Toko Obat Daftar Golongan G Terus Beroperasi, APH Diminta Tegas

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Toko obat golongan daftar G jenis Eksimer dan Tramadol berkedok toko kosmetik dijalan Raya Serang Km 21,5 Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten terus saja membandel beroperasi, seolah-olah kebal hukum.

Dari pantauan Awak Media di lokasi, toko berkedok kosmetik tersebut diduga menjual belikan obat keras golongan daftar G dengan bebas tanpa mengunakan resep dokter.

Padahal jelas-jelas obat tersebut adalah jenis obat keras golongan daftar G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, obat tersebut juga termasuk katagori narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Obat eksimer dan tramadol cukup berbahaya bagi generasi muda, jika salah dalam mengonsumsinya, efek yang ditimbulkan akan memberikan ilustrasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara. Selain itu, penggunanya juga akan mengalami bengong membawa pikirannya melayang.

Baca Juga :  Berkedok Kios Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Warga Geram Minta Polisi Bergerak Cepat

Keberadaan tokoh berkedok kosmetik tersebut juga di keluhkan warga setempat berinisial JND, menurutnya keberadaan tokoh itu cukup meresahkan dan bisa merusak generasi anak bangsa.

“Toko ini membuat resah, kalau bisa di tutup aja,” Ujar JND pada Awak Media, Kamis, 03/08/2024.

Sementara itu, Dadang selaku sekertaris Desa (Sekdes) Desa Cibadak saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak melarang jika toko tersebut benar-benar berjualan kosmetik.

“Kalau hanya berjualan kosmetik sih saya rasa tidak ada masalah, tapi jika berjualan yang diduga menyimpang kita kembalikan lagi kepada masyarakat setempat,” Ucapnya.

Di tempat yang sama, Sertu Muhamad, Babinsa Desa Cibadak saat dimintai tangapan terkait adanya penjualan obat tramadol tersebut memberikan tanggapan yang tidak jauh berbeda dengan apa yang di sampaikan sekdes sebelumnya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Mafia Solar Ketua GWI Mengapresiasi Kinerja Kaporles .

“Saya dari Babinsa dan binmas sebenernya sudah pernah memberikan teguran kepada penjaga toko berkedok kosmetik itu, namun sampai saat ini masih beroperasi,” Terangnya.

Dengan adanya hal itu, Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya pihak kepolisian Polsek Cikupa, diminta segera menindak tegas para pengusaha ilegal tersebut.

Pihak kepolisian juga bisa menerapkan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun bagi para pelaku.

Jadi, tidak ada lagi alasan pihak APH untuk tinggal diam, karena ini menyangkut generasi anak bangsa, peredaran obat terlarang itu juga bisa memicu meningkatnya tingkat kejahatan.

(MUL)

Berita Terkait

Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur
Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan
Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga
Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Perkuat Upaya Jaga Stabilitas Ekonomi
2 Pengedar Tramadol-Hexymer Diciduk di Teluknaga, Polisi Ungkap Modus Jualan Bebas
Edarkan Puluhan Bahkan Ratusan Jenis Produk Non SNI, PT. Global Makmur Electronic Tak Tersentuh Aparat Hukum
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:37 WIB

Pengoplos LPG di Cileungsi Bogor Kocar-kacir Terekam Drone, Tabung Gas Dibawa Kabur

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:50 WIB

Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:26 WIB

Toko Obat Berkedok Penjual Mie Aceh di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:08 WIB

Modus Baru Peredaran Obat Keras di Kamal Muara Berkedok Toko Kelontong Alarm Keras bagi Aparat Penegak Hukum

Kamis, 30 April 2026 - 17:21 WIB

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru