Jakarta, Dentumnews | Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjadi salah satu narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1443 H. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti.
“Iya betul (mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri),” ujar Rika dikutip Beritasatu, Kamis (5/5/2022).
Diketahui, Ratu Atut memperoleh potongan pidana selama sebulan. Rika menjelaskan, sama seperti warga binaan lainnya, Ratu Atut berhak memperoleh remisi tersebut karena telah berkelakuan baik selama berada di tahanan. Dia juga menegaskan, remisi Ratu Atut tersebut telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkhusus dengan perkara tindak pidana korupsi, sudah memenuhi persyaratan khusus yaitu sudah membayar denda dan uang pengganti,” ucap Rika.
Perlu diketahui, syarat pemberian remisi terhadap para narapidana diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang telah diubah melalui Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Disebutkan, syarat tersebut yakni telah berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana selama lebih dari enam bulan. Khusus untuk narapidana kasus korupsi, remisi dapat diberikan jika yang bersangkutan telah melunasi uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, melalui putusan kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 7 tahun pidana penjara terhadap Ratu Atut Chosiyah. Hukuman itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Ratu Atut Chosiyah terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani. Suap itu diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pilbup Lebak tahun 2013.
Selain itu, Atut juga dijatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Redaksi