Dugaan Pelanggaran dalam Penarikan Mitsubishi FE Colt Diesel, Korban Laporkan Penyidik ke Polda Banten

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFO7.ID, SERANG | Dugaan pelanggaran dalam proses penarikan paksa kendaraan Mitsubishi FE Colt Diesel tahun 2022 dengan nomor polisi A 8897 ZT terus bergulir. Insiden yang terjadi pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 19.30 WIB ini kini berujung pada laporan terhadap penyidik Polres Serang Kota ke Polda Banten.

Jeppy Khaeruji, bersama sopir dan kernet yang mengaku menjadi korban dalam kasus ini, didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhlisin, S.H., C.Me dari Biro Hukum Pusat PPBNI (Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia) serta Andri Setiawan, S.H. dari Law Office Barakuda & Partners, secara resmi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota. Pengaduan ini diajukan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Banten setelah laporan mereka sebelumnya tidak mendapatkan respons yang memadai.

Muhlisin, S.H., C.Me menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan tinggal diam. Klien kami berhak mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya. Dugaan pembiaran yang dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota harus diusut dengan transparan,” ujar Muhlisin.

Ia juga merujuk pada Pasal 112 KUHAP yang mewajibkan penyidik untuk menerima dan memproses setiap laporan atau pengaduan yang masuk. Menurutnya, penolakan atau pengabaian laporan merupakan bentuk pelanggaran prosedur yang tidak dapat dibiarkan.

Sementara itu, Andri Setiawan, S.H. menyoroti dugaan perampasan yang dilakukan oleh pihak kolektor eksternal yang mengatasnamakan PT Solusi Prima Utama. Setelah berkoordinasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten, tim hukum korban diarahkan untuk mengajukan somasi kepada PT Dipo Star Finance atas dugaan pencurian karoseri bak kendaraan. “Berdasarkan arahan SPKT, kami akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada PT Dipo Star Finance. Tidak boleh ada pembiaran dalam kasus ini,” tegasnya.

Temuan lain yang memperkuat dugaan pelanggaran adalah adanya kejanggalan dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). Dokumen yang diterbitkan oleh PT Solusi Prima Utama tidak mencantumkan tanggal, sedangkan dalam dokumen PT Dipo Star Finance, tanggal tertera dengan jelas. Selain itu, terdapat perbedaan mencolok dalam tanda tangan pada dokumen tersebut, yang semakin mengindikasikan kemungkinan manipulasi administratif. Sopir dan kernet yang menjadi korban menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak pernah menandatangani BASTK tersebut.

Baca Juga :  Diduga Palsukan Surat Tanah, LTS Kades Wanakerta di Amankan Polda Banten

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena dugaan pelanggaran dalam proses penarikan kendaraan, tetapi juga karena mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik yang diduga ilegal. Polda Banten diharapkan dapat mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Serang Kota dan PT Dipo Star Finance belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan oleh korban.

(J. Red)

Berita Terkait

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan
Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan
Polsek Pinang Amankan Dua Spesialis Curanmor, Kunci T dan 10 Motor Disita
Mafia Tanah Marak, Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang
BPN, Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya: Warkah M23 Dinyatakan Hilang, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Sindikat Lobster Rp12,5 Miliar Digulung Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Parkiran Transporter di Sindang Jaya Diduga Jadi Lokasi Solar Oplosan

Jumat, 26 September 2025 - 18:16 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Dua Sekuriti PT GRS Diamankan, Polisi Kejar Oknum Ormas dan Diduga Brimob Usai Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Pembangunan

Bagai Diguncang Bumi, Proyek Betonisasi di Panongan Alami Retak

Rabu, 5 Nov 2025 - 21:02 WIB