Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Pasir Nangka Kini Mulai Diselidiki Pihak Kepolisian

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info7.ID, Kabupaten Tangerang | Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten kini para saksi mulai dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) yang mengawal kasus tersebut di Polresta Tangerang, Senin (25/3/2024).

Menurut ketua LSM Gempur, pemanggilan para saksi oleh pihak kepolisian tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pelaporan terkait dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke beberapa instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, sebelumnya kita telah melaporkan secara resmi dugaan pungli PTSL di Desa Pasir Nangka kepada instansi terkait, bahkan kita juga telah melaporkan hal ini ke Mabes Polri,” kata Ilham Saputra ketua LSM Gempur Kabupaten Tangerang pada awak media.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Ilham Saputra juga mengungkapkan bahwa menurut para korban dan saksi, pada saat mengikuti program PTSL, mereka dimintai sejumlah uang oleh oknum perangkat Desa yang tak bertanggung jawab berinisial (J) dengan nominal bervariasi.

Menurut informasi yang ia dapat, mereka dimintai uang pendaftaran sebesar Rp 500.000 dan uang pengukuran bidang tanah sebesar Rp 200.00. Tak hanya itu, setelah sertifikat tanah jadi, para korban pun harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 500.000 untuk biaya pengambilan sertifikat.

Dengan adanya dugaan itulah kata Ilham Saputra, pihaknya membuat laporan kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti. Karena ia menilai Program PTSL yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi diduga kuat telah disalahgunakan atau di cederai oleh oknum Desa dengan memungut biaya diatas 150 ribu rupiah.

Baca Juga :  Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Padahal kata Ilham Saputra, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang dibebankan kepada masyarakat atau pemohon hanya 150 ribu rupiah.

Untuk itu Ilham Saputra berharap, dengan di panggilnya para korban dan para saksi oleh pihak kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

“Dalam hal ini saya terus mengikuti perkembangannya, hari ini saudara ST memenuhi panggilan dari Polres, informasinya korban maupun saksi lainya sudah mulai dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polresta Tangerang,” tutupnya.

Sementara, sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Penulis : Mul

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru