Dilaporkan Jhon LBF, Arif Edison di Dukung Puluhan Pengacara

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Info7.id | Meski namanya telah di laporkan ke Polda Metro Jaya pada bulan Mei lalu. Arif Edison yang di laporan Jhon LBF atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan berita bohong kini mendapat dukungan dari puluhan advokat yang tergabung dalam berbagai organisasi.

Salah satunya dukungan tersebut datang dari Pengacara Muda Asal Mataram Bung Syamsul Jahidin, S.I.KOM, S.H., M.M.

Menurut Syamsul, seorang advokat harus merasakan kebebasan sebagai pekerjaannya, serta memiliki hak imunitas yang melekat pada profesi advokat.

“Jelas Pengacara harus merasakan kebebasan tidak merasa takut serta tidak merasa terkait kepada suatu kekuasaan yang mengintervensi inheren dengan hak kebebasan tersebut,” ujar Syamsul kepada wartwan Jumaat (02/06/2023).

Dikatakan Syamsul, terdapat puluhan Advokat yang tergabung berbagai organisasi akan mendampingi Arif Edison,

“Insha Allah Swt puluhan Advokat akan mendampingi Bang Arif Edison,” kata Syamsul kepada wartawan.

Terpisah, Mara Siregar, S.H. dirinya mengaku heran atas sikap kepoliasian bagaimana bisa Polri lebih memilih untuk menerima laporan Jhon Lbf terhadap Arif Edison.

“Seharusnya Polri menyelidiki terlebih dahulu benar tidaknya keterangan pelapor, Hal ini sangat membahayakan kami yang berprofesi sebagai advokat,” kata Mara.

Baca Juga :  Merasa Dicemarkan Nama Baiknya di Facebook, Hendra Jaya Lapor Polisi

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Bang Arif Edison adalah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Padahal Arif Edison menjalankan tugas profesinya sebagai seorang advokat yang melakukan pembelaan terhadap client nya.

Hal tersebut merupakan peran advokat sebagai penegak hukum yang memiliki hak imunitas yang tertuang di dalam Pasal 16 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Hak imunitas untuk kepentingan klien dilindungi undang-undang dan tidak dapat dituntut,” pungkas Mara.

(Hdr)

Berita Terkait

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka
Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik
JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??
Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi
Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi
Akhir Pelarian “Pak’De”! Buron Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap di Tegal Usai 3 Hari Diburu
Satgas PKH Buka Suara soal Pengambilalihan Lahan di PSN PIK 2, Ini Langkah Tegasnya
Gelar Audiensi, Jurnalis Sepatan Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:12 WIB

Warga, Ulama, dan Tokoh Agama Masyarakat Desa Caringin Tolak Tempat Biliar di Kampung Saga, Cisoka

Kamis, 23 April 2026 - 10:57 WIB

Sudah Lama Berlangsung? Dugaan Tarian Sensual di Trenz Executive Club Tuai Kritik

Selasa, 21 April 2026 - 21:45 WIB

JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Sabtu, 18 April 2026 - 20:36 WIB

Pesona Sasak Rajamandala dan Si Hijau Manis dari Desa Haurwangi

Jumat, 17 April 2026 - 07:56 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Berita Terbaru