Tangerang, Info7.id | Meski banyak menangani perkara hukum Pidana dan Perdata, Dr (c) Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. advokat, Managing Patners Litigation. Jadi sorotan publik
Gimana tidak, penyelesaian perkara hukum yang di tangani Dr (c) Syamsul Jahidin, dapat selesai melalui proses perundingan.
Salah satunya perkara perebutan waris yang menimbulkan implikasi pelanggaran pidana, antara Mertua dan menantu beberapa waktu lalu, di Kepolisian Resort Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulilah perkara perebutan waris antara Mertua dan menantu yang menimbulkan implikasi pelanggaran pidana di Kepolisian Resort Tangerang Selatan, telah selesai,” ucap Syamsul pada Minggu (29/01)
Lebih lanjut, menurut Dr (c) Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M., Ia selalu berpegang teguh pada Perma No 1 Tahun 2016,
“Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak & SE Kapolri Nomor 8 tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice,” ungkap Pengacara asal Mataram.
Diketahui, atas nasihat dan wejangan yang diberikan oleh Dr (c) Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. selaku Penasehat Hukum. Seorang menantu yang hendak melaporkan mantan mertuanya, kembali mengurungkan niatnya.
“Yang jelas sebagai Pendamping Hukum, dapat membaca sikologis pelapor, serta memberikan nasihat bahkan wejangan, agar tersentuh hatinya, sehingga hubungan keluarga antara Mantan Mertua dan menantu terjalin kembali,” jelas Syamsul.
Sementara itu seorang terlapor berinisial OA, menilai mediasi ini patut di apresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja Advokat tau Penasihat Hukum.
“Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa khususnya di Kepolisian Resort Tangerang Selatan,” terang OA.
Bahkan OA mengucapkan rasa Syukur atas penyelesaian malah, serta mendapatkan solusi pembagian waris tersebut.
“Alhamdulillah kami menemukan solusi terhadap permasalahan dengan pembagian secara merata, dan saya Terima kasih atas nasihat serta bantuan Bp Syamsul Jahidin.” ujar OA.
(Red)
Contact : 0812 -968 – 61426
Email: Anflawyer@gmail.com
IG :https://instagram.com/syamsul_jahidin?igshid=
Blog :https://anflawyer.blogspot.com/
Blog :https://klubhukum.com/syamsul-kab-tangerang/
Web :https://anflawfirm.com/
Web 2 : https://www.perkhappi.or.id/keanggotaan/anggota-kami/?cari=Syamsul+jahidin&kategori=7