Dicekoki Miras, Remaja Putri Digilir 4 Pria di Tangerang Polisi Unit PPA Beri Pendampingan

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Kota Tangerang, Info7.id | Seorang remaja putri berinisial ISA berusia 18 tahun di Ciledug Tangerang digilir 4 pria di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, kota Tangerang. Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar Jam 22.30 WIB. Viral di media sosial (medsos) setelah wajah para tersangka direkam keluarga korban yang melakukan interogasi.

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut dan Kini sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Salah satu pelaku berinisial APP berumur 17 tahun, ketiga pelaku lain berumur 19 tahun berinisial MRN, CSA dan RYS.

“Dari hasil penyelidikan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa (31/10/2023).

Ke-empat tersangka tersebut mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Sebelum melancarkan aksinya pelaku APP berjanjian  melalui pesan WhatsApp kemudian menjemput korban bersama MRN untuk minum minuman keras (miras).

“Sebelum menuju lokasi kejadian Cluster Ciledug Land, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” katanya.

Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN,. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.

Baca Juga :  Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum

“Sejak awal dilaporkan, Korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

“Pelaku sudah kita tahan, Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkas Zain.

Berita Terkait

Satlantas Polres Serang Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Cikesal, Sejumlah Pejalan Kaki Luka Ringan
Somasi Tak Digubris, PT UBM Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas
Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum
Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT dan PT KAI
Program MBG Tercoreng, Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat dalam Paket Makan Bergizi Gratis
Tabrakan KA Jarak Jauh dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan
Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Masih Mengungsi Tanpa Kepastian Bantuan
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:25 WIB

Satlantas Polres Serang Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Cikesal, Sejumlah Pejalan Kaki Luka Ringan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:29 WIB

Somasi Tak Digubris, PT UBM Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas

Kamis, 30 April 2026 - 21:22 WIB

Riyan Kadhafi Pimpin Aksi Damai di Kadu Jaya, Warga Tolak Dokumen Diduga Cacat Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 20:54 WIB

Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT dan PT KAI

Rabu, 29 April 2026 - 20:45 WIB

Program MBG Tercoreng, Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat dalam Paket Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru