Berkedok Kosmetik, Toko Obat Keras Golongan G di Cikupa Terus Beroperasi

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Info7.id | Toko obat keras golongan-G merk Eximer dan Tramadol berkedok toko kosmetik di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang terus beroperasi. Kamis, 18/5/2023.

Dari hasil penelusuran Awak Media, diduga toko tersebut menyalahi ketentuan izin edar dagang. Karena toko tersebut bukan apotik resmi yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah, melainkan toko ilegal berkedok kosmetik.

Padahal jelas-jelas pil Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pada kenyataanya obat keras tersebut masih saja dijual belikan dengan bebas, seakan-akan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  4 Terduga Penganiaya Ade Armando Akan Ditangkap Malam Ini

Hal itu terbukti saat Awak media memergoki salah satu pemuda asal Jambe yang hendak membeli obat haram di toko kosmetik yang berada di Jalan Pemda Tigaraksa.

Saat dikonfirmasi, pemuda asal jambe tersebut mengatakan bahwa dirinya membeli pil tramadol itu lantaran ingin masuk kerja sip malam disalah satu perusahaan.

“Saya tau dari temen bang ada toko jual obat tramadol di sini, ini aja saya beli buat kerja sip tiga nanti malam, biar ga ngantuk,” Ujar Pemuda asal Jambe tersebut.

Disamping itu, pihak penjual toko obat membenarkan bahwa dirinya telah menjual dan membeli pil tramadol dan Exstimer melalui paket tiga hari sekali.

Baca Juga :  Gara gara Piala Dunia U20 Batal, akankah kita ikut mengucilkan Bangsa sendiri

“Saya beli barang ini melalui paket, Tiga Hari dalam satu minggunya,” Ungkapnya.

Jika mengacu kepada undang-undang, pengedar dan pembeli dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Tak hanya itu, pengedar juga bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Untuk itu, Kapolda Banten harus menindak tegas peredaran obat keras golongan G yang dapat membahayakan generasi muda tersebut. Pihak kepolisian tidak boleh tutup mata dan memberikan ruang terhadap pelaku usaha yang menyalahi aturan.

(MUL)

Berita Terkait

‎RS Betha Medika Gelar Health Talk dan Skrining Kesehatan Gratis di HUT ke-42 Paroki Santo Fransiskus Asisi Cibadak‎
Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita
Warga Cibadak Resah, Penampungan Limbah Cemari Lingkungan
BPOM Serang Tindak Apotek di Cilegon yang Edarkan Obat Kemasan Ulang
Diduga Anak 10 Tahun Alami Luka Serius Akibat Kesalahan Resep di Klinik Serang Kota
Diduga Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Tangerang Terkesan Kebal Hukum
Jelang ISF 2024, Pemerintah Perketat Prokes Cegah Penularan Mpox
Timbulkan Polusi dan Bau menyengat, PT Upking Steel Indonesia Digeruduk Warga
Berita ini 749 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:15 WIB

‎RS Betha Medika Gelar Health Talk dan Skrining Kesehatan Gratis di HUT ke-42 Paroki Santo Fransiskus Asisi Cibadak‎

Selasa, 30 September 2025 - 14:02 WIB

Puskesmas Cikembar Gencarkan Pemeriksaan PSS, Cegah Anemia dan Kecacingan pada Ibu Hamil dan Balita

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:44 WIB

Warga Cibadak Resah, Penampungan Limbah Cemari Lingkungan

Selasa, 7 Januari 2025 - 02:51 WIB

BPOM Serang Tindak Apotek di Cilegon yang Edarkan Obat Kemasan Ulang

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:08 WIB

Diduga Anak 10 Tahun Alami Luka Serius Akibat Kesalahan Resep di Klinik Serang Kota

Berita Terbaru