Berkelakuan Baik, Ratu Atut Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri

Kamis, 5 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dentumnews | Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjadi salah satu narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1443 H. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti.

“Iya betul (mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri),” ujar Rika dikutip Beritasatu, Kamis (5/5/2022).

Diketahui, Ratu Atut memperoleh potongan pidana selama sebulan. Rika menjelaskan, sama seperti warga binaan lainnya, Ratu Atut berhak memperoleh remisi tersebut karena telah berkelakuan baik selama berada di tahanan. Dia juga menegaskan, remisi Ratu Atut tersebut telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

“Terkhusus dengan perkara tindak pidana korupsi, sudah memenuhi persyaratan khusus yaitu sudah membayar denda dan uang pengganti,” ucap Rika.

Perlu diketahui, syarat pemberian remisi terhadap para narapidana diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang telah diubah melalui Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Disebutkan, syarat tersebut yakni telah berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana selama lebih dari enam bulan. Khusus untuk narapidana kasus korupsi, remisi dapat diberikan jika yang bersangkutan telah melunasi uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, melalui putusan kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 7 tahun pidana penjara terhadap Ratu Atut Chosiyah. Hukuman itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga :  HUT KORPRI yang Ke-52, Polresta Bandara Soekarno Hatta Beri Apresiasi Kepada ASN Polri

Ratu Atut Chosiyah terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani. Suap itu diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pilbup Lebak tahun 2013.

Selain itu, Atut juga dijatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Redaksi

Berita Terkait

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian
Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap
Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Hilirisasi Berkualitas Ciptakan Lapangan Kerja dan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Intip Kisah Sukses Saidah, Agen Brilink yang Punya Bisnis Beromset Ratusan Juta
Berjuang ke Jakarta: Warga Deli Serdang Tuntut Keadilan Ganti Rugi Bendungan Lau Simeme di Depan Istana Presiden
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi, Bentuk Pemimpin dengan Semangat Pengabdian

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Layangkan Surat ke Perusahaan, LSM Seroja Desak APH Sidak PT Taxania untuk Audit Legalitas Impor

Rabu, 17 September 2025 - 00:45 WIB

AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Minggu, 13 April 2025 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Agung, Lakukan Penahanan Dua advokat MS dan AR Kasus Suap

Minggu, 13 April 2025 - 18:42 WIB

Suap Rp60 Miliar Untuk Pengaturan Putusan, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru