Mobil Dinas A 1245 V Terparkir di Mal Ciputra Panongan, Sorotan Tajam Soal Etika Penggunaan Fasilitas Negara

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, TANGERANG | Sebuah mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi A 1245 V tertangkap kamera terparkir di area Mal Ciputra, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada malam Minggu, 17 Mei 2025. Keberadaan kendaraan milik negara di pusat perbelanjaan pada akhir pekan menimbulkan sorotan tajam publik terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kedinasan.

Mobil berpelat merah bukan sekadar alat transportasi, tetapi merupakan aset negara yang diperuntukkan secara tegas untuk kepentingan dinas. Penggunaan di luar jam kerja, terlebih di lokasi yang tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan, menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan tanggung jawab aparatur pemilik kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Bantuan Sosial Tak Dapat Dicairkan, Camat Sukadiri Berjanji Berikan Sembako

Hingga saat ini, belum diketahui instansi asal kendaraan dengan pelat A 1245 V tersebut. Penelusuran lebih lanjut berada dalam kewenangan otoritas terkait, termasuk melalui sistem pencatatan barang milik daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini menambah daftar panjang kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan atas penggunaan aset negara. Saat fasilitas negara digunakan tanpa kendali yang ketat, bukan hanya aturan yang dilanggar, tetapi juga kepercayaan masyarakat yang dipertaruhkan.

Baca Juga :  Pastikan Kondusifitas Wilayah, Polsek Batuceper Aktifkan 7 Pos Satkamling

Penegakan disiplin terhadap penggunaan kendaraan dinas tidak boleh sekadar imbauan. Diperlukan langkah konkret dari setiap instansi untuk menertibkan, menindak, dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, sekaligus akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab terhadap kepentingan publik.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua
Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan
Status PLT Camat Panongan Dikeluhkan, Warga Sebut Pengurusan Surat Terkendala
Proyek Tampilan Gedung Tampak Depan Kantor Kecamatan Tigaraksa Senilai Rp199.307.600 Diduga Tidak Terapkan K3
Proyek Pemeliharaan Jalan UPT 4 di Kabupaten Tangerang Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Muncul
Pelat Kendaraan Dinas Kecamatan Solear Tertutup Mika Biru, Publik Pertanyakan Kepatuhan Aturan
Pelat Dinas Diduga Diubah, Inspektorat Tangerang Disorot
Hari Ibu ke-97, Kapolresta Tangerang Tegaskan Peran Strategis Perempuan Bentuk Generasi Bangsa
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Ombudsman Beri Waktu 30 Hari, Minta Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Bangunan Liar di Bencongan Kelapa Dua

Rabu, 29 April 2026 - 12:56 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan

Kamis, 23 April 2026 - 11:58 WIB

Status PLT Camat Panongan Dikeluhkan, Warga Sebut Pengurusan Surat Terkendala

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:20 WIB

Proyek Tampilan Gedung Tampak Depan Kantor Kecamatan Tigaraksa Senilai Rp199.307.600 Diduga Tidak Terapkan K3

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:49 WIB

Proyek Pemeliharaan Jalan UPT 4 di Kabupaten Tangerang Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Muncul

Berita Terbaru