Ini Alesan Renia Felicia Laporkan Suami Asal Bolivia ke Porles Badung

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Info7.id | Rianna Felicia Dewi (35) resmi melaporkan suaminya sendiri ke Polres Badung dalam dugaan kasus penggelapan sertifikat, Sabtu 18 Februari 2023.

Diketahui, suaminya adalah seorang WNA asal Bolivia berinisial CEBV (39). Selain melaporkan suaminya, Rianna juga melaporkan kuasa hukum dari suaminya dengan berinisial NLY.

Berdasarkan Informasi yang didapat, CEBV atau terlapor 2 merupakan suami sah Rianna alias pelapor. Mereka menikah pada 1 Mei 2016. “Ya, betul, memang terlapor 2 adalah suami Rianna. Hubungan suami istri, namun diduga terjadi permasalahan pidana, karena itu kami melaporkannya,” ujar Reydi Nobel, Kuasa Hukum Rianna, yang diterima suararealitas, Minggu (19/02).

Lanjut Reydi menjelaskan bahwa terlapor 2 melalui kuasa hukumnya NLY atau terlapor 1, diduga mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) 11866/ Kerobokan dan SHM 11867/. Pasalnya pada 12 April 2022, pelapor yang awam hukum hanya bisa menuruti kemauan suaminya membuat kuasa menjual, dengan nomor akta 12 tertanggal 12 April 2022.

“Pelapor dikemudian hari menyadari adanya kejanggalan. Sebab, salinan akta yang ditanda tangani itu tidak pernah diterima sama sekali,” ungkap Reydi Nobel yang juga hobi olahraga menembak itu.

Kemudian merasa buntu, pelapor mengajak Reydi untuk mendatangi kantor notaris. Setelah itu Rianna Felicia Dewi, (35) yang didampingi pengacaranya melaporkan ke Polres Badung, atas nama pemilik atau Rihui fakta kedua SHM milik Rianna Felicia Dewi (pelapor), dengan alasan aset tersebut untuk dijual.

Baca Juga :  Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Reydi pun menambahkan, Rianna telah pindah tangan dalam penguasaan NLY. Pelapor telah bertemu sekaligus mengirimkan surat pembatalan kuasa menjual kepada saudari NLY. Ia juga meminta NLY menyerahkan sertifikat kepada Rianna sebagai pemilik sah SHM. Namun, pada 17 Februari 2023, terlapor 2 tidak mau menyerahkan sertifikat.

“Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar, karena tidak dapat menggunakan, menempati, bahkan menjual aset miliknya sendiri. Itu baru kerugian materiil, belum inmateriil,” pungkasnya.

Sumber : suararealitas.com

(Red)

Berita Terkait

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum
Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat
Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku
‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎
Patroli Cipkon Polsek Tangerang Ungkap Penyalahgunaan Ganja, Dua Pemuda Diamankan di Tanah Tinggi
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Tawuran Remaja di Cikupa Memakan Korban, Polresta Tangerang Ringkus Pelaku
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:04 WIB

Kapolsek Curug Tegaskan Akan Tindak Tegas Oknum Matel Jika Terbukti Melanggar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:49 WIB

Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol Dan exsimer Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:01 WIB

Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:25 WIB

Guru SD Diduga Lecehkan Siswa, Warga Geruduk Rumah Pelaku

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:42 WIB

‎Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel, Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni?‎‎

Berita Terbaru