INFO7.ID, JAWA BARAT | Kepolisian Resor Purwakarta berhasil menangkap pria berinisial SS (41), warga Cinere, Depok, usai aksinya menodongkan benda menyerupai pistol di Tol Cipularang terekam kamera dan viral di media sosial. Aksi ala “koboi jalanan” ini terjadi pada Sabtu (7/6/2025) dan sempat menimbulkan kepanikan di kalangan pengguna jalan tol.
Korban dalam insiden ini adalah Muhammad Diaz Alfikar, warga Sukaraja, Sukabumi, yang saat itu tengah melakukan perjalanan menuju Ciamis menggunakan mobil Daihatsu Grand Max.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H, kejadian bermula ketika korban menyalip kendaraan Lalamove yang dikemudikan pelaku. Tak terima disalip, SS kemudian memepet kendaraan korban hingga KM 93 arah Bandung, dan memaksa korban berhenti di bahu jalan tol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa terancam, korban sempat mengaktifkan kamera ponsel yang terpasang di dashboard untuk merekam kejadian. Saat korban turun dari mobil untuk menanyakan alasan pemepetan, pelaku justru naik pitam.
“Pelaku mengeluarkan benda mirip pistol dari kain berwarna ungu, mengokangnya, lalu mengarahkannya ke korban. Korban yang ketakutan langsung melarikan diri dari lokasi,” ungkap Hendra dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan cepat, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk korek api berbentuk pistol, kain pembungkus berwarna biru, dan kendaraan Grand Max yang digunakan saat kejadian.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi yang melibatkan benda menyerupai senjata api.
“Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme dan intimidasi di jalan raya. Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Lilik.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kendaraan dan akun Lalamove yang digunakan pelaku merupakan milik rekannya berinisial M. Pelaku sendiri diketahui belum memiliki pekerjaan tetap dan hanya meminjam kendaraan untuk keperluan pribadi.
SS kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak kekerasan dan ancaman menggunakan benda menyerupai senjata api di ruang publik.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan membahayakan di jalan raya, serta mengedukasi pentingnya sikap tertib dan saling menghormati antar pengguna jalan.
Editor : Mul






