Dugaan Permainan Proyek Jalan Ciparay–Cikumpay, Aktivis Bawa Bukti ke Kejagung

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, Jakarta | Banten Corruption Watch (BCW) dan Gema Kosgoro Banten memberikan tambahan bukti laporan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tambahan tersebut juga melibatkan Gema Kosgoro Banten sebagai pihak pelapor bersama, dan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal BCW, Agus Suryaman, pada Selasa (29/10/2025).

Proyek yang bernilai Rp87,6 miliar itu dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melalui kontraktor PT Lambok Ulina.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar serta denda keterlambatan yang belum disetorkan ke kas daerah.

Selain kelebihan bayar, BCW juga menemukan indikasi manipulasi penggunaan material beton yang berbeda dari pemasok resmi e-katalog, serta dugaan pengalihan pemasok tanpa izin resmi.
PT Lambok Ulina juga dinilai tidak memenuhi kualifikasi teknis sebagai kontraktor besar namun tetap memenangkan proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Sudah Masuk Daftar Hitam KPPU*

BCW dan Gema Kosgoro Banten menyertakan dokumen resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menunjukkan bahwa PT Lambok Ulina tercatat dalam daftar hitam perusahaan yang dilarang mengikuti tender proyek pemerintah tahun 2025 sampai 2026.
Sanksi itu dijatuhkan karena perusahaan terbukti melakukan persekongkolan tender dalam proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda–Pakansari, Kabupaten Bogor, Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  18 Tahun Berjuang Kini Asep Terpilih Jadi Ketua CSR Kota Tangerang

Selain itu, Direktur Utama PT Lambok Ulina sebelumnya, John Simbolon, juga telah divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi tahun 2018.

“Ironisnya, perusahaan yang sudah masuk daftar hitam KPPU dan pernah terlibat kasus korupsi masih bisa mendapatkan proyek besar di Banten, ini perusahaan bermasalah” ujar Agus Suryaman, Sekjen BCW, di Jakarta.

*Pejabat Dinas PUPR Banten Diduga Terlibat*

BCW meminta Kejagung memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek tersebut.
Beberapa nama yang disebut dalam laporan di antaranya:

Arlan Marzan, ST, MT – Kepala Dinas PUPR Banten.

Heru Iswanto, ST – Kepala Bidang Bina Marga.

Baca Juga :  Pria di Kota Tangerang Melompat dari Lantai 4 Area Parkir Mall tang City

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ciparay–Cikumpay.

Pejabat Pengadaan / Pokja e-Purchasing dan Konsultan pengawas

Para pejabat tersebut dinilai bertanggung jawab terhadap proses pengadaan, pencairan dana, dan pengawasan mutu pekerjaan.

*Langgar UU Tipikor dan Aturan Pengadaan*

BCW menyebut proyek ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 6 dan 17 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami meminta Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana proyek, memeriksa semua pejabat terkait, dan segera menindaklanjuti temuan dugaan korupsi ini, tembusan ke Presiden RI” tegas Agus Suryaman.

*Pola Korupsi Infrastruktur di Banten*

BCW menilai dugaan korupsi proyek Ciparay–Cikumpay mencerminkan pola korupsi berulang di sektor infrastruktur daerah, di mana kontraktor bermasalah tetap memperoleh proyek karena adanya kolusi dengan oknum pejabat.

“Ini bukan hanya soal proyek jalan, tapi soal moralitas dalam penggunaan uang rakyat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Agus.

Berita Terkait

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Di duga Pengedar Obat Terlarang di Bayur Kali Ditangkap Polisi Polsek Sepatan tersangka di Rehab Ada Apa ya!!
Anak Yatim dan Dhuafa “Geruduk” Polsek Kronjo, Minta Tiket Wisata Pulau Cangkir Tetap Buka
Berani Lawan SE Bupati? Clique Bar & Resto Diduga Buka Diam-Diam, Satpol PP Kabupaten Tangerang Ditantang Nyali!
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 18:52 WIB

Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu

Kamis, 2 April 2026 - 11:04 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya

Rabu, 1 April 2026 - 00:21 WIB

Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru