Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Sebuah lokasi parkir armada transporter pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Padma Utama, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, diduga dijadikan tempat pengoplosan BBM jenis solar dengan minyak mentah atau minyak cong. Dugaan tersebut muncul pada Sabtu (3/10/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi itu disebut-sebut milik seseorang bernama Akbar, dengan salah satu pengurus bernama Bobi, serta disebut dibekingi oleh pihak bernama Indra.

Saat dikonfirmasi, Bobi mengaku bahwa minyak tersebut merupakan solar atau diesel yang didatangkan dari Palembang, Sumatera Selatan. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, ia menyebut bahwa yang dimaksud bukan minyak, melainkan oli dari Sanmaru.

“Kita kan dari seberang, pengambilannya dari Palembang. Kemarin sudah dijelaskan sama Pak Gatot kalau saya pengurus. Ini minyak mentah kita olah jadi minyak diesel. Kemarin di Cipondoh kolep, sehingga sekarang diserahkan ke kita,” ujar Bobi kepada wartawan.

Di sisi lain, seorang pekerja atau kenek armada transporter yang berada di lokasi membenarkan bahwa tempat tersebut merupakan lokasi pengolahan solar.

Baca Juga :  Gegara Dinonaktifkan Melalui Email, Aulia Miftah Gugat ke PN Jakarta Pusat

“Iya, solar olahan. Pengurusnya Bobi, tapi koordinatornya Indra. Saya mah bagaimana disuruhnya. Kalau disuruh jalan, ya jalan,” kata kenek yang enggan menyebutkan namanya.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, aparatur penegak hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Tangerang belum memberikan konfirmasi.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Cipta Kondisi dan Strong Point, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif Polsek Pagedangan Gelar Patroli Gabungan
Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan
Paving Bermasalah, Aspirasi Dipertanyakan
Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Disita
Mafia Tanah Marak, Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Jumat, 26 September 2025 - 18:16 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Selasa, 2 September 2025 - 21:47 WIB

Cipta Kondisi dan Strong Point, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif Polsek Pagedangan Gelar Patroli Gabungan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:02 WIB

Paving Bermasalah, Aspirasi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Minggu, 5 Okt 2025 - 23:18 WIB