INFO7.ID, SERANG | Citra lembaga legislatif kembali tercoreng. Seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial RF (44) resmi ditangkap Ditreskrimum Polda Banten. Politisi yang juga menjabat sebagai Direktur CV. PRISMA KENCANA ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan bernilai ratusan juta rupiah.
Modusnya klasik namun mematikan: tersangka menyerahkan cek kosong senilai Rp350 juta kepada PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai alat pembayaran pembelian beton ready mix. Barang dikirim, tapi saat cek dicairkan, rekening gembos—saldo tak cukup. Bank BJB Cabang Cilegon pun menolak pencairan.
“RF menyerahkan cek yang tidak bisa dicairkan. Korban menderita kerugian besar dan hingga kini belum mendapat tanggung jawab dari yang bersangkutan,” tegas Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti menumpuk: cek asli bodong, surat keterangan penolakan dari bank, invoice, surat jalan, hingga surat pesanan—semuanya tertuju ke RF. Tak hanya menipu secara personal, RF juga menyeret nama lembaga terhormat ke dalam pusaran skandal.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya: empat tahun penjara. Polisi menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas wakil rakyat. Penegakan hukum dinanti publik agar kasus serupa tak terus berulang. Tidak boleh ada lagi politisi yang berlindung di balik jabatan, namun bermain kotor demi kepentingan pribadi.
Editor : Mul
Sumber Berita : Bidhumas Polda Banten