Pengurus FPI Kabupaten Tangerang Lakukan Kunjungan Resmi ke Kantor Bupati Tangerang

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus FPI Kabupaten Tangerang Dialog dengan Pemkab Tangerang yang diwakili oleh Kabid Kominfo Ahmad Suryadi

Pengurus FPI Kabupaten Tangerang Dialog dengan Pemkab Tangerang yang diwakili oleh Kabid Kominfo Ahmad Suryadi

INFO7.ID, Tangerang | Sejumlah pengurus Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan ke kantor Bupati Tangerang, Banten. Para ulama pengurus FPI itu menghadap untuk meminta penjelasan terkait surat edaran dari Penjabat (Pj) Bupati Tangerang tentang jam operasional tempat hiburan malam dan tempat kuliner selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Ketua FPI Solear, Khairudin, yang didampingi oleh Ketua DPC FPI Kabupaten Tangerang, Habib Abdurrahman Asegaf, menyatakan keberatannya terhadap perizinan operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa. Mereka merasa keberatan dengan isi dua surat yang diterbitkan oleh Pj Bupati Tangerang. Surat pertama memperbolehkan tempat hiburan malam beroperasi, namun surat kedua mengatur jam operasional tempat usaha kuliner dan hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Kontroversi pun muncul di tengah masyarakat sehubungan dengan surat edaran tersebut. Selain itu, para ulama juga mempertanyakan penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait surat edaran tersebut selama bulan Ramadhan.

Khairudin menegaskan bahwa umat Islam, khususnya FPI, selalu menentang keberadaan tempat hiburan malam terbuka selama bulan Ramadhan. Mereka ingin memastikan bahwa surat yang kedua tentang batas waktu operasional tempat kuliner dan hiburan malam benar-benar dijalankan oleh pihak terkait.

Para pengurus FPI juga meminta klarifikasi dari Pj Bupati Tangerang dengan membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa surat pertama yang mengizinkan operasional tempat hiburan malam tidak benar. Di sisi lain, Ustadz Baihaqi meminta Pemerintah Daerah dan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menegakkan aturan yang diatur dalam surat edaran kedua dengan tegas selama bulan Ramadhan.

Ustadz Baihaqi menegaskan kesiapannya untuk turun ke lapangan dan memberikan dukungan dalam menegakkan aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. Tokoh agama Islam lainnya juga turut meminta penjelasan terkait dua surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Tangerang untuk menjernihkan situasi yang dianggap membingungkan.

Baca Juga :  Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Dalam mediasi antara pengurus FPI dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Kabid Kominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi, di gedung Bupati Tangerang, suasana tegang terasa ketika para ulama mengungkapkan kekhawatiran dan keberatan mereka terhadap kebijakan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Sementara itu, masyarakat menantikan keputusan lanjutan dari Pemerintah Daerah terkait klarifikasi dan tindakan yang akan diambil terkait perizinan tempat hiburan malam dan tempat kuliner selama bulan suci Ramadhan. Polemik antara pengurus FPI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang pun menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.

Tak hanya menuntut kejelasan terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Tangerang, pengurus FPI juga mengingatkan pentingnya penegakan aturan selama bulan Ramadhan untuk menjaga nilai-nilai keagamaan dan moralitas di masyarakat. Pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan kontroversi ini dengan bijaksana demi menjaga kedamaian dan keselarasan di Kabupaten Tangerang.(rhd)

Berita Terkait

Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan
Galian Tanah Skala Besar di Sindang Jaya Jadi Sorotan, Status Perizinan Belum Terjawab
Mobil Pelat Merah di Cibadak Jadi Sorotan, Diduga Tidak Sesuai Fungsi Kendaraan Dinas
Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan
Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam
Menabrak UU KIP: SMAN 17 Kabupaten Tangerang Diduga Sengaja Manipulasi Dokumen Informasi Publik Dana BOS 2024!
Iduladha 1447 H, GWI DPD Provinsi Banten dan DPC Kota Tangerang tebar Kepedulian Lewat Empat Ekor Kambing Kurban
Warga KP Ledug Pertanyakan Komitmen Pemrakarsa Pasar Induk Jatiuwung
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:55 WIB

Heboh Dugaan Potongan TPP Guru di Kabupaten Tangerang: Nominal Capai Jutaan Rupiah, Pengajar Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:07 WIB

Galian Tanah Skala Besar di Sindang Jaya Jadi Sorotan, Status Perizinan Belum Terjawab

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:39 WIB

Mobil Pelat Merah di Cibadak Jadi Sorotan, Diduga Tidak Sesuai Fungsi Kendaraan Dinas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:56 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Cilok Kapolsek dan Jajaran Reskrim Polsek Cikupa Raih Sejumlah Penghargaan

Senin, 8 Juni 2026 - 08:26 WIB

Liberty KTV Bar & Club Kembali Jadi Sorotan, Yandri Desak Pemkot Tangsel Audit Total Perizinan Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru

Info7 Update

JPK RI Banten Satukan Langkah, Berbagi Berkah dengan Anak Yatim

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:01 WIB