Ngeri, SMPN 3 Parung Panjang Bogor Diduga Melakukan Pungli

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Info7.id | Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Parung Panjang, Kabupaten Bogor diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) untuk biaya wisuda dan Study Tour.

Hal itu dikeluhkan oleh salah satu orang tua murid bahwa dirinya harus merogoh kantong sebesar Rp 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk biaya kelulusan anaknya.

“Uang itu katanya sih buat sampul ijasah dan acara wisudanya,” Kata wali murid yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali murid itu juga menceritakan bahwa sebelumnya ia juga merogoh kantongnya untuk study tour anaknya ke Yogyakarta sebesar Rp 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Polisi Tangkap “Koboi Jalanan” di Tol Cipularang, Todong Pistol karena Tak Terima Disalip

“Sekitar dua bulanan yang lalu, anak saya habis jalan-jalan ke Yogyakarta, tapi itu gak wajib ikut sih,” Jelasnya. Sabtu, 24/6/2023.

Asep, selaku Hubungan Masyarakat (Humas) SMPN 3 Parung Panjang Bogor saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan adanya biaya untuk wisuda dan sampul ijazah.

“Benar kegiatan tersebut ada, biar lebih jelasnya tanyakan saja kepada Kepala Sekolah,” Tuturnya.

Namun sangat disayangkan saat Awak Media mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah SMPN 3 Parung panjang melalui pesan WhatsApp, sampai saat ini belum ada jawaban, Bungkam Seribu Bahasa.

Baca Juga :  Diduga Praktik Pungli di Samsat Balaraja Mengakar Hampir Disemua Loket Pelayanan

Aneh memang, jika mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun pada kenyataanya sekolah SMPN 3 Parung Panjang Bogor masih melakukan pungutan liar, seolah-olah tak perduli dengan peraturan yang ada.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, Dinas pendidikan Belum dapat dikonfirmasi.

(Red)

Berita Terkait

Unpam Serang Gelar Seminar Nasional Ganja Medis: Wacana HAM Berhadapan dengan Kepastian Hukum dan Risiko Sosial
Deputi Apresiasi Indeks Kerukunan Sukabumi, Jadi Magnet Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Launching Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Cikembar, Ribuan Siswa Antusias Sambut Kehadiran Menu Sehat
Ketua PKK Kabupaten Sukabumi, Rina Rosmaniar, Perkuat 10 Program PKK di Kecamatan Cibadak
Magang di Bandung, Siswi SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tembus Industri Digital Kota Kembang
Tingkatkan Kualitas Mahasiswa, LBH Cahaya Pelita Baja dan LBH Aksi Peduli Gelar Pelatihan Paralegal
Prodi Hukum Unpam Serang Perkuat Kolaborasi dengan LBH untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
UNPAM Serang dan Kejari Serang Resmi Jalin Kerja Sama Implementasi Tridharma Perguruan Tinggi
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:21 WIB

Unpam Serang Gelar Seminar Nasional Ganja Medis: Wacana HAM Berhadapan dengan Kepastian Hukum dan Risiko Sosial

Selasa, 30 September 2025 - 12:57 WIB

Deputi Apresiasi Indeks Kerukunan Sukabumi, Jadi Magnet Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 29 September 2025 - 11:48 WIB

Launching Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Cikembar, Ribuan Siswa Antusias Sambut Kehadiran Menu Sehat

Senin, 29 September 2025 - 10:10 WIB

Ketua PKK Kabupaten Sukabumi, Rina Rosmaniar, Perkuat 10 Program PKK di Kecamatan Cibadak

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:53 WIB

Magang di Bandung, Siswi SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tembus Industri Digital Kota Kembang

Berita Terbaru