagi Rumah Sakit yang menelantarkan pasiennya.

Apabila sebuah Rumah Sakit terbukti dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaaan gawat darurat, maka pimpinan rumah sakit tersebut terancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), bunyi pasal 190 ayat 1.

Lalu, pada pasal 190 ayat 2 disebutkan ketika ada perbuatan yang mengakibatkan kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp. 1 miliar.

Source : Penajournalis

(RED)

Berita Terkait

Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Tangerang Terkesan Kebal Hukum
Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Toko Diduga Mengedarkan Obat Keras Daftar G di Tangsel Terus Beroperasi
Pemerintahan Kecamatan Cikupa Hadiri Grebek Posyandu Hari Ke 2 Desa Pasir Gadung
Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar
Curhatan Warga Resah Maraknya Narkoba dan Judi Togel di Sei Mati
Klinik Agam 24 Jam Bantah Adanya Malpraktek Kami Sudah Sesuai SOP
Berita ini 415 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:22 WIB

Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Tangerang Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:06 WIB

Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:06 WIB

Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga

Jumat, 12 Juli 2024 - 21:38 WIB

Toko Diduga Mengedarkan Obat Keras Daftar G di Tangsel Terus Beroperasi

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:56 WIB

Pemerintahan Kecamatan Cikupa Hadiri Grebek Posyandu Hari Ke 2 Desa Pasir Gadung

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Warga Diamankan Setelah Gagal Lakukan Aksi Penipuan ATM di Cisoka

Selasa, 10 Des 2024 - 23:39 WIB